PENGEMBANGAN SISTEM TELEMEDICINE: UPAYA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI BIDANG KESEHATAN PADA ERA SOCIETY 5.0

Main Article Content

Marvin Candra
Sylvia Shasmita
Edwin Chandra
Juan Matheus
Ariawan Gunadi

Abstract

Kehadiran telemedicine membawa manfaat untuk memberikan pelayanan kesehatan secara luas bagi masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi. Perwujudan telemedicine merupakan upaya pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat di bidang kesehatan pada era society 5.0. Awalnya perkembangan telemedicine masih menggunakan teknologi telepon standar. Memasuki era milenium, teknologi kesehatan di Indonesia terlihat semakin berkembang dengan munculnya rekam medis dan peresepan elektronik yang dapat dilakukan melalui suatu aplikasi tanpa harus bertemu secara tatap muka (face to face) antara pasien dan tenaga medis. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, yakni dengan meneliti data sekunder. Hasil penelitian menggambarkan bahwa kepastian hukum pelaksanaan layanan telemedicine telah terjamin legalitasnya sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan, hal tersebut membuktikan bahwa pemerintah sadar kesehatan menjadi tujuan penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga diharuskan bagi negara untuk meningkatkan derajat kesehatan melalui pengembangan pelayanan fasilitas kesehatan. Pengembangan tersebut dapat terlihat dari inovasi telemedicine yang pada implementasinya bertujuan untuk memperluas aksesibilitas pelayanan kesehatan masyarakat. Layanan telemedicine antara Australia dengan Indonesia terdapat perbedaan yang kontras dari pendistribusian pelayanan hingga peraturan hukum. Berbeda dengan Indonesia, pelayanan Telemedicine di Australia bergantung pada panduan telehealth bukan peraturan pemerintah atau lembaga kedokteran.

Article Details

Section
Articles

References

Ahdiat, A. (2021). Ini Negara G20 dengan Indeks Kesehatan Tertinggi saat Pandemi. Databoks Indonesia. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/10/ini-negara-g20-dengan-indeks-kesehatan-tertinggi-saat-pandemi

Amrunsyah. (2019). Impian Yang Terabaikan (Implementasi dari Tujuan Hukum dan Hukum Pidana di Indonesia). Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 4(2), 181–204.

Andrianto, W., & Fajrina, A. R. (2021). Tinjauan Perbandingan Penyelenggaraan Telemedicine Antara Indonesia dan Amerika Serikat. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 1(02), 70–85.

Anwar, A. (2013). Aspek Hukum Penggunaan Telemedicine. Forum Informatika Kesehatan Indonesia (FIKI), 1.

Australia Government Department of Health and Aged Care. (2021). Providing Health Care Remotely During The Covid-19 Pandemic. https://www.health.gov.au/health-alerts/Covid-19/coronavirus-Covid-19-advice-for-the-health-and-disability-sector/providing-health-care-remotely-during-the-Covid-19-pandemic#:~:text=Telehealth services are available nationally,months before the telehealth

Australia Government Department of Health and Aged Care. (2022). Telehealth. https://www.health.gov.au/health-topics/health-technologies-and-digital-health/about/telehealth

Effendi, W. R. (2017). Konsep Wellfare State di Indonesia. Jurnal Trias Politika, 1(1).

Izzati, V. A. (2020). Analisis Kepuasan Pengguna Aplikasi Kesehatan Halodoc Melalui Model End User Computing Satisfaction Selama Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Universitas Brawijaya, 9(2), 1–16.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2017). Layanan Telemedis yang Disediakan. Temenin. https://temenin.kemkes.go.id/layanan_medis/

Kharis, K. Al. (2021). Pengembangan Telemedicine Dalam Mengatasi Aksesibilitas Pelayanan Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19 Primaya Hospital. ResearchGate.

Lestari, S., & Gozali, D. (2021). Narrative Review: Telemedicine Dan Implementasinya Dalam Membantu Perawatan Pasien Corona Virus Disease 2019. Farmaka, 19(3), 63–72.

Lubis, Z. I. (2021). Analisis Kualitatif Penggunaan Telemedicine sebagai Solusi Pelayanan Kesehatan di Indonesia pada Masa Pandemik COVID-19. Physiotherapy Health Science (PhysioHS), 2(2), 76–82.

Muabezi, Z. A. (2017). Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaat) Bukan Kekuasaan (Machtstaat). Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6(3), 421–446.

Notoatmodjo, S. (2010). Etika dan Hukum Kesehatan. Rineka Cipta.

Prasetyo, A., & Prananingrum, D. H. (2022). Disrupsi Layanan Kesehatan Berbasis Telemedicine: Hubungan Hukum Dan Tanggung Jawab Hukum Pasien Dan Dokter. Refleksi Hukum : Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 225–246.

Riyanto, A. D. (2022). Hootsuite (We are Social): Indonesian Digital Report 2022. Andi.Link. https://andi.link/hootsuite-we-are-social-indonesian-digital-report-2022/

Setyowati, D. (2022). Jumlah Pengguna Baru Layanan Telemedicine Capai 44% dalam 6 Bulan. Katadata. https://katadata.co.id/amp/desysetyowati/digital/624e9b8b96669/jumlah-pengguna-baru-layanan-telemedicine-capai-44-dalam-6-bulan

Sulardi, & Wardoyo, Y. P. (2015). Kepastian Hukum, Kemanfaatan, Dan Keadilan Terhadap Perkara Pidana Anak. Jurnal Yudisial, 8(3), 251–268.

Widhiarso, A. (2021). Telemedicine Dan Telepharmacy: Tantangan Dan Perkembangan Di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Farmasi Dan Kesehatan Indonesia, 1(1).