RECHTSVACUUM ATAS PENGATURAN KEKUASAAN PEMBINA YAYASAN

Main Article Content

Fajar Rachmad Dwi Miarsa
Cholilla Adhaningrum Hazir

Abstract

The foundation is a legal entity that is private and run without profit (profit oriented). There are three organs that run a Foundation, namely Builders, Managers and Supervisors. The organ that is responsible for running the Foundation so that the purpose and purpose of the foundation of the Foundation which is social, religious, and humanitarian can be realized. Establishment of Law Foundation Number 16 of 2001 on the Foundation. The regulation contains the norm vacancy (rechtsvacuum) in the regulation of Foundation Builders. The problematic form of authority possessed by the Founders of the Foundation, seems to be infinite (absolute) and there is no arrangement for the termination of the Builder. The purpose of this writing is to analyze the form of vacancy norms of Law No. 16 of 2001 on the Foundation regarding the authority held by the Founders of the Foundation. Based on the description, then the problem is what are the consequences of juridis rechtsvacuum on Law Number 16 of 2001 on the Foundation on the form of responsibility of the Builder? This writing uses the writing method used is the normative juridical writing that is all the activities of a person to answer legal issues that are academic and practical, using a legal approach (Statute Approach), and a conceptual approach (Conceptual Approach) with prescriptive writing that gives a description or formulate problems in accordance with existing circumstances / facts. The author uses this method to provide an argument for the results of the writing done by the author. The results of the writing on the legal consequences of the form of problem solving on the form of arbitrariness of the Founders of the Foundation due to the vacancy of rules (rechtsvacuum) on Law No. 16 of 2001 on the Foundation. 


Yayasan merupakan badan hukum yang bersifat privat dan dijalankan dengan tidak mencari keuntungan (profit oriented). Terdapat tiga organ yang menjalankan suatu Yayasan, yaitu Pembina, Pengurus dan Pengawas. Organ tersebut yang bertugas menjalankan Yayasan agar tujuan dan maksud pendirian Yayasan yang bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dapat terwujud. Pembentukan Yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Peraturan mengandung kekosongan norma (rechtsvacuum) pada pengaturan mengenai Pembina Yayasan. Problematika bentuk kewenangan yang dimiliki Pembina Yayasan, terkesan tanpa batas (absolute) dan tidak terdapat pengaturan mengenai pemberhentian Pembina. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis bentuk kekosongan norma Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mengenai kewenangan yang dimiliki Pembina Yayasan. Berdasarkan pada uraian tersebut, maka permasalahannya adalah apa akibat yuridis rechtsvacuum atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mengenai bentuk tanggungjawab Pembina? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu segala aktivias seseorang untuk menjawab permasalahan hukum yang bersifat akademik dan praktis, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute  Approach), dan  pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dengan penelitian preskriptif yaitu memberikan gambaran atau merumuskan masalah sesuai dengan keadaan/fakta yang ada. Penulis menggunakan metode ini untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang dilakukan penulis. Hasil penelitian mengenai akibat yuridis terhadap bentuk penyelesaian masalah mengenai bentuk kesewenang-wenangan Pembina Yayasan karena adanya kekosongan aturan (rechtsvacuum) atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.


Article Details

Section
Articles

References

Ais, C. (2000). Tujuan sosial yayasan dan kegiatan usaha bertujuan laba. PT Citra Aditya Bakti.

Ali, Z. (2014). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Amiruddin, A., & Asikin, Z. (2016). Pengantar metode penelitian hukum. PT Rajagrafindo Persada. Jakarta.

Aswaratika, L. (2018). Kedudukan yayasan yang belum disesuaikan dengan undang-undang yayasan setelah jangka waktu berakhir. Jurnal Notaire, 1(1), 86. http://dx.doi.org/10.20473/ntr.v1i1.9099.

Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif. PT Kharisma Putra Utama. Jakarta.

Hudayanti, N. (2017), Distribusi aset dan kekayaan yayasan: Perspektif perundang-undangan. Jurnal Al-Daulah, 6(2), 206. https://doi.org/10.24252/ad.v6i2.4877.

Kansil, C. S.T.. (1991). Modul hukum perdata. Pradnya Paramita.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUHPer (Burgerlijk Wetboek).

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian hukum. Prenada Media Group.

Muladi, M., & Priyatno. D. (1992). Pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana. Penerbit Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STHB).

Priyatno, D. (2017). Sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kebijakan legislasi. Kencana.

Prodjodikoro, R. W. (1992). Asas-asas hukum perdata. Sumur Bandung.

Simanjuntak, P. N.H.. (2015). Hukum perdata Indonesia. Kencana.

Simamora, Y. S. (2012). Karakteristik, pengelolaan dan pemeriksaan badan hukum yayasan di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 1(2), 175. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i2.95.

Simatupang, T .H. (2016). Kesadaran badan hukum yayasan pendidikan di Indonesia (persepsi dan kesadaran hukum masyarakat). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(3), 277. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.277.

Sofwan, S. S. M. (1964). Hukum badan pribadi. PB Gadjah Mada.

Syahrani, R. (1992). Seluk beluk dan asas-asas hukum perdata. Alumni. Bandung.

Tutik, T. T. (2008). Hukum perdata dalam sistem hukum nasional. Kencana. Jakarta.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945). Indonesia.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. (2001).

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (2004).