SOSIALISASI PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN DATA PRIBADI PENGGUNA LAYANAN PINJAMAN UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DI KABUPATEN INDRAMAYU

Main Article Content

Gunardi Lie
Salsabila Putri
Laura sally
Gabriella C
Indah Siti Aprilia

Abstract

Protection of personal data in online lending as a fintech or financial technology product which is a breakthrough in the field of financial services using information technology, stipulated by Bank Indonesia in Article 1 11 of Bank Indonesia Regulation No. 19/12/PBI/2017 relating to financial technology, creating new service products, technologies and/or business models and increasing monetary stability, stability and/or efficiency, smoothness, security, etc. from the financial system. It is the use of technology in the financial system that can have an impact on the reliability of the payment system. 77/POJK.01/2016 concerning Information Technology-Based Borrowing and Borrowing Services, which is emphasized in Article 26 that the organizer is responsible for maintaining the confidentiality, integrity and availability of users' personal data and in utilizing it must obtain approval from the owner of personal data unless otherwise specified by the provisions legislation.


 


Perlindungan data pribadi dalam Pinjaman online sebagai produk fintech atau financial technology yang merupakan terobosan di bidang jasa keuangan dengan menggunakan teknologi informasi, yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam Pasal 1 11 Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 berkaitan dengan teknologi keuangan, menciptakan produk layanan, teknologi dan/atau model bisnis baru dan meningkatkan stabilitas moneter, stabilitas dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dll. dari sistem keuangan. Penggunaan teknologi dalam sistem keuanganlah yang dapat berdampak pada keandalan sistem pembayaran namun secara khusus mengenai perlindungan hukum dan sanksi pelanggaran data pribadi dalam layanan pinjaman online telah tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang ditegaskan pada Pasal 26 bahwa pihak penyelenggara bertanggung jawab menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data pribadi pengguna serta dalam pemanfaatannya harus memperoleh persetujuan dari pemilik data pribadi kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Article Details

Section
Articles

References

Agus Priyonggojati, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending. Jurnal USM Law Review Vol 2 No 2, h. 164.

Arvante, J. Z. Y. (2022). Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, h. 77.

Disemadi, H. S. (2020). The Problems of Consumer Protection in Fintech Peer To Peer Lending Business Activities in . Sociological Jurisprudence Journal,. Sociological Jurisprudence Journal, h. 91-97.

Erlina, A. A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Pinjaman Online. Alauddin

Law Development, h. 3.

Dewi, R. I. (2022, agustus 25). Sudah Terlilit Utang Pinjol & Tak Bisa Bayar, Bisa Dipenjara? Retrieved from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220825083305-37-366450/sudah-terlilit-utang-pinjol-tak-bisa-bayar-bisa-dipenjara

Istiqamah, I. (2019). Analisis Pinjaman Online Oleh Fintech Dalam Kajian Hukum Perdata, hlm. 293. Jurnal Jurisprudentie,Vol. 6 Nomor 2, h. 293.

Kiko Sarwin, D. E. (2017). Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan:Perlindungan Konsumen Pada Fintech (Jakarta: Departemen Perlindungan Konsumen OJK. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Lidwina, A. (2021, Oktober 14). Mengapa Masyarakat Indonesia Gunakan Layanan Fintech? Retrieved from Databoks: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/12/28/mengapa-masyarakat-indonesia-gunakan-layanan-fintech

Muzdalifa, I. R. (2018). Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM Di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah). Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Sociological Jurisprudence Journal, 96 .

Dewi, R. M. N. (2021, juli 5). Menyikapi Pinjaman Online, Anugerah atau Musibah. Retrieved from kemenkeu.go.id: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-jabar/baca-artikel/14040/Menyikapi-Pinjaman-Prabowo, W. W. (2020). Perlindungan Data Personal Siber di Indonesia. Padjadjaran Journal of International Relations, 218–239.

Subhan. S., (2020, maret 24). Ngeri, Ada Mahasiswa Terlilit 40 Pinjol Ilegal Sampai Rp200 Juta. Retrieved from IDX Channel : https://www.idxchannel.com/economics/ngeri-ada-mahasiswa-terlilit-40-pinjol-ilegal-sampai-rp200-juta