Identifikasi Kelayakan Kawasan Pecinan Lasem sebagai Kawasan Konservasi

Main Article Content

Sintia Dewi Wulanningrum

Abstract

Kawasan Pecinan Lasem merupakan kawasan cagar budaya  yang memiliki keunikan dilihat dari sejarah, budaya dan arsitekturnya. Keistimewaan di kawasan Pecinan Lasem antara lain: kawasan yang dihuni oleh orang-orang Cina dengan budaya Cina yang kental, di kawasan tersebut terdapat pemukiman atau rumah tinggal dan rumah persembahan (Klenteng). Dilihat dari nilai sejarah Lasem yang merupakan Pecinan tertua di Indonesia, serta banyaknya kelenteng yang digunakan sebagai pusat religi masyarakat Pecinan Lasem. Selain itu, peninggalan bersejarah di kawasan Pecinan menunjukkan bahwa pada jaman dahulu Lasem adalah salah satu kota pelabuhan yang besar, dimana pelabuhan Lasem merupakan pintu gerbang masuknya pendatang asing terutama orang-orang Cina, oleh sebab itu kawasan Pecinan Lasem dikenal sebagai "Petit Chinois". Akan tetapi,  seiring dengan perkembangan yang terjadi saat ini, pembangunan yang mengarah pada hal yang lebih bersifat modern telah mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan. Salah satu perubahan yang nampak adalah adanya perubahan terhadap zoning dan tata guna lahan, serta perubahan bentuk fisik bangunan.Masalah peningkatan jumlah penduduk yang disertai masalah dalam bidang transportasi juga telah terjadi pada struktur eksisting di Rembang yang juga mempengaruhi Kawasan Pecinan Lasem. Penelitian  bertujuan untuk mengidentifikasi kelayakan kawasan Pecinan sebagai kawasan konservasi serta penentuan zonasi berdasarkan kelayakan kawasan konservasi. Metode penelitian adalah deskriptif kualitatif untuk mengidentifikasi kelayakan kawasan berdasarkan zona prioritas sebagai kawasan konservasi yang mengacu pada evaluasi kelayakan konservasi.  Hasil penelitian yaitu terdapat tiga Zona Kawasan yang memiliki prioritas untuk dikembangkan. Berdasarkan hasil penilaian kelayakan kawasan konservasi  menunjukkan bahwa Kawasan Soditan dan kawasan Karang Turi  merupakan kawasan yang memiliki potensi untuk dikembangkan.

Kata kunci: pecinan lasem, identifikasi kelayakan, konservasi, zona prioritas

Article Details

Section
Articles

References

Adishakti. (2013). Modul 2 Prinsip, Strategi, dan Instrumen Penataan-Pelestarian Kota Pusaka. Badan Pelestarian Pusaka Indonesia. Jakarta.

Atabik, Ahmad. (2016). Harmonisasi Kerukunan Antar Etnis Dan Penganut Agama Di Lasem. Jurnal Ilmu Aqidah dan Studi Keagamaan, Volume 4 (Nomor 1), hal 36-49.

Budihardjo, Eko. (1985). Menuju Arsitektur Indonesia. Bandung: Penerbit PT Alumni.

Catanese, Anthony J dan James C. Snyder. (1989). Perencanaan Kota. Jakarta: Erlangga. Darmawan, D. dan Hetyorini. Yin Yang, Chi Dan Wu Xing Pada Arsitektur Kelenteng Studi

Kasus Kelenteng Sebelum Abad 19 Di Lasem, Rembang dan Semarang. Jurnal ilmiah

UNTAG Semarang, hal 115-128.

Fajar A.H., 2005, Studi Identifikasi dan Penentuan Kawasan Pecinan Lasem,Tugas Akhir, PWK,

UNDIP: Semarang.

Fauzy, B., Antariksa dan Salura, P.(2011). Memahami Relasi Konsep Fungsi, Bentuk Dan

Makna Arsitektur Rumah Tinggal Masyarakat Kota Pesisir Utara Di Kawasan Jawa Timur (Kasus Studi Rumah Tinggal di Kampung Karangturi dan Kampung Sumber Girang, Lasem) . Dimensi, Vol. 38, Journal of Architecture and Built Environment (No. 2), hal 79- 88.

Gracea, Diana dan Dewi, S. Rima. (2014). Pelestarian Kawasan Pecinan Kembang Jepun Melalui Pendekatan Pola Public Private Partnership (PPP). Jurnal Teknik Pomits Volume 3, No.2, hal 92-97.

Hadinoto dan Samuel Hartono. (2006). “Lasem Kota Kuno di Pantai Utara Jawa Yang Bernuansa China”. Prosiding Seminar Nasional Pemahaman Sejarah Arsitektur Indonesia X, Arsitektur Pecinan Di Indonesia, Semarang, Jurusan Arsitektur Unika Sugijapranata.

Hasanah, Hasyim. (2014). Perayaan Imlek Etnis Tionghoa: Menakar Implikasi Psiko-Sosiologis Perayaan Imlek bagi Komunitas Muslim di Lasem Rembang. Jurnal Penelitian, Volume 8, No. 1, hal 1-22.

Markus, Zahnd. (1999) Perancangan Kota Secara Terpadu. Yogyakarta: Kanisius

Nasution.Megya. F.H dan Widya, Dharma. (2014). Pelestarian Kawasan Tanjung Pura sebagai Aset Wisata di Kabupaten Langkat. Jurnal Ruas, Volume 12, No.2, hal 20-31.

Trancik, Roger. (1986). Finding Lost Space: Theories of Urban Design. New York: Van Nostrand Reinhold Company.

Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Pada Pasal 1 (1) disebutkan, benda cagar budaya.

Undang –Undang (UU) No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.