SURVEY KESELAMATAN DI PERLINTASAN SEBIDANG JPL NO 6A KM 3 + 219 JALAN KARYA RAYA

Main Article Content

Kefrin Lievaldi Lie
Dewi Linggarsari
Hokbyan R.S. Angkat

Abstract

ABSTRACT


A level crossing is formed from a meeting between a road section and a railroad or railroad track. In this study, the crossing which is the subject or research is the level crossing on Jalan Karya Raya which is a form of meeting that can cause trffic jams. It is known that the JPL level crossing No 6a which is on Jalan Karya Raya is an  official level crossing guarded by PT.KAI. This crossing includes having a quite busy schedule of passing trains because this railway line is a route between Duri – Tanggerang and can also directly connect to Soekarno Hatta Airport so that during weekdays and traffic rush hours traffic conflicts often occur, such as congestion due ti traffic jams. The schedule of trains passing is very dense and it is common for trains to pass simultaneously at the same time so that the traffic volume increases. The JPL level crossing No 6a has quite complete sign and marking facilities such as automatic train door latch closures, sound signals, JPL officers on guard and road marking. For the condition of the facilities, sign and road marking are all clearly visible to motorists or other road users.


ABSTRAK


Perlintasan sebidang terbentuk dari perpotongan antara ruas jalan raya dengan jalur kereta api atau lintasan kereta api. Pada penelitian ini, perlintasan yang menjadi bahan penelitian yaitu perlintasan sebidang di Jalan Karya Raya yang merupakan salah satu bentuk pertemuan yang dapat menimbulkan kemacetan. Diketahui perlintasan sebidang JPL No 6a ini yang berada di Jalan Karya Raya merupakan perlintasan sebidang resmi yang dijaga oleh PT.KAI. Perlintasan ini termasuk memiliki jadwal kereta api melintas yang cukup padat karena jalur kereta api ini merupakan jalur antara Duri-Tanggerang dan bisa juga langsung menghubungkan ke Bandara Soekarno Hatta sehingga pada saat hari kerja dan jam sibuk lalu lintas sering terjadi konflik lalu lintas, seperti kemacetan karena jadwal kereta api melintas yang sangat padat dan sering terjadinya kereta api melintas secara bersamaan di waktu yang sama sehingga volume lalu lintas meningkat. Perlintasan sebidang JPL No 6a memiliki fasilitas rambu-rambu dan marka yang cukup lengkap seperti adanya penutup palang pintu kereta otomatis, adanya isyarat suara, adanya petugas JPL yang berjaga dan marka jalan. Untuk kondisi fasilitas rambu-rambu dan marka jalan semua terlihat jelas oleh pengendara atau pengguna jalan lainnya.

Article Details

Section
Articles

References

DIREKTORAT JENDRAL PERHUBUNGAN DARAT. (2005). PEDOMAN TEKNIS PERLINTASAN SEBIDANG ANTARA JALAN DENGAN JALUR KERETA API NOMOR: SK.770/KA.401/DRJD/2005.

Mutiara, D. T. (2020). Studi Keselamatan Dan Keamanan Transportasi Di Perlintasan Sebidang Antara Jalan Rel Dengan Jalan Umum. Dinda Tri Mutiara.

PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PERHUBUNGAN DARAT. (2018). PEDOMAN TEKNIS PENGENDALIAN LALU LINTAS DI RUAS JALAN PADA LOKASI POTENSI KECELAKAAN DI PERLINTASAN SEBIDANG DENGAN KERETA API NOMOR: SK.407/AJ.401/DRJD/2018.

Pratama, D. (2022). Peningkatan Keselamatan Pada Perlintasan Sebidang Di JPL No 17 KM 4 + 777 Stasiun Kemayoran. Debi Pratama, 1.

Standards Australia Licence. (1999). AS/NZS 4360:1999. Retrieved from Standar Australia Licence: http://www.epsonet.eu/mediapool/72/723588/data/2017/AS_NZS_4360-1999_Risk_management.pdf

Menteri Perhubungan. (PM. 36 Tahun 2011). Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain.