PENDAPAT PENGGUNA PERLINTASAN LIAR TENTANG PENUTUPAN KEMBALI PADA PERLINTASAN TIDAK SEBIDANG JL. KYAI TAPA

Main Article Content

Okky Kenjhiro
Yenny Untari Liucius
Hokbyan R.S. Angkat

Abstract

A railway level crossing is a track that only trains pass through and acts as a level crossing with a highway. Roxy
level crossing is a level crossing on Jalan Kyai Tapa, Kec. Grogol Petamburan, West Jakarta. Jalan Kyai Tapa
crossing is one of the crossings that has been closed by PT KAI, but there are some people who take the opportunity
to reopen in violation of the law. This research was conducted using quantitative methods and data were obtained
from questionnaires from the surrounding community and two-wheeled riders who crossed the level crossing on Jalan
Kyai Tapa, Kec. Grogol Petamburan, West Jakarta. The study aims to analyze the community's response to re -closing
the level crossing that violates the crossing law and responses from road users.


 


Perlintasan kereta api tidak sebidang merupakan jalur yang hanya di lalui kereta dan tindak menjadi perpotongan
sebidang dengan jalan raya. Perlintasan tidak sebidang Roxy merupakan perlintasan tidak sebidang di Jalan Kyai
Tapa, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Perlintasan Jalan Kyai Tapa adalah salah satu perlintasan yang telah
di tutup PT KAI, tetapi ada beberapa orang yang mengambil kesempatan untuk membuka kembali secara
mengalanggar hukum. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode kuantitaif dan peroleh data
dilakukan dari kuesioner Masyarakat sekitar dan pengendara roda dua yang melintas di perlintasan tidak sebidang
di Jalan Kyai Tapa, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Penelitian bertujuan untuk menganalisis tanggapan
masyarakat untuk menutup kembali perlintasan tidak sebidang yang mengalanggar hukum perlintasan dan tanggapan
dari pengguna jalan.

Article Details

Section
Articles

References

(2007), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Undang-Undang

Republik Indonesia Jakarta.

(2018). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM.94 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan

Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

(2018). Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.407/AJ.401/DRDJ/2018 Tentang Pedoman

Teknis Pengendalian Lalu Lintas Di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan Di Perlintasan Sebidang

Dengan Kereta api.

(2023). Biro Administrasi Kepegawaian Karir dan Informasi. BAKRI.UMA..

(2018). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM.94 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan

Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

Iswanto, A. P., & Wirawan, W. A. (2020). KARAKTERISTIK PENGGUNA MODA TRANSPORTASI KERETA API

DAN BUS MADIUN-SURABAYA Manajemen Transportasi Perkeretaapian , 2 Teknologi Mekanika

Perkeretaapian Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun ABSTRAK Moda transportasi merupakan

salah satu faktor yang s. IV

Widhiarso, W. 2011. SKALO : Program Analisis Skala Guttman. Yogyakarta: Fakultas Psikologi Universitas Gadjah

Mada.