Tinjauan Normatif-Empiris Asas Partisipatif dalam Perencanaan Pembangunan Kota: Normalisasi Kali Ciliwung di Bukit Duri

Main Article Content

Vera Wheni S. Soemarwi

Abstract

Para penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif dibatasi dalam setiap keputusan hukum dan tindakan faktual harus berdasarkan pada hukum (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3)). Sumber hukum yang digunakan bersumber pada peraturan perundang-undangan, kebiasaan, dan putusan pengadilan. Kewenangan pejabat pemerintah dibatasi dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 8 ayat (2)). Pejabat pemerintah dalam merumuskan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kebijakan wajib melibatkan partisipasi masyarakat. Karena partisipasi masyarakat merupakan perwujudan dari negara demokrasi dan kedaulatan negara tertinggi berada pada masyarakat. Prinsip dasar partisipasi diadopsi dalamsetiap asas yang diatur dalam AUPB.Penyelenggara negara dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan program pembangunan wajib dilakukan dan ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dan penghormatan hak warga secara luas termasuk hak atas lingkungan.Fokus penelitian ini adalah bagaimana pengelolaan pembangunan kota dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan melibatkan masyarakat.Dalam menyampaikan karya ilmiah ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif-empiris. Permasalahan utama yang diangkat dalam penelitian ini: pentingkah penerapan asas partisipasi yang merupakan bagian dariasas-asas umum pemerintahan yang baik dalam perencanaan pembangunan kota?   

Kata kunci: tata kelola pemerintahan yang baik; pembangunan untuk kepentingan umum; tata kelola pemerintahan dalam pembangunan.

Article Details

Section
Articles

References

Adelman, I. (1999, May).The Role of Government in Economic Development, Working paper No. 890, Department of Agriculture and Resource Economics and Policy, University of California at Berkeley, California Agriculture Experiment Station.

Alexander, E. R. Why planning vs. markets is an Oxymoron: Asking the right question, Planning & Markets, University of Southern California, Los Angeles, http://www-pam.usc.edu. Christopher J Webster C. J. (1997, September 23).Analytical public choice planning theory.

Submitted to TPR September 23rd 1997.

Conyers, D. & Hills, P. (1990).An introduction to development planning in the third world.New

York, NY: John Wiley & Sons.

Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Proyek Normalisasi Kali Ciliwung, Kementerian

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane,

Maret 2015.

Gautama, S. (1983). Pengertian tentang negara hukum. Bandung: Alumni.

Handoyo, B. H. C. (2009). Hukum Tata Negara Indonesia, hal. 55-58.

Izin Lingkungan No.: 15/7.1/31/1.774.1/2015 dari Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu

Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Noor Syamsu Hidayat.Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Normalisasi Kali Ciliwung No.: 15/7.4/31/1.774.1/2015 Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 163 Tahun 2012 Tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Rencana Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai-Kampung Melayu.

Putusan No. 205/G/2016/PTUN-JKT.

Ranawijaya, U. (1983). Hukum Tata Negara Dasar-Dasarnya. Jakarta: Ghalia Indonesia, hal.

Rondinelli, D. A. dan Cheema, G.S. (1983). Decentralization and Development: Policy

Implementation in Developing Countries.London: Sage Publications.

Smith, B.C. (1985). Decentralization: The Territorial Dimension of the State. London: George

Allen & Unwin.

Sudjatmoko (2001,Oktober). Pembangunan Ekonomi Sebagai Masalah Budaya, dalam Muhidin

M. Dahlan (Editor), Kebudayaan Sosialis, Kumpulan Tulisan Diterbitkan Dalam Rangka Mengenang 12 Tahun Wafatnya Raksasa Intelektual Indonesia, Edisi Pertama. Jakarta: Penerbit Melibas.

Suwarno, P. J. (1994). Hamengku Buwono IX dan sistem birokrasi pemerintahan Yogyakarta 1942-1974 sebuah tinjauan historis. Yogyakarta: Kanisius, hal. 37.

United Nations Commission on Human Rights, http://www.ohchr.org/EN/HRBodies/CHR/Pages/CommissionOnHumanRights.aspx, diunduh pada 6 Februari 2017.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi

Pemerintahan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara

Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi

Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Winarno, B. (2002). Teori dan proses kebijakan public. Jakarta: Media Pressindo.