ANALISIS KESELAMATAN PADA PERLINTASAN SEBIDANG NO. 46 JL. KH. AHMAD DAHLAN JAKARTA TIMUR
Main Article Content
Abstract
Jalur perlintasan langsung (JPL) adalah jalur pertemuan antara rel kereta api dengan jalan raya. Salah satu contohnya yaitu di lokasi JPL 46, Jl. KH. Ahmad Dahlan, Jakarta Timur yang dijaga oleh petugas resmi Penjaga Jalan Lintasan (PJL) dikarenakan JPL 46 selalu ramai dan padat sehingga memungkinkan terjadinya kemacetan ataupun kecelakaan di perlintasan tersebut. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode survei langsung pada lalu lintas di JPL 46 menggunakan form penilaian yang sudah tersedia. Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis perlintasan sebidang dan berupaya untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan ataupun pengendara yang melintas di JPL 46. Hasil analisis membuktikan bahwa kelengkapan fasilitas jalan di JPL 46 tidak sesuai dengan pedoman teknis perlintasan sebidang, kondisi geometrik jalan sudah cukup sesuai dengan pedoman teknis perlintasan sebidang, kondisi perkerasan sangat baik, volume lalu lintas JPL 46 dapat dikategorikan tidak aman dan perlu dilakukan peningkatan dengan membuat perlintasan menjadi tidak sebidang, perilaku pengguna jalan kurang disiplin dan mengabaikan peraturan yang ada, serta hasil analisis risiko menggunakan metode HIRARC membuktikan bahwa tingkat kedispilinan pengguna jalan yang sangat rendah yang memungkinkan untuk terjadinya potensi kecelakaan lalu lintas seperti tertabrak/tersambar oleh kereta api atau dengan sesama kendaraan.
Level crossing is a meeting point between railroad and highway. One example is at the location of JPL 46, Jl. KH. Ahmad Dahlan, East Jakarta which is guarded by an official Crossing Guard (PJL) because JPL 46 is always crowded and congested so that it allows congestion or accidents level crossing. This research was conducted using a direct survey method on traffic at JPL 46 using assessment form. This study intends to analyze level crossing and attempt to improve safety of road users at JPL 46. The results of analysis prove the completeness of road facilities at JPL 46 is not in accordance with technical guidelines for level crossing, the geometric condition of the road is quite in accordance with technical guidelines for level crossings, the pavement condition is very good, the traffic volume of JPL 46 can be categorized as unsafe and needs to be improved by making non-crossing level, the behavior of road users is less disciplined and ignores existing regulations, and the results of risk analysis using HIRARC method prove that the level of discipline of road users is very low which allows potential for traffic accidents such as being hit/struck by trains or by fellow vehicles.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under Jurnal Mitra Teknik Sipil (JMTS) Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.References
Australian Standard/New Zealand Standard for Risk Management (AS/NZS 4360:2004), (2004).
Fatimah, S. (2019). Pengantar Transportasi. Myria Publisher.
Haris, S., & Hendrianto, T. (2017). Pengaruh Geometrik Jalan Rel Terhadap Batas Kecepatan Maksimal Kereta Api. Sekolah Tinggi Teknologi Mandala, 12 No. 2.
Heinrich, H. W. (1931). Industrial Accident Prevention: A Scientific Approach.
OHSAS 1800:2007 Occupational Health and Safety Management Systems, (2007).
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.407/AJ.401/DRDJ/2018 Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas Di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan Di Perlintasan Sebidang Dengan Kereta Api, (2018).
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.770/KA.401/DRDJ/2005 Tentang Pedoman Teknis Perlintasan Sebidang Antara Jalan Dengan Jalur Kereta Api, (2005).
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM.36 Tahun 2011 Tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api Dengan Bangunan Lain, (2011).
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM.60 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api, (2012).
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM.94 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan, (2018).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, (2007).