KEABSAHAN KLAUSULA PENGESAMPINGAN PASAL 1266 KUHPERDATA SEBAGAI DASAR PEMUTUSAN KONTRAK SECARA SEPIHAK (STUDI TERHADAP DOKTRIN HUKUM DAN PUTUSAN PENGADILAN)

Main Article Content

natasya yunita sugiastuti

Abstract

Pemutusan kontrak senantiasa dikaitkan dengan pelaksanaan kontrak yang mengalami masalah, yaitu merupakan akibat hukum lanjutan dari peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban kontraktual. Peristiwa tersebut pada umumnya dikaitkan dengan pelanggaran kontraktual di mana salah satu pihak mengakibatkan kegagalan pelaksanaan kontrak atau wanprestasi. Menurut Pasal 1266 KUHPerdata dalam hal terjadi wanprestasi, kontrak tidak batal demi hukum, tetapi pemutusan harus  dimintakan kepada Pengadilan. Permasalahannya, dalam praktek tidak sedikit kontrak-kontrak yang di dalamnya mencantumkan klausula yang mengesampingkan berlakunya Pasal 1266 KUHPerdata dengan maksud agar kontrak tersebut dapat diputus sendiri oleh salah satu pihak tanpa campur tangan pengadilan jika pihak lainnya melakukan wanprestasi. Fokus tujuan penelitian ini, pertama berkenaan dengan pandangan sarjana (doktrin hukum) mengenai sifat norma yang diatur dalam Pasal 1266 KUHPerdata; ke-dua, berkenaan dengan sikap hakim atau pengadilan mengenai pencantuman syarat putus dengan mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata di dalam kontrak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dianalisis secara kualitatif, disimpulkan melalui metode berpikir deduktif. Hasil studi menunjukkan bahwa doktrin-doktrin ahli hukum (yang diteliti) hampir seluruhnya berpendirian bahwa ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata merupakan norma hukum yang sifatnya memaksa, sedangkan sikap hakim (berdasarkan putusan yang diteliti), ada yang memandang pencantuman syarat putus dengan mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak; sebagian hakim lain berpendapat bahwa hal tersebut merupakan perbuatan yang melawan atau mengesampingkan hukum.


 

Article Details

Section
Articles
Author Biography

natasya yunita sugiastuti, Universitas Trisakti

LECTURER AT FACULTY OF LAW, UNIVERSITAS TRISAKTI

References

Buku

Badrulzaman, Mariam Darus, Sutan Remy Sjahdeini, Heru Soepraptomo, Faturrahman Djamil, Taryana Soenandar. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Badrulzaman, Mariam Darus. (2015). Hukum Perikatan Dalam KUHPerdata Buku Ketiga: Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Budiono, Herlien. (2012). Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Budiono, Herlien. (2012). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Erawati, Elly dan Herlien Budiono. (2010). Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian. PT Gamedia, Jakarta.

Hanson, Sharon. (2003). Legal Method & Reasoning. Cavendish Publishing Limited, London.

Hernoko, Agus Yudha. (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial. Kencana, Jakarta.

Wijaya, Gunawan dan Kartini Muljadi. (2003). Seri Hukum Perikatan: Hapusnya Perikatan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

____________. (2004). Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2011). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Subekti. (2004). Hukum Perjanjian. PT. Intermasa, Jakarta.

Suharnoko. (2004). Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus. Kencana, Jakarta.

Syaifuddin, Muhammad. (2012). Hukum Kontrak: Memahami Kontrak Dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatis, Dan Praktek Hukum. CV Mandar Maju, Bandung.

Jurnal

Iskandar, Christopher, Ningrum N. Sirait, Runtung, Mahmul Siregar. (2014). “Kekuatan Mengingkat Klausula Syarat Batal Dalam Kontrak Bisnis Yang Menyampingkan Ketentuan Pasal 1266 Dan Pasal 1267 KUHPerdata.” USU Law Journal, 2 (2), 2.

Pahlefi, Raffles, Herlina Manik. (2019). “Klausula Pembatalan Sepihak Dalam Perjanjian Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia.” Gorontalo Law Review, 2 (2), 74.

Artikel online

Kenny Wiston Law Office, “Pengesampingan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPer Dalam Perjanjian Perjanjian Kerjasama Jasa Konstruksi,” diakses dari online https://www.kennywiston.com/pengesampingan-pasal-1266-dan-1267-kuhper-dalam-perjanjian-pekerjaan-jasa-konstruksi-perbedaan-pandangan-hukum/, 20 Oktober 2020.

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 226/PDT.G/2019/PN BRT, 4 September 2019 dalam perkara Direktur Utama CV Bintang Terang (Johan Wibowo) v. PT Cipta Niaga Semesta

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 348/PDT/2020/PT.DKI, 22 Juli 2020 dalam perkara Direktur Utama CV Bintang Terang (Johan Wibowo) v. PT Cipta Niaga Semesta

Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 288/Pdt.G/2019/PN Bdg, 2 April 2020 dalam perkara Tommy Stiadhi Kusnadi v. PT Suryana Istana Pasundah.

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 363/PDT/2020/PT BDG, 2 September 2020 dalam perkara Tommy Stiadhi Kusnadi v. PT Suryana Istana Pasundah

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1897 K/Pdt/2019, 15 Agustus 2019 dalam perkara PT Suryainti Prospek Propertindo v. PT Hasana Damai Putra, Hoo Leonardo Hendryanto.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 139/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst., dalam perkara PT Suryainti Prospek Propertindo v. PT Hasana Damai Putra, Hoo Leonardo Hendryanto, 25 Januari 2018.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 389/PDT/2018/PT.DKI, 7 September 2018) dalam perkara PT Suryainti Prospek Propertindo v. PT Hasana Damai Putra, Hoo Leonardo Hendryanto

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 421/Pdt.Plw/2019/PN Jkt.Utr, 5 Maret 2020 dalam perkara PT PLN Persero Cq. PT PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah II. v. PT Trimanten Gemilang dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk., Cq. PT Bank Jawa Timur Cabang Pembantu Kelapa Gading