ANALISIS DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA TAHUN 2020

Main Article Content

Verlia Kristiani
Ahmad Redi

Abstract

Decision of the Constitutional Court brought steps to restore conditions of violation of constitutional rights. However, concrete procedures will result in the loss of the voting rights. Especially in vulnerable groups, such as indigenous peoples. The de jure dimension of suffrage and quality update are the embodiment of universal suffrage, the right to vote, the secret vote and the selection honestly. Then, the quality of the implementation of the election of regional heads is important, because the implementation of the elections can also have implications for the confidence of citizens or elections in democratic elections. Based on the explanation, the problem is how the effect of the Constitutional Court decision No. 20/PUU-XVII/2019 on the implementation of regional head election year 2020. This writing is normative legal research and is analytical descriptive. This writing analyzes the binding decision of the Constitutional Court, so that it impacts on various aspects. Therefore, description of the impact on social, political, legal aspects and so on is interrelated and part of the holding of the Regional Head Election. If the use of an electronic KTP or an electronic KTP recording certificate is applied to the Regional Head Election 2020, then it must be held in accordance with the election is carried out directly, publicly, freely, confidentially and fairly in the process of preparing for implementation and impacts on every aspect become the basis for the consideration of the holding of a Regional Head Election.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi membawa langkah untuk berupaya memulihkan kondisi pelanggaran hak konstitusional. Namun, secara nyata prosedur tersebut akan menimbulkan kehilangan hak pilihnya. Terutama pada golongan rentan, seperti terjadi masyarakat adat. Secara de jure dimensi hak pilih dan pemutakhiran berkualitas adalah perwujudan terhadap hak pilih universal, hak untuk memilih, pemungutan suara yang rahasia dan pemilihan secara jujur. Kemudian, kualitas pelaksanaan pemilihan Gubernur, dan Bupati dan Walikota (selanjutnya disebut Pilkada) merupakan hal penting, karena pelaksanaan Pilkada dapat berimplikasi juga terhadap kepercayaan warga negara atau pemilih pada tahapan pemilu yang demokratis. Berdasarkan uraian tersebut, maka permasalahan yaitu bagaimana dampak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 terhadap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020? Penulisan ini merupakan pendekatan hukum normatif dengan cara melakukan penelaahan studi kepustakaan, jurnal-jurnal, atau berbagai materi dengan penulisan tersebut hukum normatif dan bersifat deskriptif analitis, sedangkan data sekunder dapat dari studi pustaka dan bahan tersier yaitu wawancara dan lain-lain. Penulisan ini menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi yang mengikat, sehingga berdampak pada berbagai aspek. Dengan demikian, uraian-uraian dampak pada aspek sosial, politik, hukum dan sebagainya merupakan saling berkaitan dan bagian dari penyelenggaran Pilkada. Jika penggunaan KTP elektronik atau surat keterangan perekaman KTP elektronik diberlakukan pada Pilkada 2020, maka harus diselenggarakan sesuai pemilihan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia dan jujur adil dalam proses mempersiapkan penyelengaraan dan dampak-dampak pada setiap aspek menjadi dasar pertimbangan penyelenggaraan Pilkada nya.

Article Details

Section
Articles
Author Biography

Verlia Kristiani, Universitas Tarumanagara

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum

References

Abhan, Manik, Novida Ginting Evi., Fahriza, Telaumbanua, Berniawan Harlitus., Budhiati, Ida., Anggraini Erlya Nur., Sardini Hidayat Nur, Salam Roy, Ananingsih Wahyu Sri., Yulianto.,

Marzuki. (2019). Perihal Para Penyelenggara Pemilu Dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2019: Pengawasan dan Penegakan Keadilan Pemilu Serentak. Jakarta: Bawaslu.

Anonim. (2019, Juni). Ini 270 daerah yang gelar serentak Pilkada 2020. Retrieved maret 12 , 2020. Detik News: https://news.detik.com/berita/d-4596501/ini-270-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2020

Atmadja, D. G. (2015). Teori konstitusi dan konsep negara hukum. Malang: Setara Press.

Cermat, T. (2020, Maret). Warga di Halmahera Utara Malut, belum miliki E-KTP. Dipetik Mei 25, 2020. Kumparan: https://kumparan.com/ceritamalukuutara/7-557-warga-di-halmahera-utara-malut-belum-miliki-e-ktp-1t3UkpDW5JG/full

Disdukcapil. (2019, September). Surat edaran Mendagri. Retrieved Mei 29, 2020. Disdukcapil Kota Pontianak: https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/public/uploads/files/Disdukcapil_Kota_Pontianak_2946367585_SE_47113_6153_DUKCAPIL_tentang_pelayanan_rekam_cetak_KTP.el.pdf

Fachrudin, A. (2019). Dampak putusan MK nomor 20 tahun 2019. Dipetik Mei 26, 2020. DetikNews: https://news.detik.com/kolom/d-4501189/dampak-putusan-mk-nomor-20-tahun-2019

Pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, 20/PUU-XVII/2019 (Mahkamah Konstitusi Maret 2019). https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_5355.pdf

Rahmanto, T. Y. (2019). Hak Pilih Bagi Penyandang Disabilitas Mental Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM . 10 (1) 8. Diakses dari doi: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2019.10.19-37

Ramadhanil. (2019). Perlindungan hak memilih warga negara di Pemilu 2019 dan keterwakilan perempuan di Lembaga Penyelenggara Pemilu. In Perludem, Buku Pemilu. Jakarta: Perludem.

Salabi, A. (2019, September 27). Evaluasi hak memilih di Pemilu 2019 kondisi khusus perlu tindakan khusus. Retrieved Mei 2020. Rumah pemilu: https://rumahpemilu.org/evaluasi-hak-memilih-di-pemilu-2019-kondisi-khusus-perlu-tindakan-khusus/

Saragih, R. (2020, Februari 23). Jelang Pilkada serentak 40.000 penduduk Jambi belum miliki E-KTP. Retrieved mei 2020. Berita Satu: https://www.beritasatu.com/nasional/602153-jelang-pilkada-serentak-40000-penduduk-jambi-belum-miliki-ektp

Tutik, T. T. (2006). Pokok-pokok hukum tata negara Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka.