SISTEM PUBLIKASI PERTANAHAN YANG MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH

Main Article Content

sherly oktaviani
Benny Djaja

Abstract

Penyelenggaraaan pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria dan sebagai pelaksanaan dari pasal tersebut, diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah yang bersifat recht kadaster yaitu menjamin kepastian hukum. Namun, dalam praktik masih ditemukan banyak permasalahan terkait dengan pendaftaran tanah, salah satunya dari segi kepastian hukum hak atas tanah dan perlindungan hukum terkait dengan sistem publikasi. Tujuan dari penelitian jurnal ini adalah untuk mengetahui penerapan pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 terkait dengan kekuatan sertifikat hak atas tanah dalam sistem publikasi negatif mengandung unsur positif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dalam sistem publikasi yang dianut oleh Indonesia, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang sesuai dengan surat ukur dan buku tanah. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa adanya celah yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, yaitu sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan yang kuat bukan sebagai tanda bukti yang mutlak. Bila ada pihak lain yang merasa dirugikan dengan diterbitkannya sertifikat dapat mengajukan keberatan dengan syarat tidak melebihi 5 tahun sejak sertifikat diterbitkan, namun masih banyak terjadi permasalahan timbulnya gugatan untuk sertifikat yang sudah lebih dari 5 tahun diterbitkan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemegang hak. Penerapan sistem publikasi di Indonesia masih memerlukan berbagai perbaikan untuk kedepannya, karena pada saat ini lembaga rechtsverwerking pada dasarnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum namun dalam pelaksanaannya masih menimbulkan kerugian kepada pemegang hak yang sebenarnya.

Article Details

Section
Articles

References

Buku:

Harsono, B. (2013). Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Universitas Trisakti, Jakarta.

Mahmud, P. (2017). Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta.

Parlindungan, A. P. (2004). Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Mandar Maju, Jakarta.

Santoso, U. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Kencana, Jakarta.

Shidarta. (2006). Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. PT Revika Aditama, Bandung.

Soerodjo, I. (2003). Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia. Arkola, Surabaya.

Suhadi & Wahasisa. R. (2008). Pendaftaran Tanah. Universitas Negeri Semarang, Semarang.

Tehupeiory. A. (2012). Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia. Raih Asa Sukses, Jakarta.

Jurnal:

Djaja, B. (2018). Quo Vadis Undang-undang Pokok Agraria Suatu Tinajuan Terhadap Permasalahan Pertanahan di Usia Undang-undang Pokok Agraria yang ke Lima Puluh Delapan Tahun. Era Hukum, Vol. 16 Nomor 1, 24-48.

Indiraharti, S. (2009). Tinjauan Mengenai Title Insurance di Hongkong. Jurnal Hukum, Vol. 6, 52 – 69.

Rosandi, B. (2016). Akibat Hukum Jual Beli Hak Atas Tanah yang Belum Didaftarkan. Jurnal IUS, Vol 4, 424-435.

Legianty, F (2019). Perjanjian Jual Beli Tanah yang Melanggar Asas Nemo Plus Juris pada Pendaftaran Tanah. Notarius, vol 12 nomor 2, 1027-1039.

Lain-lain:

https://www.bappenas.go.id/files/kajian-trp/Kajian_Persiapan_Perubahan_Sistem_Pendaftaran_Tanah_Publikasi_Positif_di_Indonesia.pdf