URGENSI PERUBAHAN UU NOMOR 5 TAHUN 1999 DALAM RANGKA HARMONISASI HUKUM PERSAINGAN USAHA DI ASEAN

Main Article Content

Marta Sri Wahjuni

Abstract

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU Nomor 5 Tahun 1999”) pada prinsipnya diundangkan dengan tujuan untuk menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap pelaku usaha di Indonesia serta dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat. Namun demikian UU Nomor 5 Tahun 1999 tampaknya sudah tidak dapat mengakomodir perkembangan dunia persaingan usaha yang semakin mengglobal khususnya di kawasan regional ASEAN dengan lahirnya Asean Economic Community (AEC) pada akhir tahun 2015. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab 2 permasalahan: (1) mengapa perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 perlu segera dilakukan? dan (2) apakah Rancangan Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“RUU”) perlu disesuaikan dengan The ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy 2010? Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 perlu segera dilakukan. Selain itu, RUU perlu disesuaikan dengan The ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy 2010 karena meskipun saat ini masih berbentuk soft law dan belum mempunyai kekuatan mengikat bagi negara-negara anggota ASEAN tetapi Regional Guidelines merupakan langkah awal atau titik tolak menuju harmonisasi hukum persaingan usaha di wilayah regional ASEAN dan roadmap menuju harmonisasi  kebijakan persaingan  usaha  dan undang-undang persaingan usaha di wilayah regional ASEAN telah ditetapkan dengan jelas dalam The ASEAN Competition Action Plan 2025.

 

Constitution of 1999 No. 5 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition in principle was enacted with the goal of ensuring the certainty of equal business opportunities for every business actor in Indonesia and to create a conducive business climate through the regulation of fair business competition. However, Constitution of 1999 No. 5 seems unable to accommodate the development of an increasingly globalized business competition, especially in the ASEAN region with the appearance of the Asean Economic Community (AEC) at the end of 2015. This study aims to address 2 issues: (1) the reason why Constitution of 1999 No. 5 needs to be revised and (2) whether or not the Bill of Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition ("Draft Law") be adjusted to the 2010 ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy. To answer the questions in this study, the researcher used normative legal research method. Based on the result of the study, changes to Constitution of 1999 No. 5 needs to be done immediately. In addition, the aforementioned Bill needs to be adjusted to the 2010 ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy because although being in the form of soft law and without any binding power for countries that are ASEAN members, the Regional Guidelines is the first step, a starting point towards harmonizing business competition law in the ASEAN region, and the roadmap towards harmonizing business competition policies and business competition laws in the ASEAN region are clearly defined in the 2025 ASEAN Competition Action Plan.

Article Details

Section
Articles

References

Soy Martua Pardede, S.M. 2010. Persaingan Sehat & Akselerasi Pembangunan Ekonomi. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Juwarno, T. 2011. Menuju Otoritas Persaingan Usaha ASEAN, Majalah Kompetisi, Edisi ke-30, hlm.3.

Yosefa, D. 2010. Efisiensi dan Pelaksanaan Hukum Persaingan Usaha, Jurnal Persaingan Usaha, KPPU, Jakarta, Edisi ke-3, hlm. 115.

Amiruddin & Asikin, Z. 2003. Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Sinamo, N. 2009. Metode Penelitian Hukum. PT Bumi Intitama Sejahtera, Jakarta.

Ali, Z. 2009. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.

Margono, S. 2009. Hukum Antimonopoli. Sinar Grafika, Jakarta.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).

KPPU Tak Berdaya Usut Kasus Kartel Tarif Peti Kemas Di Batam, https: //batampos.co.id/2016 /11/01/ kppu- tak- berdaya- usut- kasus-kartel-tarif-peti-kemas-di-batam/, diunduh pada tanggal 5 Maret 2019.

Anggraini, A.M.T. 2011. Program Leniency dalam Mengungkap Kartel Menurut Hukum Persaingan Usaha, Jurnal Persaingan Usaha, Edisi ke-6, hlm. 103.

ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy, 2010, Asean Secretariat, Jakarta, http: // www. asean. org/ storage/ images/ 2012/ publications /ASEAN % 20 Regional % 20 Guidelines%20on%20Competition%20Policy.pdf, diunduh pada tanggal 5 Maret 2019.

ASEAN, http://asean.org/asean-economic-community/sectoral-bodies-under-the-purview-ofaem

/competition-policy/overview/, diunduh pada tanggal 5 Maret 2019.

Elgar, E. 2011. Theory and Practice of Harmonisation, Cheltenham, UK.