KOMERSIALISASI ATAS PENGGUNAAN POTRET IDOLA K-POP PADA BUKU FIKSI & NONFIKSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Globalisasi telah memengaruhi perkembangan budaya di negara Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari budaya populer K-Pop telah masuk ke Indonesia. Perkembangan K-Pop telah membuka peluang pasar bisnis di Indonesia dengan adanya penjualan merchandise yang diproduksi oleh agensi yang menaungi idola tersebut, seperti album, poster, buku dokumenter, photocard, lightstick, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan idola. Penjualan merchandise K-Pop resmi selalu dijual dengan harga yang tinggi dan susah didapatkan. Sehingga memunculkan karya cipta yang memanfaatkan potret idola K-Pop sebagai media promosi dan nilai ketertarikan bagi penggemar K-Pop. Salah satunya adalah buku fiksi dan nonfiksi mengenai idola K-Pop. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum terkait pelanggaran hak cipta yang bertentangan dengan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta dalam pemanfaatan potret tanpa izin dan dikomersialkan. Oleh karena itu, Penulis ingin mengkaji terkait bentuk pelanggaran hukum terhadap komersialisasi atas penggunaan potret idola K-Pop pada buku fiksi dan nonfiksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menggambarkan bahwa bentuk pelanggaran hukum atas komersialisasi penggunaan potret idola K-Pop pada buku fiksi dan nonfiksi merupakan perbuatan melawan hukum yang tertuang pada Pasal 1365 KUH Perdata dengan adanya kesalahan, kerugian yang ditimbulkan, dan hubungan kausalitas antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang timbul.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.References
Ballin, E. H. (2020). Advanced introduction to legal research methods. Edward Elgar Publishing.
Ding, Y., & Zhuang, X. (2021). Why chasing Kpop? Is fandom truely crazy?–The motivations and behaviors of Kpop fans. In 3rd International Conference on Educational Reform, Management Science and Sociology. Francis Academic Press.
Ebygael, I. M., & Iman, C. H. (2023). Perlindungan Hak Cipta Foto Idol K-Pop Sebagai Model Pada Sampul Buku Novel. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(7), 228-237.
Izza'aturrohman, M., & Sufanti, M. (2021). Nilai Didaktis Dalam Buku Non Fiksi “Sebuah Seni Untuk Bersikap Bodo Amat” Karya Mark Manson Sebagai Bahan Ajar Bahasa Indonesia Di SMA (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Cetakan ke-15.
Mujiyono & Ferianto. (2017). Memahami dan Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: LPPM UNY/SENTRA HKI UNY.
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Info ISBN. https://isbn.perpusnas.go.id/Home/InfoIsbn#info1.
Putri, K. W. A. A. (2021). Tinjauan Yuridis Komersialisasi Fanart Idol K-Pop Pada Unofficial Merchandise Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Unizar Law Review (ULR), 4(2).
Saidin, H.OK.. (2023). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Cetakan ke-11. PT RajaGrafindo Persada.
Sakinah, R. N., Hasna, S., & Wahyuningsih, Y. (2022). Pengaruh positif fenomena K-Pop terhadap karakter generasi muda di indonesia. Journal on Education, 5(1), 735-745.
Sukendro, G. G., Pandrianto, N., Oktavianti, R., & Sari, W. P. (2022). Komunikasi Anak Muda untuk Perubahan Sosial. Gramedia Pustaka Utama.
Ubaydillah, M., & Hermono, B. (2024). PENGUNGGAHAN POTRET IDOLA MUSIK POP KOREA SELATAN DI INSTAGRAM BERDASARKAN HAK CIPTA. NOVUM: JURNAL HUKUM, 396-407.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).
WIPO. WIPO-Administered Treaties. https://www.wipo.int/wipolex/en/treaties/ShowResults?search_what=B&bo_id=7.