DAMPAK DIGITALISASI PADA PERUBAHAN ETIKA DAN BUDAYA DALAM PEMBAYARAN QRIS PADA MAHASISWA UNIVERSITAS TARUMANAGARA

Main Article Content

imelda martinelli
christopher howard
louis sebastian
rama adi

Abstract

Digitalization occurs in all kinds of areas of life. In this study, the digitization in question is digitization in the field of digital payments. Digital payments, which are being intensively worked on by the government, are of interest to many traders and buyers in making transactions. In interviews with traders around Tarumanagara University, it was found that the majority of buyers used digital payments when buying their wares, so the traders asked to make Qris. These digital payments are not entirely good. Therefore, not all traders around Tarumanagara University provide digital payment options, due to the relatively small trading capital. Particularly for Qris, the disbursement of funds only occurs after 24 hours after the transaction takes place, so that traders find it difficult to get their trading money back. In the view of buyers, 94.2% of Tarumanegara University community buyers have completely switched to digital payments. They feel that conventional or cash payments are no longer relevant to the way they transact. Easy culture and communication ethics are the basis of what is considered contemporary. Moreover, every digital payment has been protected by law in Indonesia. In the process, these transaction activities are protected by Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, from consumers, producers to third parties, each has their own duties and obligations. The interest of the Tarumanagara University community's buyers is higher in merchants who provide digital payments or Qris which, from the seller's point of view, are influential in their income.


Digitalisasi terjadi di segala macam bidang kehidupan. Pada penelitian ini digitalisasi yang dimaksud adalah digitalisasi pada bidang pembayaran digital. Pembayaran digital yang sedang gencar–gencarnya digarapkan oleh pemerintah menjadi minat banyak pedagang dan pembeli dalam melakukan transaksi. Dalam wawancara dengan pedagang di sekitar Universitas Tarumanagara, ditemukan bahwa mayoritas pembeli menggunakan pembayaran digital saat membeli dagangannya, sehingga pedagang mengajukan pembuatan QRIS. Pembayaran digital ini tidak sepenuhnya memberi dampak yang baik. Oleh sebab itu tidak semua pedagang di sekitar Universitas Tarumanegara memberi opsi pembayaran digital, dikarenakan modal dagang yang tidak terlalu besar. Khususnya QRIS, pencairan dana baru terjadi setelah 24 jam setelah transaksi berlangsung, sehingga pedagang kesulitan untuk memutar uang dagangannya kembali. Dalam pandangan pembeli, 94,2% pembeli mahasiswa Universitas Tarumanagara telah beralih sepenuhnya ke pembayaran digital. Mereka merasa bahwa pembayaran konvensional sudah tidak relevan terhadap cara bertransaksi. Budaya serba mudah dan etika berkomunikasi menjadi dasar yang dianggap kekinian. Dalam prosesnya kegiatan transaksi ini dilindungi oleh UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mulai dari konsumen, produsen hingga pihak ketiga memiliki tugasnya masing masing dan kewajibannya masing masing untuk menjaga kesepakatan yang disepakati oleh unsur-unsur itu, contohnya pada pasal 21 ayat 3 dijelaskan bahwa jika terjadi malfungsi yang kemudian menyebabkan kerugian pada produsen dan konsumen maka yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut adalah pihak ketiga sebagai pelayan transaksi digital. Minat pembeli mahasiswa Universitas Tarumanegara lebih tinggi pada pedagang yang menyediakan pembayaran digital atau QRIS yang pada sudut pandang penjual menjadi hal yang berpengaruh dalam pendapatan mereka.

Article Details

Section
Articles

References

Andreya, E. (2022, October 22). Upaya kominfo berantas aksi penipuan transaksi online. Ditjen Aptika. https://aptika.kominfo.go.id/2022/10/upaya-kominfo-berantas-aksi-penipuan-transaksi-online/

Hasan, M. (2002). Metodologi penelitian dan aplikasinya. Ghalia Indonesia.

Isma, (2022, November 14). Penggunaan QRIS di lima negara ASEAN segera diberlakukan. Portal Informasi Indonesia. https://www.indonesia.go.id/kategori/kabar-terkini-g20/6468/penggunaan-qris-di-lima-negara-asean-segera-diberlakukan?lang=1

Kanal dan Layanan. (n.d.). Bank indonesia. https://www.bi.go.id/QRIS/default.aspx

Kusnandar, V. B. (2022, February 10). Industri pengolahan jadi penyumbang terbesar ekonomi RI tahun 2021. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/10/industri-pengolahan-jadi-penyumbang-terbesar-ekonomi-ri-tahun-2021

Laporan Perekonomian Indonesia Tahun 2021. (2022, January 26). Bank Indonesia. https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/Pages/LPI_2021.aspx

Martono, N. (2010). Metode penelitian kuantitatif: analisis isi dan analisis data sekunder. RajaGrafindo Persada.

Nazir, M. (1988). Metode Penelitian (3rd ed.). Ghalia Indonesia.

Putri, L. D., & Kurbayanti, Y. (2021, January 15). Transformasi pasar tradisional menjadi pasar online. Solopos.com. https://www.solopos.com/transformasi-pasar-tradisional-menjadi-pasar-online-1102122

Setiawan, W. (2017). Era digital dan tantangannya. Seminar Nasional Pendidikan, 1(1), 1-9. http://eprints.ummi.ac.id/id/eprint/151

Si Pokrol. (2005, May 12). Syarat sah perjanjian dalam e-commerce Klinik Hukumonline. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-sah-perjanjian-dalam-ecommerce-cl531

UU No. 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik