KONSULTASI TERHADAP KASUS HUKUM PIDANA MELALUI PENGENALAN PELATIHAN PARALEGAL DI DESA BULAKAN

Isi Artikel Utama

yunan prasetyo kurniawan
Kunthi Tridewiyanti
adnan hamid
Thomas Arsil
Rury Octaviani
Muhammad Soleh Bagja
aurellia alma
muhammad fakhri athalla
wanda hamidah

Abstrak

Criminal cases are often heard in the community, both cities and villages. This is due to the lack of public understanding of the actions taken have legal consequences, especially in criminal law, as happened in Bulakan Village and its surroundings, Anyer, Banten. The cases that occurred in the village discussed child abuse, marijuana narcotics, people with mental disorders, children's rights, and the responsibilities of a husband. In this regard, the Faculty of Law, University of Pancasila in collaboration with the Bulakan Village Head, who was attended by the surrounding villages, has held an introduction program to what is paralegal and conducts consultations in every legal domain, one of which is criminal law. It aims to be able to solve legal problems in related villages and become a paralegal when mediating existing problems. The research uses a method with a qualitative approach resulting from an analytical descriptive study.


Kasus-kasus pidana sering terdengar di kalangan masyarakat, baik kota maupun desa. Hal tersebut disebabkan masih kurang pemahaman masyarakat terhadap perbuatan yang dilakukan memiliki akibat hukum, terutama dalam hukum pidana, seperti yang terjadi di Desa Bulakan dan sekitarnya, Anyer, Banten. Kasus-kasus yang terjadi pada desa tersebut membahas mengenai penganiayaan terhadap anak, narkotika ganja, orang dalam gangguan jiwa, hak anak, dan tanggung jawab seorang suami. Akan hal tersebut, Fakultas Hukum Universitas Pancasila bekerja sama dengan Kepala Desa Bulakan yang dihadiri dengan desa-desa sekitarnya telah diadakan sebuah program pengenalan terhadap apa itu paralegal dan melakukan konsultasi di setiap ranah hukum, salah satunya adalah hukum pidana. Hal tersebut bertujuan agar dapat menyelesaikan permasalahan hukum di desa-desa terkait dan menjadi seorang paralegal ketika menengahi permasalahan yang ada. Dalam penelitian menggunakan metode dengan pendekatan kualitatif yang dihasilkan dari kajian deskriptif analitis.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Albaihakhi, A. (2021, Agustus 16). Efektivitas Hukum Dan Keabsahan Pembuktian Dalam Persidangan Secara Online di Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19). Universitas Muhammadiyah Malang. https://eprints.umm.ac.id/77170/

Andik Hardiyanto (1998), Peran Paralegal Dalam Proses Pemberdayaan Masyarakat, makalah

dalam Kalabahu Angkatan VII, Semarang: LBH Semarang.

Aulia, E., Thariq, P. A., Lestari, R., & Jhoanda, R. (2019, Desember 31). Penyuluham Hukum “Meningkatkan Kesadaran Pemahaman Hukum Lingkungan Kepada Masyarakat (Dalam Rangka Memperingati Hari cinta Puspa dan Satwa). Jurnal Pengabdian Masyarakat Darma Bakti Teuku Umar, 1(1). http://dx.doi.org/10.35308/baktiku.v1i1.1444

Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4). http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.477-496

Mawardi, D. R. (2015). Fungsi Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 44(3). https://doi.org/10.14710/mmh.44.3.2015.275-283

Phahlevy, R. R., Fatah, A., Narwoko, Aditia, A. B., Sugianto, & Zastis, E. (2021, September 23). Hukum dan Pendidikan Paralegal di Indonesia. LKBH UMSIDA. https://doi.org/10.21070/2021/978-623-6081-17-4

Roesanto, E. (2022, August 10). Perkembangan Paralegal Untuk Masyarakat Miskin dan Kelompok Marginal di Indonesia. www.kompasiana.com. https://www.kompasiana.com/ekoroesanto/552a1f826ea834830c552cfb/perkembangan-paralegal-untuk-masyarakat-miskin-dan-kelompok-marginal-di-indonesia

Sari, M. P. (2019, Maret 16). Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Penerimaan Retribusi Daerah Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pada Bada Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Palembang. Universitas Muhammadiyah Palembang. http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/3454

Sudjana. (2016). Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Berlalulintas Melalui Pemahaman Terhadap Isi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 25(2). https://doi.org/10.17509/jpis.v25i2.6186

Tardi, S. A. (2019). Paralegal Bukan Parabegal: Studi Persepsi Masyarakat Pencari Keadilan Tentang Peran Paralegal Dalam Pemenuhan Akses Keadilan Melalui Hak Bantuan Hukum. Indonesian Legal Resource Center.