PENANGGULANGAN KELEBIHAN PENGHUNI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI WILAYAH MALUKU

Main Article Content

Erwin Ubwarin
Yonna Beatrix Salamor

Abstract

Wajah pembinaan narapidana di Maluku mengalami masalah mulai dari pemenuhan hak narapidana, petugas yang belum berkompeten, pola pembinaan yang masih kekurangan pembiyaan, kordinasi antar lembaga yang belum berjalan baik, gedung lembaga pemasyarakatan yang tidak lagi mampu menampung warga binaan, data kementrian hukum dan HAM menyebutkan bahwa LAPAS Klas II A Ambon kelebihan 55 narapidana, LAPAS Klas II B Piru yang mengalami kebakaran karena masalah kelebihan daya tampung, hal ini menjadi permasalahan tersendiri yang digumuli. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana penanggulangan kelebihan penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Wilayah Maluku. Penanggulangan kelebihan lembaga pemasyarakatan dapat dilakukan dengan mencegah semua perkara pidana berujung pada penjara (lembaga pemasyarakatan) dengan melakukan penyelesaian diluar pengadilan atau dengan cara damai, namun cara ini hanya untuk perkara tertentu, pertanyaan yang berikut mucul adalah bagaimana jika tidak terjadi perdamaian atau penyelesaian pada tingkat kepolisian, perkara pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan maka lembaga pemasyarakatan (LAPAS) harus mendidik dan memperbaiki Narapidana untuk kembali kemasyarakat, bagaimana caranya dengan melakukan pembinaan kepribadian, yaitu pembinaan kesadaraan beragama, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan kemampuan intelektual, dan pembinaan kemandirian yaitu ketrampilan untuk mendukung usaha mandiri, ketrampilan untuk mendukung usaha industri kecil, ketrampilan yang disesuaikan dengan bakat masingmasing, ketrampilan untuk mendukung usaha industri besar, pembinaan kesadaran hukum. Namun pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian perlu bantuan dari lembaga/instasi lain diluar LAPAS untuk membantu suksesnya pembinaan agar narapidana tidak kembali lagi kedalam LAPAS.

Article Details

Section
Articles

References

Abdullah, T. (1984). Pelaksanaan Pembinaan Ketrampilan Narapidana. Ciribon.

Amirudin, e. (2006). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Prasada.

Arrasjid, C. (1998). Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Pidana Indonesia.

Medan: Badan Penerbit USU.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Pemasyarakatan, W. (2008). Tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksaaan Sitem

Pemasyarakatan.

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. (2005). Diklat disdil di Indonesia. Semarang:

Akpol.

Republik Indonesia, D. K. (1990). Pola pembinaan narapidana/tahanan. Jakarta.

Saharjo. (1963). Pohon beringin pengayoman hukum Pancasila. Jakarta.

Schafrneister, D. (1991). Pidana badan singkat sebagai pidana di waktu Luang. Bandung: Citra

Baktim.

Soekanto, S. (1967). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Soemadipraja, A. (1979). Sistem pemasyarakatan di Indonesia. Bandung: Bina Cipta.

Zulfa, E. A. (2009). Ringkasan desertasi : Keadilan restoratif di Indonesia. Jakarta.