SOSIALISASI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI BAGI MASYARAKAT KABUPATEN INDRAMAYU

Main Article Content

Moody R. Syailendra
Samantha Elizabeth Fitzgerald

Abstract

From the various cases of personal data leakage that have occurred, the urgency of efforts to protect one's self from cyber threats is very clear. In the framework of the Indonesian constitution itself, in 2022 a legal basis was promulgated in the form of Law Number 27 of 2022 concerning the Protection of Personal Data (UU PDP). The existence of the PDP Law is important to be socialized to the public, so the authors/researchers of this scientific work are interested in conducting legal counseling and reviewing the effectiveness as well as changes that arise from its existence. The research method applied is normative and empirical legal methods. Normative legal research is carried out by means of conducting literature study towards primary and secondary legal materials, whereas empirical legal research is carried out by conducting legal counseling at the Regional Secretariat Office of Indramayu Regency in West Java. The counseling begins with a presentation session on material related to personal data protection which is followed by an interactive discussion with the audience. The approach used in this research is a sociological juridical and legislation approach. The results obtained are insights related to the PDP Law, such as the rights of the community as personal data owners and sanctions related to criminal acts against a person's personal data. The Indonesian government has issued a legal basis that prioritizes cyber security for all Indonesian people, especially in the realm of personal data protection, namely Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection. On the other hand, the public needs to prioritize the principles of prudence, selectivity, and discretion in protecting personal data. Thus, active participation from all walks of life in Indonesia in the form of repressive and preventive measures will increase the security of Indonesia's digital ecosystem.


 


Dari berbagai kasus kebocoran data pribadi yang sudah terjadi, urgensi terkait upaya-upaya untuk melindungi diri seseorang dari ancaman-ancaman siber sudah sangat jelas. Dalam tatanan konstitusi Indonesia sendiri, pada tahun 2022 sudah diundangkan dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Eksistensi UU PDP penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga penulis tertarik untuk melakukan penyuluhan hukum dan mengkaji efektivitas serta perubahan yang timbul dari keberadaannya. Metode penelitian yang diterapkan adalah metode hukum normatif dan empiris. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan sekunder, sedangkan penelitian hukum empiris dilakukan dengan melaksanakan penyuluhan hukum di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu. Penyuluhan diawali dengan sesi pemaparan materi terkait perlindungan data pribadi yang dilanjut dengan sesi diskusi bersama para hadirin. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini merupakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan yuridis sosiologis. Hasil yang diperoleh merupakan wawasan terkait UU PDP, seperti hak-hak masyarakat sebagai pemilik data pribadi dan sanksi-sanksi yang berkenaan dengan tindak pidana terhadap data pribadi seseorang. Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan dasar hukum yang mengedepankan keamanan siber bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya dalam ranah perlindungan data pribadi, yaitu dengan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Di sisi lain, masyarakat perlu mengutamakan prinsip kehati-hatian, keselektifan, dan kebijaksanaan dalam melindungi data pribadi. Dengan demikian, adanya partisipasi aktif dari seluruh kalangan di Indonesia dalam bentuk tindakan represif sekaligus preventif akan meningkatkan keamanan ekosistem digital Indonesia.

Article Details

Section
Articles

References

Arief Mansur, D.M. dan Gultom, E. (2005). Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama.

Maskun. (2013). Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana.

Nawawi Arief, B. (2006). Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Suhariyanto, B. (2012). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidharta, S. (2019, September). Data Pribadi dan Perseorangan Tertentu. Diakses dari https://business-law.binus.ac.id/2019/09/12/data-pribadi-dan-data-perseorangan-tertentu/

Pratiwi, T.H. (2021, October 17). Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Era Digital. Diakses dari https://aptika.kominfo.go.id/2021/10/pentingnya-pelindungan-data-pribadi-di-era-digital/

Kaspersky Lab. (2022, Februari). Number of mobile cyber attacks against users worldwide from January 2020 to December 2021. Diakses dari https://www.statista.com/statistics/1305965/mobile-users-cyber-attacks/

Acer Indonesia. (2021, March 22). Mengapa Perlindungan Data Pribadi Penting Saat Ini. Diakses dari

https://commercial.acerid.com/support/articles/mengapa-perlindungan-data-pribadi-penting-saat-ini/