TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN EUTHANASIA DI INDONESIA

Main Article Content

Hanna Wijaya
Yohanes Firmansyah
Yana Sylvana
Michelle Angelika S

Abstract

Euthanasia merupakan permasalahan medis yang masih menjadi perdebatan yang ada di setiap negara, khususnya Indonesia melarang secara eksplisit dan khusus tindakan euthanasia. Permintaan tindakan euthanasia di Indonesia setiap tahun semakin meningkat. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah membahas aspek kepastian hukum


terhadap tindakan euthanasia di Indonesia Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yang meninjau yuridis normatif yang dilakukan telaah secara sintesis kesimpulan deduktif dari pernyataan yang ada di dalam sumber data seperti bahan pustaka meliputi jurnal, buku, dokumen, dan literature atau hukum sekunder seperti Undang-Undang, teori hukum, putusan pengadilan, pendapat ahli yang relevan dan berkaitan dengan pembahasan pada jurnal ini. Penelitian ini merupakan preskriptif analitis yang sintesis data, pembahasan dan kesimpulan secara kualitatif. Hasil penelusuran literatur mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada hukum positif yang mengatur Euthanasia di Indonesia, tetapi tindakan euthanasia melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Tindakan euthanasia dianggap sebagai tindakan pidana. Hukum positif Indonesia seharusnya mengatur tindakan euthanasia secara eksplisit sehingga dokter dapat menentukan tindakan-tindakan yang akan dilakukan kepada pasiennya. Karena tindakan euthanasia tidak dapat diberlakukan sama dengan perbuatan pidana. Adapun pelanggaran hukum yang memenuhi adalah  pasal 338 KUHP, euthanasia aktif masih dianggap pembunuhan atau sebagai pembunuhan berencana menurut pasal 340 KUHP, pembunuhan yang dilakukan dengan permintaan korban menurut pasal 344 KUHP.


 

Article Details

Section
Articles
Author Biographies

Hanna Wijaya, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Yohanes Firmansyah, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Yana Sylvana, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Michelle Angelika S, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

References

Jurnal

Baume et al. 1995. “Yang Diakui Affiliation Dan Praktek Euthanasia.” Journal of Medical Erika 21: 49–54.

J. Podgers. 1992. “Matters of Life and Death: Debate Grows over Euthanasia.” American Bar Association Journal.

Yudaningsih, L. 2015. “Tinjauan Yuridis Euthanasia Dilihat Dari Aspek Hukum Pidana.” Jurnal Ilmu Hukum Jambi 6 (1): 43316.

Buku

Asikin Zainal. 2012. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Bagian THT RSUD Dr. Soetomo Surabaya. 1987. Pengalaman Pribadi.

Crisdiono M. Achadiat. 2007. Dinamika Etika Dan Hukum Kedokteran Dalam Tantangan Zaman. Jakarta: EGC.

Gunawandi. 2007. Hukum Medik (Medical Law). Jakarta: Fakultas Ilmu Kedokteran Universitas Indonesia.

Ibrahim, Johnny. 2006. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Teori Metodologi Penelitian.

Jusuf Hanifah, Amri Amir. 2017. Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC.

Kohl, Marvin. 1974. “The Morality of Killing.” New York: Humanities Press, 94.

R. Soesila. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lengkap Dengan Komentarnya). Bogor: Politis.

Riduan Syahrani. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti Bandung.

Soerjono Sukanto. 1990. Segi-Segi Hukum Dan Kewajiban Pasien Dalam Kerangka Hukum Kesehatan. Bandung: Mandar Maju.

Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Sinar Grafika.

Website

Wikipedia. n.d. “Euthanasia.” Wikipedia. https://id.wikipedia.org/wiki/Eutanasia.

———. 1988. “Kamus Besar Bahasa Indonesia