Mekanisme Pengembalian Kerugian Negara oleh Terpidana yang Meninggal Dunia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016

Main Article Content

Erwin Ubwarin
Yonna Beatrix Salamor

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengahapuskan kata“dapat” pada rumusan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3, dari rumusan delik formil menjadi delik materiil, pembuktian kerugian negara yang awalnya potential loss berubah ke actual loss, dari berpontensi ke kerugian nyata. Kerugian Negara yang telah dibuktikan harus dikembalikan tidak bisa dilakukan oleh jaksa sebagai eksekutor untuk terpidana yang meninggal dunia.Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan mekanisme pengembalian kerugian Negara bagi terpidana meninggal dunia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan  dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengatur tentang mekaniseme pengembalian kerugian Negara untuk terpidana yang meninggal dunia karena bertentangan dengan Pasal 83 KUHP, seharusnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, dapat mengejar kerugian Negara karena Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah merubah rumusan kerugian Negara dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi actual loss, jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Drt 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Pasal 13 ayat 1 dengan meninggalnya terpidana hak melaksanakan perempasan tidak lenyap. kesimpulannya Pasal 103 KUHP dan asas Lex specialis derogat legi generali membuka peluang untuk penyimpangan Pasal 83 KUHP, memasukan mekanisme pengembalian kerugian Negara bagi terpidana dengan merevisiUndang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kata kunci: Mekanisme, Kerugian Negara, Tindak Pidana Korupsi

Article Details

Section
Articles

References

Hamzah, A. (1991). Korupsi di Indonesia Masalah Dan Pemecahannya. Jakarta: Gramedia Pustakan Utama.

Hiariej, E. O. (2014). Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. Iskandar, M. A. (2015). Perluasan Penyertaan Tindak Pidana Korupsi Menurut UNCATOC

dan UNCAC 2003. Jakarta: GP Press.

Mahmud, P. M. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta: Media Group.

Nasition, J. B. (2007). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Mandar Maju.

Prodjodikoro, W. (2010). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Eresco.

Soekanto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soemitro, R. H. (1980). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia. Soesilo, R. (2007). Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Serta Komentar-komentarnya

Lengkap Pasal Demi Pasal). Bogor: Politeia.

Sudarda, I. G. (2012). Hukum Pidana (Materi Penghapus, Peringan dan Pemberat Pidana.

Malang: Bayumedia Publising.