PENDAMPINGAN TERHADAP PERANGKAT DESA PUSAR MENUJU SISTEM PEMERINTAHAN BEBAS GRATIFIKASI

Isi Artikel Utama

Roni Efendi
Hebby Rahmatul Utamy
Ulya Atsani
Elsy Renie
Nurkihma

Abstrak

The goal of this paper is to demonstrate how corruption is being prevented, starting with the smallest component, the Pusar village administration. Contributing with a community-based research strategy is one way that empowered people can express their concern about national concerns where crime statistics show that corruption, including grant fraud, has increased from 2004 to 2022 and that a solution to eliminate it is therefore being examined. The community must be involved in the prevention and elimination of corruption offenses; it cannot be left to components of the integrated criminal justice system alone. Therefore, the empower thinks that by engaging in this mentoring activity, the central village government would better comprehend and be able to prevent the crime of satisfaction.


Tulisan ini bertujuan untuk menunjukkan bagaimana pencegahan korupsi dimulai dari komponen terkecil yaitu Pemerintah Desa Pusar. Berkontribusi dengan strategi penelitian berbasis komunitas adalah salah satu cara yang dapat dilakukan oleh orang-orang yang diberdayakan untuk mengungkapkan keprihatinan mereka tentang keprihatinan nasional dimana statistik kejahatan menunjukkan bahwa korupsi, termasuk penipuan hibah, telah meningkat dari tahun 2004 hingga 2022 dan oleh karena itu solusi untuk menghilangkannya sedang diperiksa. Masyarakat harus dilibatkan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi; tidak dapat diserahkan kepada komponen sistem peradilan pidana terpadu saja. Oleh karena itu, Pemberdaya berpendapat bahwa dengan mengikuti kegiatan pendampingan ini, pemerintah pusat desa akan lebih memahami dan mampu mencegah terjadinya kejahatan untuk memenuhi kepuasan hati itu.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

David Daniel Paruntu, Tolok Ukur Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Gratifikasi, Lex Crimen, Vol. III, Nomor 2, 2014.

Eka Joni Yansyah, Analisis Kepemilikan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) Pada Masyarakat Di Desa Pusar Wilayah Kerja UPTD Puskesmas Tanjung Agung Kabupaten Ogan KOmering Ulu Tahun 2022, Seklah Tinggi Ilmu Kesehatan Bakti Husada, Palembang, 2022.

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Komisi Pemberantasan Korupsi, Gratifikasi Dalam Perspektif Agama, Jakarta, Komisi Pemberantasan Korusi Republik Indonesia Kedeputian Bidang Pencegahan Gratifikasi Direktorat Gratifikasi, 2020.

Komisi Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi, Kajian Imlementasi Pasal Gratifikasi dalam Putusan Pengadilan, Jakarta, Direktorat Gratifikasi Kedeputian Bidang Pencegahan Gratifikasi KPK, 2019.

M. Nurul Irfan, Gratifikasi dan Kriminalitas Seksual Dalam Hukum Pidana Islam, Jakarta, Amzah, 2022.

Musa Darwin Pane, Peran Budaya Hukum Dalam Pembaharuan Sistem Hukum Pidana Perihal Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Majalah Ilmiah UNIKOM, 2018.

Roni Efendi, Kebijakan Hukum PIdana dalam Pemberantasan Tradisi Omerta Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Yogyakarta, Deepublish, 2021.

Sadhu Bagas Suratno, Pembentukan Peraturan Kebijakan Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Lentera Hukum, Volume 4, Nomor 3, 2017, hlm.172.

Supeni Anggraeni Mapuasari dan Hadi Mahmudah, Korupsi Berjamaah; Konsensus Sosial Atas Gratifikasi dan Suap, Integritas; Jurnal Komisi Pemberantasan Korupsi, Volume 4 Nomor 2, 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi, Cara Pelaporan Gratifikasi, https://kkp.go.id/gratifikasi

https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/tpk-inkracht https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/tpk-berdasarkan-jenis-perkara