FENOMENA ANAK SEBAGAI PELAKU PERSEKUSI DI MEDIA SOSIAL

Main Article Content

Chazizah Gusnita

Abstract

Kasus persekusi mencuat ke publik mulai tahun 2017. Data dari SAFEnet mencatat pada Juni 2017 ada 66 pengaduan aksi persekusi di seluruh Indonesia. Bahkan tercatat ada 100 kasus persekusi yang terjadi sejak awal tahun 2017 sampai November 2017. Sementara data KontraS menyebutkan, sedikitnya ada 48 kasus atau peristiwa persekusi berbasis agama dan keyakinan terjadi sepanjang Januari hingga Oktober 2017. Hingga kemudian persekusi dinilai menjadi sebuah fenomena di Indonesia yang terjadi pada akhir 2016 hingga awal 2017. Masalah persekusi ini dapat terjadi akibat kebebasan berpendapat yang berlebihan di media sosial, orang dapat dengan bebas dan seenaknya melakukan penghinaan terhadap ulama atau tokoh lain, sedangkan disisi lain pihak yang merasa menjadi korban penghinaan tidak lagi percaya kepada penegak hukum sehingga muncul tindakan persekusi. Dalam kasus persekusi ini pun tidak jarang anak-anak terlibat di dalamnya. Anak-anak tersebut bahkan menjadi pelaku persekusi di media sosial. Maka tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana anak melakukan persekusi dan model rehabilitasi anak sebagai pelaku persekusi. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan analisis studi literatur pemberitaan anak di media massa dan metode terapi anak sebagai pelaku. Hasil penelitian ini melihat fenomena persekusi sebenarnya sudah ada sejak tahun 1965 karena melihat karakteristik persekusi yang tidak hanya sekedar ancaman. Persekusi masuk dalam kategori kejahatan pelanggaran HAM. Memberikan rasa takut pada orang lain dalam bentuk kekerasan baik verbal, fisik, maupun psikologis merupakan kejahatan HAM. Namun jika melihat dari pelaku yang masih usia anak-anak, maka tetap mempertimbangkan undang-undang perlindungan anak dimana anak tersebut harus diberikan rehabilitasi. Metode terapi anak diberikan oleh lembaga yang berwenang yaitu Balai Rehabilitasi Sosial Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Kemensos.

 

Cases of persecution started to surface in 2017. According to data from SAFEnet, in June 2017 there were 66 complaints of persecution throughout Indonesia. Meanwhile, there were 100 cases of persecution that occurred from the beginning of 2017 to November 2017. Data from KontraS stated that there were at least 48 cases or events of religion and belief-based persecution occurring from January to October 2017. Until then, persecution was considered to be a phenomenon in Indonesia that occurred at the end of 2016 until early 2017. Issues of persecution may occur due to excessive freedom of expression on social media, where people can freely and arbitrarily insult religious or other figures, while on the other hand, those who feel victimized no longer trust law enforcement which leads to persecution. It is not uncommon for children to be involved in cases of persecution. Children may even become the perpetrators of persecution on social media. The purpose of this study is to find out how children carry out persecution and the rehabilitation models for children as perpetrators of persecution. The method used in this study is descriptive qualitative, with literature analysis study of news involving children in the media and therapy methods for children as perpetrators. The result of this study indicates that the persecution phenomenon has been around since 1965, referring to characteristics of persecution as more than mere threats. Persecution is included in the category of crimes against human rights. Instilling fear in other people in the form of verbal, physical and psychological violence is crime against human rights. However, if the perpetrators are children, then we must consider the child protection law, indicating that the child must be given rehabilitation. Child therapy method is administered by authorized institutions such as the Balai Rehabilitasi Sosial Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) of Ministry of Social Affairs.

Article Details

Section
Articles
Author Biography

Chazizah Gusnita, Universitas Budi Luhur

dosen prodi kriminologi

References

REFERENSI

BUKU

Gusnita, Chazizah, Fenomena Anak dalam Lingkaran Protitusi Online di Dunia Maya, Bunga Rampai Forum Peneliti Muda Indonesia, ITB Press, 2018

Hardianto Djanggih & Nurul Qamar. (2018). Penerapan Teori-teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber. Jurnal Unnes

Manning, J. (2012). Suicice as Social Control. Sociological Forum

Muhammad Mustofa, (2017), “Viktimologi Posmodern,” Jurnal Kriminologi Indonesia (13): 57-62. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Artikel Diskusi,

Psychology Dictionary, (Tersedia Online: Psychologydictionary.org), diakses 27 Juli 2013

Sri Widati, Rehabilitasi Sosial Psikologis, (Bandung: PLB FIP IKIP)

JURNAL

Lati, M, T, Putra. (2018). Perbuatan Persekusi dari Sudut Pandang KUHP (Pasal 170 dan 335 KUHP). Lex Crimen, Vol. VII/No2/April/2018. hal 51-52

Erniwati. (2018). Kejahatan Kekerasan dalam Perspektif Kriminologi. Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN, Mizani, Volume 25 No 2, Agustus. Bengkulu

Setiawan, I. (2017). Kajian Yuridis terhadap Persekusi. .... Volume 5. Nomor 2, halaman 292

WEBSITE

Santoso, Audrey. (2017, Oktober 17). Bareskrim Catat Ada 47 Kasus Persekusi dalam Setahun Terakhir. Maret 31, 2019 https://news.detik.com/berita/d-3687725/bareskrim-catat-ada-47-kasus-persekusi-dalam-setahun-terakhir

Moerti, Wisnoe. (2017, Desember 31). Tahun 2017, Darurat Aksi Persekusi. Maret 31, 2019. https://www.merdeka.com/peristiwa/tahun-2017-darurat-aksi-persekusi.html

Fazarullah, M Iqbal Harahap. (2016, Februari 08). Deddy Corbuzier Ringkus Hater yang Sebut Chika Jessica PSK. Maret 31, 2019. https://hot.detik.com/celeb/d-3137118/deddy-corbuzier-ringkus-hater-yang-sebut-chika-jessica-psk

Florene, Ursula. (2017, Juni 07). Perjalanan Aksi Persekusi dari Waktu ke Waktu. Maret 31, 2019. https://www.rappler.com/indonesia/berita/172293-perjalanan-kasus-persekusi-dulu-hingga-masa-kini

Andayani, Dwi. (2017, Juni 04). Kasus Persekusi Meningkat Drastis di Mei 2017. Maret 31, 2019. https://news.detik.com/berita/d-3519895/safenet-kasus-persekusi-meningkat-drastis-di-mei-2017

Redaksi. (2017, Juni 07). Polisi: Ada Empat Jeratan Hukum untuk Pelaku Persekusi. Maret 31, 2019. https://kumparan.com/@kumparannews/polisi-ada-empat-jeratan-hukum-untuk-pelaku-persekusi

Redaksi IJCR. (2017, Agustus 16). Persoalan Rumah Aman (Safe House) harus Diluruskan Kembali. Maret 31, 2019. http://icjr.or.id/persoalan-rumah-aman-safe-house-harus-diluruskan-kembali

MEDIA MASSA

Koran Sindo, 8 Juni 2017, hal 2

UNDANG-UNDANG

Keputusan Bersama MA, Kejagung, Polri, Kemenkum HAM, Kemensos, Kemeneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI No. 166 A/KMA/SKB/XII/2009, No. 148 A/A/JA/12/2009, No. B/45/XII/2009, No. M.HH-08 HM.03.02 Tahun 2009, No. 10/PRS-2/KPTS/2009, No. 02/Men.PP dan PA/XII/2009 tentang penanganan anak yang berhadapan dengan hukum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.39, 2012. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Bab II Ayat 1 dan 2