PELATIHAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MELINDUNGI SATWA BAGI CALON JAKSA PADA BADAN DIKLAT KEJAKSAAN RI

Main Article Content

Ade Adhari
Sherryl Naomi

Abstract

The existence of animals in Indonesia, especially endangered species, is decreasing in population due to rampant hunting
activities carried out by humans. Apart from going through the Criminal Code, the Government has made policies to
regulate hunting activities and to protect animals from extinction. One of them is through the Republic of Indonesia Law.
No. 5 of 1990 concerning Conservation of Living Natural Resources and Ecosystems. In addition, criminal law policies
are important to know in order to protect animals in Indonesia. This community service activity is to provide information
related to criminal law policies in protecting animals for prospective prosecutors at the Attorney General's Training
Agency of the Republic of Indonesia. Participants in this activity are Prospective Prosecutors who are currently
conducting training at the Prosecutor's Training Agency of the Republic of Indonesia. The aim of this PKM is to provide
an understanding of criminal law policies in animal protection. The method of implementing PKM this time is the lecture
method and evaluation of the results of the lectures held at the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia. The results
of the community service activities show that prospective prosecutors gain understanding regarding criminal law policies
in protecting animals, which will later be useful for prosecutors in carrying out their duties.


 


ABSTRAK
Keberadaan satwa di Indonesia khususnya satwa langka semakin menipis populasinya karena maraknya kegiatan
perburuan yang dilakukan oleh manusia. Selain melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pemerintah membuat
keijakan untuk menertibkan kegiatan perburuan dan untuk melindungi satwa dari kepunahan. Salahsatunya melalui UU
RI. No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Selain itu kebijakan hukum pidana
menjadi penting untuk diketahui guna perlindungan bagi satwa di Indonesia. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini
untuk memberikan informasi berkaitan dengan kebijakan hukum pidana dalam melindungi satwa bagi calon jaksa pada
badan diklat kejaksaan republik Indonesia. Peserta dalam kegiatan ini adalah Calon Jaksa yang sedang melakukan
pelatihan di Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia. Tujuan PKM ini adalah memberikan pemahaman kebijakan
hukum pidana dalam perlindungan satwa. Metode pelaksanaan PKM kali ini adalah metode ceramah dan evaluasi atas
hasil ceramah yang dilaksanakan di Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia. Hasil kegiatan pengabdian kepada
masyarakat menunjukan para calon jaksa mendapatkan pemahaman berkaitan dengan kebijakan hukum pidana dalam
melindungi satwa, yang nantinya akan berguna bagi jaksa dalam menjalankan tugasnya.

Article Details

Section
Articles

References

Abdullah Marlang, Rina Maryana. 2015. Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Bogor : Mitra Wacana Media 2015

Irwan, Zoer’aini Djamal. Prinsip-Prinsip Ekologi, Ekosistem, Lingkungan Dan Pelestariannya. Jakarta: Bumi Aksara. 2018.

MacKenzie, D. I., and M.S. Boyce. 2001. Esimation closed population size using negative binomial models, Western Black Bear Workshop. Vol 7:21-23.

Samedi. “Konservasi Keanekaragaman Hayati Di Indonesia: Rekomendasi Perbaikan Undang-Undang Konservasi.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 2, no. 2 (2015): 1–28

Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Cetakan Keenam, (Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, 2016).

Indonesia. Undang-Undang Republik Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa

Indonesia. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018

https://koran-jakarta.com/file/infografis/hewan-terancam-punah-didunia-211004102112.pdf