ANALISIS PENGELOLAAN TURAP 11-14 ULU DI KOTA PALEMBANG

Main Article Content

Ratih Baniva
Aprilianda

Abstract

The sheet pile 11-14 Ulu which is located on the banks of the Musi River in Palembang City was built in 2014 and is still functioning and no further sheet pile management has been carried out. This is a challenge for the government in managing sheet pile so that it can make an optimal positive contribution to construction. The purpose of this study was to identify the management status and analyze the level of damage to the structural components of 11-14 Ulu sheet piles in Palembang City. This research is a quantitative descriptive study where this research was conducted using a survey method. From the results of the analysis, it is found that the identification of sheet pile management is the authority of the Central Sumatra VIII River Basin. The level of damage that occurs to the structural components of pile caps, piles, floor plates and fence columns with a percentage of damage less than 10% is in good condition. Slightly damaged conditions occurred in sheet pile structural components by 10,39% and stairs by 19,70%. Based on the level of damage, it can be categorized as preventive maintenance because the percentage of damage that occurs is still below 30%.


 


Abstrak


Turap 11-14 Ulu yang berada di tepian Sungai Musi Kota Palembang dibangun pada tahun 2014 hingga saat ini masih berfungsi dan belum diadakan pengelolaan turap lebih lanjut. Hal ini merupakan tantangan bagi pemerintah dalam mengelola turap sehingga dapat memberikan kontribusi positif yang optimal dalam pembangunan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi status pengelolaan dan menganalisis tingkat kerusakan pada komponen struktur turap 11-14 Ulu di Kota Palembang. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif dimana penelitian ini dilakukan dengan metode survei. Dari hasil analisis maka didapat identifikasi status pengelolaan turap merupakan wewenang Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII. Tingkat kerusakan yang terjadi pada komponen struktur pile cap, tiang pancang, plat lantai dan kolom pagar dengan persentase kerusakan kurang dari 10% dalam kondisi baik. Kondisi rusak ringan terjadi pada komponen struktur sheet pile sebesar 10,39% dan tangga sebesar 19,70%. Berdasarkan tingkat kerusakan dapat dikategorikan sebagai pemeliharaan preventif karena persentase kerusakan yang terjadi masih dibawah 30%.

Article Details

Section
Articles

References

Aurdin, Y. (2017). Desain Turap untuk Penanggulangan Gerusan Tebing Sungai Musi Sepanjang 600 Meter Seberang Ulu (Kampung Kapiten-Jembatan Musi II) di Kota Palembang. TEKNIKA: Jurnal Teknik, 2(2), 96-108. http://dx.doi.org/10.35449/teknika.v2i2.30

Das, B. M. (2011). Principles of Foundation Engineering (7th ed). Cengage Learning.

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. (2013). Operasi dan Pemeliharaan Prasarana Sungai Serta Pemeliharaan Sungai (Surat Edaran Nomor: 01/SE/D/2013 Lampiran II). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. (2016). Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana Sungai Serta Pemeliharaan Sungai (Surat Edaran Nomor: 05/SE/D/2016). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. https://sda.pu.go.id/uploads/file/SE_Dirjen_SDA_Penyelenggaraan-Kegiatan-OP-Prasarana-Sungai.pdf

Usman, K. & Winandi, R. (2009). Kajian Manajemen Pemeliharaan Gedung (Building Maintenance) di Universitas Lampung. REKAYASA: Jurnal Sipil dan Perencanaan, 13(2), 157-166.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2015). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 04/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai. https://sda.pu.go.id/assets/files/PermenPUPR04-2015.pdf

Zainal, N & Respati, N. S. (1995). Pondasi untuk Mahasiswa Politeknik Program Studi Teknik Sipil. Pusat Pengembangan Pendidikan Politeknik, Bandung.

Pemerintah Pusat. (1991). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1991 Tentang Sungai. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/58175/pp-no-35-tahun-1991

Pemerintah Pusat. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39908/uu-no-26-tahun-2007

Pemerintah Pusat. (2015). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38209/uu-no-9-tahun-2015