SOSIALISASI TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI MEDIASI

Isi Artikel Utama

Rasji Rasji
Philip Anggra
Naomi Femilia
Fionna Khantidevi Lukmadi
Kevin Anandita Rukmana

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah memberikan pengenalan tentang mediasi dan bagaimana tata cara serta proses penyelesaian sengketa bisnis menggunakan mediasi. Bisnis telah muncul sejak zaman dulu, dari mulanya menggunakan sistem barter sampai kini beralih menggunakan nilai uang. Kegiatan bisnis merupakan kegiatan yang dijalankan dengan melibatkan lebih dari 2 individu agar tercapai tujuan bersama, kegiatan bisnis yang dijalankan dengan jumlah transaksi kecil maupun besar setiap harinya tidak dapat dipungkiri memungkinkan terjadinya sengketa. Sengketa bisnis umumnya timbul akibat perselisihan pada saat melakukan kegiatan isi kontrak bisnis, perbedaan pendapat antara pihak yang terlibat dalam melakukan kegiatan bisnis, benturan kepentingan, adanya pelanggaran perundang-undangan, pelanggaran perjanjian bisnis yang telah disepakati yang semua hal ini dapat diartikan sebagai wanprestasi atau tindakan inkar janji. Salah satu cara menyelesaikan sengketa dengan cara damai adalah mediasi yaitu penyelesaian sengketa dengan musyawarah yang akan dibantu oleh pihak ketiga (ke-3) sebagai pihak netral yang tidak memihak siapapun. Tahap mediasi sebagai penyelesaian sengketa bisnis memiliki 4 proses. Mediasi menjadi cara penyelesaian sengketa bisnis yang mengutamakan kedamaian dan kesepakatan bersama bagi pihak yang terlibat.


 


 

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Amriani, N. (2011). Alternatif penyelesaian sengketa perdata di pengadilan. Rajawali Pers.

Dahlan, D., & Bintang, S. (2000). Pokok-pokok hukum ekonomi dan bisnis. Citra Aditya Bakti.

Goodpaster, G. (1999). Tinjauan terhadap penyelesaian sengketa dalam seri dasar hukum

ekonomi 9; panduan negosiasi dan mediasi. Project ELIPS.

Harahap, M. Y. (1996). Alternative dispute resolution (ADR) merupakan jawaban penyelesaian

sengketa perdagangan internasional masa depan. UKSW Semarang (hlm. 9). Fakultas

Hukum Universitas Kristen Satya Wacana.

Hariyani, I. (2018). Penyelesaian sengketa bisnis litigasi, negosiasi, konsultasi, pendapat

mengikat, mediasi, konsiliasi, adjudikasi, arbitrase, dan penyelesaian sengketa. PT

Gramedia Pustaka Utama.

Nugroho, S. d. (2008). Proses penyelesaian sengketa konsumen ditinjau dari hukum acara serta

kendala implementasinya. Kencana Prenada Media Group.

Syafa'at, R. (2006). Advokasi dan pilihan penyelenggaraan sengketa, latar belakang konsep dan

implementasinya. Yayasan Pembangunan Nasional.

Widjaja, G. (2002). Alternatif penyelesaian sengketa. Radja Grafindo Apersada.

Winarta, F. H. (2012). Hukum penyelesaian sengketa. Sinar Grafika.