PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI HIBAH DALAM HUKUM ISLAM

Main Article Content

Ida Kurnia
Rizqy Dini Fernandha
Filshella Goldwen

Abstract

Hibah merupakan salah satu bentuk peralihan tanah yang dilakukan oleh seseorang dengan sukarela tanpa imbalan apapun memberikan hartanya kepada orang lain pada saat si pemberi hibah masih hidup. Peralihan hak milik melalui hibah berdasarkan Hukum Islam harus memperhatikan rukun - rukun hibah dan syarat- syarat hibah yang didasarkan oleh Pasal 210 KHI. Peralihan hak pada tanah dapat dilakukan dengan cara hibah. Langkah-langkah hibah tanah dapat dilakukan dengan cara membuat akta hibah di PPAT yang disaksikan oleh 2 orang minimal untuk membuktikan kelegalitasannya dalam menghibahkan tanah. Pembatalan hibah dapat dilakukan demi hukum apabila hibah itu sendiri merugikan hak waris pemberi hibah dan juga tanah yang diberikan melebihi ⅓ dari tanah yang dimiliki pemberi hibah. Permasalahan warga Desa Blok Duku Cibubur RT 11/RW 10 salah satunya adalah penyimpangan dari konsep penghibahan itu sendiri  yang disertai syarat-syarat tertentu untuk mendapatkannya. Dengan demikian penghibahan dapat batal demi hukum, karena hibah dilakukan tanpa adanya imbalan dalam bentuk uang ataupun jasa, tetapi warga desa Blok Duku memahami bahwa hibah merupakan hadiah yang diperoleht atas suatu imbalan. Dapat dilihat bahwa minimnya pengetahuan warga desa Blok Duku Cibubur terkait konsep dasar dari hibah. Metode pelaksanaan PKM ini dilakukan secara online menggunakan media zoom. Hasil yang diperoleh dalam kegiatan ini adalah masyarakat dapat memahami serba- serbi legalitas hukum dalam pelaksanaan hibah tanah. Tim sosialisasi memberikan solusi untuk menyelesaikan  permasalahan warga Desa Blok Duku dalam peralihan hibah penerima hibah harus melakukan screening  terlebih dahulu terhadap kelegalitasan surat-surat pada objek hibah, lalu memastikan objek hibah tersebut bebas dari tanggungan apapun, dengan begitu pelaksanaan hibah dapat dikatakan sah secara hukum.

Article Details

Section
Articles

References

Ahmad, Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.

Dhewa, Adithya Asmara, Pembatalan Hibah dan Dampaknya terhadap objek yang dihibahkan, Artikel Bantu Hukum, 2021. https://bantuhukum.com/article/pembatalan- hibah-dan-dampaknya-terhadap-objek-yang-dihibahkan

Febrianti. B, Wahid Haddade, Musyfika Ilyas, Hibah yang Ditarik Kembali Perspektif Hukum Islam dan KuhPerdata, Jurnal Shautuna (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mahzab), Vol.2 No.3 tahun 2021. https://journal.uin- alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/download/22266/12565

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, Dan Pelaksanaannya), Djambatan, Jakarta. 2008.

Murni, Idia Isti, Hibah Dalam Hukum Positif di Indonesia dan Kaitannya dengan Pembuktian di Persidangan, Acara Diskusi Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru, 2017 Maret 10.

Pramesti, Tri Jata Ayu, Simak! 2 Langkah Hibah Tanah dan Bangunan ke Keluarga, Jumat, 22 Januari 2021. https://www.hukumonline.com/klinik/a/simak-2-langkah-hibah-tanah- dan-bangunan-ke-keluarga-lt51e582b1ad14c

Susino, Tinjauan Yuridis Normatif Pemberian Hibah dan Akibat Hukum Pembatalan Suatu Hibah Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Perdata, Jurnal Independent Vol 5 No. 1, tahun 2017.

https://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/download/66/64

Yasin, Muhammad, Mengenal Hibah-Hibah yang Dibatalkan Pengadilan dalam Praktik, Artikel Hukum Online, 23 Juni 2021.https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-hibah-hibah-yang-dibatalkan-pengadilan-dalam-praktik-lt60d2ae4c3d653

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.