TERITORIALITAS RUANG RUMAH ADAT CIKONDANG PADA TRADISI WUKU TAUN

Main Article Content

An-nisaa Kurnia Widianti
Imam Santosa

Abstract

The current activities in the Cikondang traditional house which has become a cultural heritage is currently changing in a shift function, but it remains the center of the activities for continuation of ritual events, named Wuku Taun. This celebration must be held in a traditional house as a form of respect for the traditional ancestors. Therefore ,the role of the space in traditional houses is very significant. The activities that take place in the spaces of the Cikondang traditional house have formed an interaction between the user and the territory. Starting from this background, it has several problems; how is the territorial phenomenon that occurs in the rooms of traditional houses during Wuku Taun celebration and what are the elements that affect the territoriality in the spaces, especially at the Wuku Taun celebration. This study aims to determine the elements that form territorial relationships. This research is a descriptive analysis with a phenomenological method that uses the territorial theory approach proposed by Brower. The results showed that the territoriality in the traditional house is seen in the territorial setting where the users of the space still place their respective positions because of the restrictions shown as a defensive mechanism, the indigenous people still follow to the rules of customs that apply as cultural and ritual controls, giving rise to regular territoriality and customs rules which are cultural factors are able to produce their own territorial attitude from the visible activities. In addition, strong social ties between the local and the outside peoples, a high sense of ownership within the indigenous community so that this cultural ritual continues every year in the spaces of the Cikondang traditional house. 



Kegiatan saat ini di rumah adat Cikondang yang telah menjadi cagar budaya saat ini mengalami pergeseran fungsi, namun tetap menjadi pusat kegiatan keberlangsungan acara ritual adat yaitu Wuku Taun. Perayaan tersebut wajib dilaksanakan dalam rumah adat sebagai bentuk penghormatan terhadap para leluhur adat. Oleh karena itu, peran ruang dalam rumah adat menjadi suatu hal yang sangat signifikan. Kegiatan yang berlangsung di dalam ruang-ruang rumah adat Cikondang telah membentuk suatu interaksi antara pengguna dengan wilayah. Bertolak dari latar belakang tersebut yang kemudian menimbulkan permasalahan yaitu, bagaimana fenomena teritorialitas yang terjadi dalam ruang-ruang rumah adat pada saat perayaan Wuku Taun dan apa saja unsur-unsur yang berpengaruh pada teritorialitas dalam ruang-ruang tersebut khususnya pada perayaan Wuku Taun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terjadinya fenomena teritorialitas terutama saat kegiatan Wuku Taun dan untuk mengetahui unsur-unsur yang membentuk hubungan teritorialitas. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis dengan metode fenomenologi yang menggunakan pendekatan teori teritorialitas yang dikemukakan oleh Brower. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teritorialitas di dalam rumah adat terlihat pada setting teritori di mana pengguna ruang tetap menempatkan posisinya masing-masing karena pembatasan yang ditunjukkan sebagai mekanisme defensif, masyarakat adat tetap mematuhi aturan adat istiadat yang berlaku sebagai kontrol budaya dan ritual sehingga menimbulkan teritorialitas yang teratur dan aturan adat istiadat yang merupakan faktor budaya mampu menghasilkan sikap teritorialitas tersendiri dari aktivitas yang terlihat. Selain itu, keterikatan sosial yang kuat antar masyarakat adat setempat maupun luar, rasa kepemilikan yang tinggi dalam diri masyarakat adat sehingga ritual budaya ini terus berlangsung ada setiap tahunnya di dalam ruang-ruang rumah adat Cikondang.

Article Details

Section
Articles

References

Burhanuddin, S. B., & Suprapti, A. (2015, Mei 12). Teritorialitas ruang pada jalur penggal jalan Kyai H.Agus Salim kota Semarang, hubungan perilaku pengguna teritori dengan seting jalur jalan, Menuju arsitektur dan ruang perkotaan yang ber-kearifan lokal. PDTAP.

Brower, S. N. (1976). Territory in urban settings. Department of Planning City of Baltimore.

Fatimah, D. (2010). Gender dalam Teritori. Jurnal Waca Cipta Ruang, 2(2), 1-8.

Hantono, D. (2019). Kajian Perilaku pada Ruang Terbuka Publik. Jurnal Arsitektur NALARs.

Indriani, N. K. A. I. P. M. (2019). Faktor-faktor pembentuk teritorialitas di permukiman kampung Jawa kota Denpasar. Jurnal Sangkareang Mataram, 5(3), 32-40.

Lang, J. (1987). Creating architectural theory: The role of the behavioral sciences in design, privacy, territoriality and personal space – proxemic theory. Van Nostrand Reinhold.

Lianto, F. & Dwisusanto, Y. B. (2015). Teritorialitas dan keamanan penghuni pada permukiman horizontal dan vertikal rumah susun sederhana (Studi kasus: Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) bumi cengkareng indah Jakarta. Jurnal Sosek Pekerjaan Umum, 7(3), 219-227.

Bestari, E. D., & Lissimia, F. (2020). Konsep teritorialitas pada kafe superbee cats. Jurnal LINEARS, 3(2), 45-51.

Nuraini, R. D., & Ikaputra, I. (2019). Teritorialitas dalam tinjauan ilmu arsitektur. Jurnal INERSIA, 15(1), 12-22.

Nuryanto. (2019). Pengantar pemahaman arsitektur tradisional nusantara. PT Remaja Rosdakarya.

Nurhamsyah, M., & Saputro, N. M. (2016). Tipe setting teritori teras akibat aktivitas tambahan penghuni di permukiman pesisir sungai kapuas. Langkau Betang: Jurnal Arsitektur, 3(1), 43-56. http://dx.doi.org/10.26418/lantang.v3i1.16721

Nurhidayah, Murtini T. W., & Pandelaki, E. E. (2019). Studi teritorialitas pada perumahan massal untuk golongan menengah ke bawah melalui pemanfaatan ruang oleh penghuni: Studi kasus pada perumnas larangan dan kecapi, kota Cirebon. Jurnal Tesa Arsitektur, 17(1), 13-21.

Rapoport, A. (1969). House form and culture. Englewood Cliffs. N.J.:Prentice Hall

Rif’ati, H. F., & Sucipto, T. (2002). Kampung adat dan rumah adat di Jawa Barat. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat, Bandung.