MENCEGAH DAMPAK NEGATIF DUNIA ONLINE PADA PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL

Main Article Content

Roswita Oktavianti

Abstract

Persons with intellectual disabilities are deemed prone to be a victim of violation and deviant behaviour on the digital platform. It causes their parents and family caregiver to give extraordinary protection towards them when using social media. Indonesian rule No.8/2016 has guaranteed their rights equally under the principle of protection and equality, including the usage of media. However, family and carers must consider how to share information on social media. Therefore, a community services member of the Faculty of Communication, Universitas Tarumanagara, along with Komunitas Peduli Down Syndrom in Indonesia, hold an online seminar on national children's day 2022, which aim to overcome the negative impacts of online media on intellectual disability. This online event is carried out by sharing and discussing, gaming and surveying. The questionnaire is distributed to identify social media usage among intellectual disabilities. The event is attended by intellectual disability, parents, and carers. Finding shown that intellectual disability in Indonesia actively engages on social media. They also open their account publicly. Interestingly, intellectual disability attending this event stated that they had never experienced bullying expressed directly on social media. In addition, the majority of them pointed to mothers as their trusted persons when using social media.


Penyandang disabilitas intelektual dianggap rentan menjadi korban pelaku kejahatan dan perilaku menyimpang di dunia digital. Ini menyebabkan orangtua dan pengasuh memberikan perlindungan dan pengamanan ekstra bagi penyandang disabilitas intelektual saat menggunakan media sosial. Dengan prinsip perlindungan dan kesetaraan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas perlu dijamin haknya dan didukung dalam menggunakan media sosial termasuk disabilitas intelektual. Namun, keluarga dan pengasuh sebagai pendamping, perlu mempertimbangkan bagaimana memberikan informasi tentang dampak dari perilaku online yang berisiko. Oleh karena itu Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanagara bersama dengan Komunitas Peduli Down Syndrom menyelenggarakan kegiatan webinar dalam rangka Hari Anak Nasional 2022 yang bertujuan mencegah dampak negatif dunia online pada anak dengan disabilitas intelektual. Kegiatan daring dilakukan dengan pemberian materi, diskusi, kuis, hingga pengisian survei untuk mengidentifikasi penggunaan media sosial pada penyandang disabilitas intelektual. Kegiatan dihadiri oleh penyandang disabilitas intelektual, orangtua, dan pengasuh. Hasilnya, penyandang disabilitas intelektual di Indonesia aktif bermedia sosial dan membuka akun mereka untuk publik. Hal menarik yang ditemukan yaitu bahwa peserta acara tidak pernah mengalami perundungan yang ditujukan secara langsung di akun media sosial mereka. Selain itu, mayoritas mengatakan bahwa ibu adalah pendamping dalam bermedia sosial.

Article Details

Section
Articles

References

Chadwick, D. D. (2019). Online risk for people with intellectual disabilities. Tizard Learning Disability Review, 24(4), 180–187. https://doi.org/10.1108/TLDR-03-2019-0008

Harrison, R. A., Bradshaw, J., Forrester-Jones, R., McCarthy, M., & Smith, S. (2021). Social networks and people with intellectual disabilities: A systematic review. Journal of Applied Research in Intellectual Disabilities, 34(4), 973–992. https://doi.org/10.1111/jar.12878

Heitplatz, V. N., Bühler, C., & Hastall, M. R. (2021). Usage of digital media by people with intellectual disabilities: Contrasting individuals’ and formal caregivers’ perspectives. Journal of Intellectual Disabilities, 26(2), 1–22. https://doi.org/10.1177/1744629520971375

Makmun, S., Rohim, R., & Sunarsiyani, F. E. (2021). Penggunaan Media Sosial sebagai Sarana Advokasi: Studi Kasus Kelompok Disabilitas Kabupaten Jember. POLITICOS: Jurnal Politik Dan Pemerintahan, 1(2), 53–68. https://doi.org/10.22225/politicos.1.2.2021.53-68

Oktavianti, R. (2021). Pelatihan Etiket Komunikasi Di Dunia Kerja Pada Penyandang Disabilitas Intelektual. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 4(3), 650–656. https://doi.org/10.24912/jbmi.v4i3.15241

Ramdan, A. K., Rismawan, F. R., Wiharnis, N., & Safitri, D. (2019). Pengaruh Akun Instagram @temandisabilitas_Id dalam Meningkatkan Kesadaran Followers Terhadap Difabel. Inter Komunika: Jurnal Komunikasi, 4(2), 104. https://doi.org/10.33376/ik.v4i2.284

Safko, L. (2010). The Social Media Bible, Tactics, Tools & Strategies for Business Success. In Media (Second, Vol. 58, Issue 10). John Wiley & Sons.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Indonesia (2016).

White, P., & Forrester-Jones, R. (2020). Valuing e-inclusion: Social media and the social networks of adolescents with intellectual disability. Journal of Intellectual Disabilities, 24(3), 1–17. https://doi.org/10.1177/1744629518821240