Kendala Struktural dan Kultural Praktek Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik Non-Pemerintah : Studi Kasus PSSI

Main Article Content

NARAYANA MAHENDRA PRASTYA

Abstract

This article discuss about case study on how Indonesian Football Association (Indonesian FA) give their respond to do the Public Information Disclosure. Indonesian FA than express their objection to the demand. Indonesian FA choose as the object in this case, as a representative of non-governmental public organization. This article use Indonesian FA statement related to the Public Information Disclosure, that posted on official website www.pssi.org. Then I use frame analysis Robert N.Entman model as a analytical tool to the statement. The results show that there are two factors that cause Indonesian FA objection. First is structural factor that came from the Indonesian Public Disclosure Act and Act related to the management of football federation. The second is cultural factor that non-governmental public organization in Indonesia, in general, not accustomed to public disclosure obligation.

 

Tulisan ini mengambil studi kasus bagaimana Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia merespon tuntutan untuk Keterbukaan Informasi Publik. Keputusan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) bahwa PSSI harus menerapkan praktek Keterbukaan Informasi Publik mendapatkan keberatan dari pihak PSSI. Permasalahan pun berbuntut panjang hingga sampai di persidangan tingkat Mahkamah Agung. PSSI dipilih sebagai objek penelitian guna mengkaji bagaimana badan publik non-pemerintah memahami Keterbkaan Informasi Publik. Data dalam tulisan ini menggunakan pernyataan-pernyataan yang disampaikan PSSI melalui website www.pssi.org berkaitan dengan keputusan KI Pusat. Pernyataan tersebut kemudian dianalisis menggunakan framing model Robert N.Entman. Analisis menunjukkan terdapat kendala struktural dan kultural. Faktor struktural datang dari peraturan yang berkaitan dengan PSSI dan peraturan di UU KIP itu sendiri. Sedangkan faktor kultural berkaitan dengan kondisi badan publik non-pemerintah yang tidak terbiasa menghadapi tuntutan keterbukaan informasi.

Article Details

How to Cite
PRASTYA, N. M. (2018). Kendala Struktural dan Kultural Praktek Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik Non-Pemerintah : Studi Kasus PSSI. Jurnal Komunikasi, 9(2), 98–111. https://doi.org/10.24912/jk.v9i2.170
Section
Articles

References

Alwajih, Ahmad. (2014). Dilema E-Democracy di Indonesia: Menganalisis Relasi Internet, Negara, dan Masyarakat. Jurnal Komunikasi, Volume 8, Nomor 2, 139-152.

Aritonang, Agusly Irawan. (2011). Kebijakan Komunikasi di Indonesia: Gambaran Implementasi UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jurnal Komunikasi ASPIKOM, Volume 1, No 3, 261-278.

Detik Sport. (2015, Januari 20). Menpora Menduga Statuta FIFA jadi Alat Menakut-takuti Supaya PSSI Tak Diusik. April 01, 2016. http://sport.detik.com/sepakbola/read/2015/01/20/214253/2809010/76/menpora-menduga-statuta-fifa-jadi-alat-menakuti-takuti-supaya-pssi-tak-diusik

Dewa Broto, Gatot S. (2014). The PR: Tantangan Public Relations di Era Keterbukaan Informasi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Direktori Putusan Mahkamah Agung. (2015, Februari 18). Keputusan Mahkamah Agung nomor: Put.No.290/Pdt.Sus/KIP/2-14/PN.JKT.PST. April 10, 2016. http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/675c08424b3a6fb6455469399c92e4fe/pdf

Eriyanto. (2002). Analisis Framing: Konstruksi, Ideologi dan Politik Media. Yogyakarta: LkiS.

FDSI News. (2014, Oktober 16). Fokus: Keuangan PSSI Tidak Transparan, Suporter Menggugat dan Panggilan Sidang KIP. April 01, 2016. http://www.fdsinews.com/fokus-keuangan-pssi-tidak-transparan-suporter-menggugat-dan-panggilan-sidang-kip/

Fifa. (n.d.). Governance Reforms. Maret 31, 2016. http://www.fifa.com/about-fifa/who-we-are/the-fifa-structure.html

Hermawan, Anang. (2014). Membangun Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik Era Pemerintahan 2014-2019. Dalam Sri Sediyaningsih (Ed.). Masa Depan Komunikasi, Masa Depan Indonesia:Tata Kelola Informasi. Jakarta: Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI).

Komisi Informasi Pusat (2014, Desember 9). KIP Perintahkan PSSI Buka Informasi Publik. Januari 19, 2015. http://www.komisiinformasi.go.id/news/view/kip-perintahkan-pssi-buka-informasi-publik

Kriyantono, Rahmat. (2015). Teori Public Relations Perspektif Barat dan Lokal: Aplikasi Penelitian dan Praktik. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Luik, Jandi. (2011). Media Sosial dan Presentasi Diri. Dalam Fajar Junaedi (Ed.). Komunikasi 2.0: Teoritisasi dan Implikasi. Yogyakarta: Penerbit

Buku Litera, ASPIKOM, dan Perhumas BPC Yogyakarta.

Pandjaitan, Hinca IP. (2011). Kedaulatan Negara vs Kedaulatan FIFA dalam Kompetisi Sepakbola Profesional untuk Memajukan Kesejahteraan Umum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Pangaribuan, Aristo. (2014, Desember 12). Rasionalitas Hukum dan Transparansi Pengelolaan PSSI. April 01, 2016. http://pssi.org/in/read/PSSI/Rasionalitas-Hukum-dan-Transparansi-Pengelolaan-PSSI-6180

Poentarie, Emmy. (2010). Kesiapan Lembaga Publik Negara dalam Impelemtasi UU No 14 Tahun 2008. Jurnal IPTEK-KOM, Volume 12, Nomor 1, 29-50.

PPID Kemkominfo (n.d.). Badan Publik. Januari 19, 2015. http://ppid.kominfo.go.id/badan-publik/

Silintowe, Yunita Budi Rahayu., & Pramudita, Margaretha Cahya Christy. (2016) Komunikasi Bisnis Lintas Budaya Sekretaris Pada Atasan (Studi Pada Alila Hotel Solo). Jurnal Komunikasi Universitas Tarumanagara, Vol.8, No.2, 147-158.

Suryani, Tanti Budi. (2009). Peran Praktisi Humas Badan Publik dalam Upaya Mewujudkan Kebebasan Informasi bagi Publik. Dalam Wisnu Martha Adiputra (Ed.). Berkawan dengan Media : Literasi Media untuk Praktisi Humas.. Yogyakarta: PKMBP dan TIFA Foundation.

Susanto, Eko Harry. (2009). Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan Penyelenggaraan Pemerintahan. Jurnal Komunikator, Vol.1, No.2, 123-131.

Vetriciawizach. (2015, April 23). PSSI Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. CNN Indonesia. April 10, 2016. http://www.cnnindonesia.com/olahraga/20150423170251-142-48818/pssi-ajukan-kasasi-ke-mahkamah-agung/