MEMBERANTAS KORUPSI MELALUI PUTUSAN HAKIM YANG DIDASARKAN PADA NILAI-NILAI PANCASILA

Main Article Content

Marta Sri Wahjuni

Abstract

Korupsi ibarat penyakit kronis yang kian menggerogoti tubuh dan jiwa bangsa Indonesia. Hampir setiap hari berita tentang korupsi dipublikasikan kepada masyarakat. Korupsi dilakukan oleh pejabat publik baik dari tingkat rendah sampai dengan pejabat tinggi, dengan jumlah nilai korupsi jutaan hingga miliaran rupiah. Tubuh dan jiwa bangsa Indonesia yang tengah menderita penyakit “korupsi” ini tentunya harus segera “diobati” agar bangsa Indonesia segera sembuh dan menjadi bangsa yang sehat jiwa dan raganya. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab satu pokok permasalahan yaitu: “Bagaimana cara memberantas korupsi yang telah sekian lama menggerogoti jiwa dan raga bangsa Indonesia?” Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa untuk menangani kasus-kasus korupsi diperlukan peranan aparat penegak hukum antara lain hakim. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, hakim sebagai penegak hukum dan keadilan, wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Penyakit “korupsi” yang telah sekian lama diderita oleh bangsa Indonesia harus segera ditangani dengan serius. Salah satu upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini khususnya seorang hakim melalui putusan-putusannya. Untuk membantu memberantas korupsi, seorang hakim dalam menangani perkaranya dituntut tidak hanya mempunyai wawasan yang luas di bidang hukum, mampu menerapkan Undang-Undang, tetapi lebih dari itu seorang hakim harus memahami dan menghayati nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.

Article Details

Section
Articles

References

Achmad, Ali. (2008). Menguak Realitas Hukum, Rampai Kolom & Artikel Pilihan Dalam Bidang Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Ali, Z. (2009). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Amiruddin & Asikin, Z. (2003). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo

Persada.

Hadi, Poernomo S. (2013). Berani Korupsi Itu Memalukan. Depok: Imania.

Kamus. (1979). Black’s Law.Dictionary, Ninth Edition. St. Paul Minn: West Publishing Co.

Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3874).

Republik Indonesia. 2001. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4140).

Republik Indonesia. 2002. Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor137, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 1250).

Republik Indonesia. 2009. Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor157, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5076).

Satjipto, R. (2009). Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia.Yogyakarta: Genta Publishing.

Syamsudin, M. (2012). Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Tim Penulis Pakar Hukum Universitas Padjajaran. (2009). Kapita Selekta Hukum. Bandung: Widya Padjajaran.

Yusrizal. (2012). Kapita Selekta Hukum Pidana & Kriminologi. Medan: P.T. Sofmedia.

Zainuddin, Ali H. (2009). Filsafat Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.