Perintah Atasan atau Jabatan (Ambtelijk Bevel) sebagai Penyebab Korupsi di Lingkungan Birokrasi
Main Article Content
Abstract
Korupsi di lingkungan birokrasi adalah yang tertinggi dibanding sektor lainnya. Beberapa kasus menunjukan sistem birokrasi menjadi penyebab terjadinya korupsi dilingkungan birokrasi, misalnya adanya perintah atasan untuk memotong anggaran pekerjaan pengadaan barang dan bawahan menjalankan perintah atasan tersebut sebagai bentuk tugas jabatan. menarik untuk penulis kaji adalah faktor apa saja yang menyebabkan perilaku korup pada birokrasi sering terjadi? Pertanyaan selanjutnya adalah apakah perintah atasan atau jabatan yang korupsi mengakibatkan bawahannya juga dianggap turut serta melakukan tindak pidana korupsi?, atas permasalahan tersebut kemudian penulis analisa dengan menggunakan metode penelitian normatif dan dihasilkan penelitian bahwa Tindak pidana Korupsi dalam birokrasi tidak seluruhnya faktor kesengajaan pelakunya, terdapat penggolongan birokrat yang melakukan koruspi, yaitu golongan birokrat yang sengaja melakukan korupsi dan kedua golongan birokrat karena faktor atasan atau perintah jabatannya melakukan korupsi, terhadap bawahan yang melakukan karena hanya melaksanakan perintah atasannya yang tidak dapat dia tolak, maka berlakulah penghapusan pidana terhadap bawahan yang melakukan perintah atasannya dalam kasus korupsi diatur dalam pasal 51 ayat (1). Dalam pennggulangan terhadap tindakan korupsi di lingkungan birokrasi dapat dilakukan memperbaiki penghasilan (gaji), memperbaiki manejemen birokrasi dan memperbaiki etika dan moral dengan menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan, teladan dan pelaku pimpinan atau atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan, terbuka untuk kontrol, adanya kontrol sosial dan sanksi sosial.
Kata kunci: korupsi, melaksanakan perintah atasan
Article Details
References
Darmawan, C. (2006). Transparansi birokrasi menuju birokrasi yang sehat. Bandung: PKPPW Univ. Padjadjaran.
Hamzah, A. (1994). Azas azas hukum pidana, cet 2. Jakarta: Rineka Cipta.
___________. (2008). Pemberantasan korupsi melalui pidana nasional dan internasional; edisi
revisi 2017. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Lamintang P.A.F (1984). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.
Pope, J. (2008). Strategi Memberantas Korupsi. Transparency International Indonesia, Jakarta. Prodjodikoro (1989). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Eresco.
Romli, L. (2007). Potret otonomi daerah dan wakil rakyat di tingkat lokal. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Sedarmayanti (2009). Sumber daya manusia dan produktivitas kerja. Bandung: Mandar Maju. Soedarso, B. (1969). Korupsi di Indonesia. Jakarta: Bharata.
Sianturi, S.R., (1996). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Alumni Ahaem-
Patahaem. Jakarta.
Soerodibroto, R. S. (2003). KUHP dan KUHAP. Jakarta: Rajawali Pers.
Thoha, M. (2003). Kepemimpinan dalam manajemen. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Utrecht, E..(1958). Hukum pidana I. Bandung: Universitas Padjajaran.
“Korupsi di Birokrasi Daerah Tempatkan Posisi Tertinggi” (2016, 29 Agustus), diunduh dari http://radarpolitik.com/korupsi-di-birokrasi-daerah-tempatkan-posisi-tertinggi.
“Presiden Megawati: Pemerintah ini Keranjang Sampah” (2002, 11 Februari), diunduh dari https://m.tempo.co/read/news/2002/02/11/0552949/presiden-megawati-pemerintah-ini- keranjang-sampah.
Undang-Undang No.1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP.
Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.