PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI MALUKU

Main Article Content

Yonna Beatrix Salamor

Abstract

Human trafficking is a crime against human rights and dignity which by the country of Indonesia are protected by both the Pancasila and the 1945 Constitution. Human trafficking is increasing due to how profitable it is to the perpetrators. In fact, according to the United Nations, human trafficking is the most profitable organized crime and is related to money laundering, drug trafficking, document forging and human smuggling. Human trafficking in Indonesia has 3 general forms, namely migrant workers, domestic helpers and commercial sex workers. As the 3rd poorest province, Maluku is not spared from the problem of human trafficking. The lack of job vacancies, high number of job seekers, and the number of the impoverished in Maluku are some of the factors that encourage the crime of human trafficking. The purpose of the study is to find out how the crime is handled and the countermeasures against the crime of human trafficking in Maluku. In this study, the method used is juridical empirical, and in addition, researchers also conducted interviews and data collection in institutions related to this study. Based on the research conducted, the population of Maluku Province in 2016 was 1,715,548 people with uneven distribution due to population concentration in certain regions, especially in the downtown area and other concentrated regions. Poverty is one of the contributors to the crime of human trafficking in Maluku, with the number of the impoverished in Maluku in 2014 reaching 307,000. In Maluku, the forms of human trafficking often carried out include the recruitment of minimum wage workers placed in the palm oil and cocoa plantation sector, the fisheries sector involving foreign workers, and the prostitution industry involving women and girls

Perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia, harkat dan martabat seseorang yang oleh negara Indonesia dilindungi baik dalam Pancasila maupun Undang-Undang Dasar 1945. Perdagangan orang semakin banyak karena keuntungan yang diperoleh pelaku sangat besar. Bahkan menurut PBB, perdagangan orang adalah sebuah perusahaan kriminal yang paling menguntungkan dan terkait dengan pencucian uang, perdagangan narkoba, pemalsuan dokumen dan penyelundupan manusia. Masalah perdagangan orang di Indonesia memiliki 3 bentuk umum yaitu buruh migran, pembantu rumah tangga dan pekerja seks komersial. Sebagai propinsi termiskin ke-3 Maluku juga tidak luput dari permasalahan perdagangan orang. Kurangnya lapangan pekerjaan, tingginya angkatan pencari kerja, dan jumlah penduduk miskin di Maluku merupakan beberapa faktor yang mendorong tindak pidana perdagangan orang. Tujuan penelitian untuk mengetahui penanganan dan penanggulangan tindak pidana pergdangan orang di Maluku. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah yuridis empiris, selain itu peneliti juga melakukan wawancara dan pengambilan data di instansi-instansi yang berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka jumlah penduduk Propinsi Maluku tahun 2016 berjumlah 1.715.548 jiwa dengan pesebaran yang tidak merata karena adanya konsentrasi penduduk pada wilayah-wilayah tertentu terutama pada wilayah pusat kota dan terkonsentrasi pada wilayah-wilayah tertentu. Kemiskinan merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang di Maluku dengan data penduduk miskin Maluku tahun 2014 sebesar 307.000 jiwa. Di Maluku, bentuk tindak pidana perdagangan orang yang sering dilakukan yaitu perekrutan tenaga kerja dengan upah minim yang ditempatkan pada sektor perkebunan kelapa sawit maupun coklat, sektor perikanan yang melibatkan tenaga kerja asing dan industri prostitusi yang melibatkan perempuan dan anak perempuan.

Article Details

Section
Articles
Author Biography

Yonna Beatrix Salamor, Ilmu Hukum

Fakultas Hukum Universitas Pattimura

References

Arief, B.N (2001). Masalah penegakan hukum dan kebijakan penanggulangan kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Arie, B.N. (2011). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta: PT. Kencana Prenada Media Group

Badan Pusat Statistik. (2014). Sosial Kependudukan Propinsi Maluku. Ambon, Maluku, Indonesia.

H. Nurhenny. (2010). Tindak pidana perdagangan orang kebijakan hukum pidana dan pencegahannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Munthe, R. (2015). Perdagangan orang (trafficking) sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 184-192.

Marzuki, P.H. (2007). Penelitian hukum. Jakarta: PT. Kencanan Prenada Media Group.

Sugiyono . (2009). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan r&d. Bandung: PT. Alfabeta.