SOSIALISASI TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI MEDIASI
Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah memberikan pengenalan tentang mediasi dan bagaimana tata cara serta proses penyelesaian sengketa bisnis menggunakan mediasi. Bisnis telah muncul sejak zaman dulu, dari mulanya menggunakan sistem barter sampai kini beralih menggunakan nilai uang. Kegiatan bisnis merupakan kegiatan yang dijalankan dengan melibatkan lebih dari 2 individu agar tercapai tujuan bersama, kegiatan bisnis yang dijalankan dengan jumlah transaksi kecil maupun besar setiap harinya tidak dapat dipungkiri memungkinkan terjadinya sengketa. Sengketa bisnis umumnya timbul akibat perselisihan pada saat melakukan kegiatan isi kontrak bisnis, perbedaan pendapat antara pihak yang terlibat dalam melakukan kegiatan bisnis, benturan kepentingan, adanya pelanggaran perundang-undangan, pelanggaran perjanjian bisnis yang telah disepakati yang semua hal ini dapat diartikan sebagai wanprestasi atau tindakan inkar janji. Salah satu cara menyelesaikan sengketa dengan cara damai adalah mediasi yaitu penyelesaian sengketa dengan musyawarah yang akan dibantu oleh pihak ketiga (ke-3) sebagai pihak netral yang tidak memihak siapapun. Tahap mediasi sebagai penyelesaian sengketa bisnis memiliki 4 proses. Mediasi menjadi cara penyelesaian sengketa bisnis yang mengutamakan kedamaian dan kesepakatan bersama bagi pihak yang terlibat.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amriani, N. (2011). Alternatif penyelesaian sengketa perdata di pengadilan. Rajawali Pers.
Dahlan, D., & Bintang, S. (2000). Pokok-pokok hukum ekonomi dan bisnis. Citra Aditya Bakti.
Goodpaster, G. (1999). Tinjauan terhadap penyelesaian sengketa dalam seri dasar hukum
ekonomi 9; panduan negosiasi dan mediasi. Project ELIPS.
Harahap, M. Y. (1996). Alternative dispute resolution (ADR) merupakan jawaban penyelesaian
sengketa perdagangan internasional masa depan. UKSW Semarang (hlm. 9). Fakultas
Hukum Universitas Kristen Satya Wacana.
Hariyani, I. (2018). Penyelesaian sengketa bisnis litigasi, negosiasi, konsultasi, pendapat
mengikat, mediasi, konsiliasi, adjudikasi, arbitrase, dan penyelesaian sengketa. PT
Gramedia Pustaka Utama.
Nugroho, S. d. (2008). Proses penyelesaian sengketa konsumen ditinjau dari hukum acara serta
kendala implementasinya. Kencana Prenada Media Group.
Syafa'at, R. (2006). Advokasi dan pilihan penyelenggaraan sengketa, latar belakang konsep dan
implementasinya. Yayasan Pembangunan Nasional.
Widjaja, G. (2002). Alternatif penyelesaian sengketa. Radja Grafindo Apersada.
Winarta, F. H. (2012). Hukum penyelesaian sengketa. Sinar Grafika.