STUDI KOMPARATIF PROSES PENDAFTARAN MEREK TERKENAL MILIK PERUSAHAAN X DI NEGARA ANGGOTA WORLD TRADE ORGANIZATION
Main Article Content
Abstract
Merek adalah ciri khas dari suatu produk atau layanan. Perusahaan menggunakan merek dagang untuk memperluas penjualan mereka di pasar mulai dari nasional hingga internasional. Perusahaan X dari China telah berhasil mendaftarkan merek dagangnya di beberapa negara yang menjadi anggota World Trade Organisation, negara-negara dimana perusahaan X telah mendaftarkan merek dagangnya adalah Afrika Selatan, Moldova, Ekuador, Serbia, Kyrgyzstan dan Uni Eropa. Berdasarkan latar belakang tersebut timbul suatu isu, yaitu bagaimana proses pendaftaran merek yang dialami oleh Perusahaan X? sedangkan masing-masing negara memiliki peraturan yang berbeda mengenai perlindungan merek. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pendaftaran merek terkenal di negara-negara anggota World Trade Organization. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan Teknik pengumpulan data menggunakan Teknik studi kepustakaan (Library research) yang mana terdiri dari tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer terdiri dari Undang-Undang ataupun peraturan yang mengatur tentang merek yaitu, perjanjian TRIPS, Protokol Madrid, dan Konvensi Paris. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pada dasarnya semua negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia yang melindungi merek X memiliki tujuan agar merek tersebut memiliki identitas yang berbeda dengan merek lain di kelas yang sama. Perbedaan juga ditemukan ketika menganalisis aturan di masing-masing negara, seperti proses pendaftaran, jangka waktu perlindungan, dan penyelesaian sengketa. Selain itu, ditemukan juga prinsip pendaftaran merek yang mengedepankan minim biaya pendaftaran, yaitu prinsip Single Application.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.References
Andriani, D., Lie, G., & Syailendra, M. R. (2023). Perlindungan Hukum Atas Persamaan Merek Goto Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 2798-2805.
Azis, R. Z. A. C., & Hermono, B. (2024). ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM BAGI PEMEGANG MEREK DAGANG POLO RALPH LAUREN DI INDONESIA (PUTUSAN NOMOR 614 K/PDT. SUS-HKI/2023). NOVUM: JURNAL HUKUM, 326-338.
Bravo, G. (2001). From Paris Convention to TRIPS: A Brief History. J. Contemp. Legal Issues, 12, 445.
Istighfarrin, S., Pratama, A. P., & Iksir, A. S. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM MEREK DAGANG BERKAITAN DENGAN PRINSIP FIRST TO FILE. UNES Law Review, 5(4), 2648-2654.
Khaw, L. T. (1994). Agreement on trade-related aspects of intellectual property rights (TRIPS).
Maulana, I B. (1996). Tanya Jawab Paten, Merek, dan Hak Cipta. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan ke-15, (Jakarta: Kencana, 2021), hal 133.
Pratama, A. R. Y., & Lie, G. (2024). Analisis mengenai Kasus Sengketa Merek Antara Toyota Lexus dan Prolexus. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 1(2), 358-363.
Putri, S. C. I., Setlight, M. M., & Gerungan, A. E. (2023). Prinsip First to file dalam Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia. Lex Privatum, 11(4).
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Bandung: Alfabeta, 2009, hal 6
Wardhana, A. P. K. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Penggunaan Merek Terkenal Pada Kasus Antara Gudang Garam dan Gudang Baru. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(10), 1-11.