DAMPAK PENIADAAN PARALEGAL TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA KELOMPOK MASYARAKAT MISKIN (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 P/HUM/2018)

Main Article Content

Jeffri Pri Martono
Edwin Tunggawan
Kennedy Kenny

Abstract

Providing legal assistance is a form of state responsibility for poor community groups as a manifestation of access to justice. This is a guarantee from the state to every person in order to gain recognition, guarantee, protection and legal certainty as a form of protection of human rights. The provision of legal assistance is a state obligation as ordered by the legislation stated in Article 54 of the Constitution of Republic of Indonesia Number 8 of 1981 concerning Criminal Code Procedure (hereinafter referred to as the Book of Constitution of Criminal Code Procedure / KUHAP), even reemphasized as mandatory in Article 56 of the KUHAP. However, the provision of legal assistance currently does not reach all Indonesian citizens due to the limited implementation of legal assistance itself. In effort to solve these limitations, the role of paralegals was brought forth to increase the provision of legal assistance to the poor. Post-emergence of the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 22 P / HUM / 2018 which cancels the role of paralegals stated in the Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 01 of 2018 concerning Paralegals in the Provision of Legal Aid has affected poor communities seeking justice. In this case the role of an advocate as an honorable profession which, in carrying out his/her profession, must be brought forward and moreover, it is an obligation in carrying out orders both from the constitution or the code of ethics for the advocate profession in order to provide free assistance after the removal of Article 11 and Article 12 Permenkumham On Paralegal, which has actually been previously regulated in Article 22 of the Advocate Law.


 

Pemberian bantuan hukum merupakan bentuk tanggung jawab negara bagi kelompok masyarakat miskin sebagai perwujudan kepada akses keadilan. Hal ini merupakan jaminan dari negara terhadap setiap orang dalam rangka mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum sebagai bentuk perlindungan dari pada hak asasi manusia. Pemberian bantuan hukum merupakan suatu kewajiban negara sebagaimana hal ini diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang dinyatakan dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP), bahkan ditekankan lagi sebagai hal yang wajib adanya dalam Pasal 56 KUHAP. Akan tetapi pemberian bantuan hukum saat ini belum menjangkau seluruh masyarakat Indonesia dikarenakan adanya keterbatasan pelaksanaan bantuan hukum itu sendiri. Dalam hal mengisi keterbatasan tersebut dimunculkan peran paralegal untuk meningkatkan pemberian bantuan hukum terhadap kelompok masyarakat miskin. Pasca munculnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 22 P/HUM/2018 yang membatalkan peran dari pada paralegal yang dinyatakan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum telah memberikan dampak terhadap kelompok masyarakat miskin dalam mencari keadilan. Dalam hal ini peran advokat sebagai profesi terhormat yang dalam menjalankan profesinya harus dimunculkan dan apalagi hal tersebut merupakan suatu kewajiban dalam menjalankan perintah baik dari pada undang-undang maupun kode etik profesi advokat dalam rangka memberikan bantuan secara cuma-cuma setelah dicabutnya Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham Tentang Paralegal, yang sebenarnya telah diatur sebelumnya dalam Pasal 22 UU Advokat.

Article Details

Section
Articles

References

Abdurrahman. (1982). Aspek-aspek bantuan hukum di indonesia. Jakarta: Cendana Press.

Lubis, T. M. (1986). Bantuan hukum dan kemiskinan struktural. Jakarta: LP3ES.

Muhammad, A. K. (1997). Etika profesi hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nasution, A. B. (1988). Bantuan hukum di indonesia. Jakarta: LP3ES.

Parera, T. Y. (2016). Advokat dan penegakan hukum. Yogyakarta: Genta Press.

Shidarta. (2009). Moralitas profesi hukum suatu tawaran kerangka berpikir. Bandung: Refika Aditama.

Sinaga, V. H. (2011). Dasar-dasar profesi advokat. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Soekanto, S. (1983). Bantuan hukum suatu tinjauan sosio yuridis. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soekanto, S. (1986). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali.

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1964 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1964 Nomor 107, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 2699.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2003 Nomor 49, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4288.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2011 Nomor 104, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5248.

International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma. Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Indonesia, Kode Etik Advokat Indonesia.

Nugraha, D. P. (2013). Memaknai (kembali) empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia”, UPH Law Review Volume XII No. 3. Banten: Universitas Pelita Harapan.

Shidarta. (1996). Etika profesi hukum dalam sorotan. Era Hukum No. 9/Th. 3/Juli. Jakarta: Universitas Tarumanagara.

Waldemar, Ade. (2008). Fungsi Advokat Dalam Perkara Korupsi, ERA HUKUM No. 2/TH. 15/JANUARI. Jakarta: Universitas Tarumanagara.

Kaligis, O.C. (2008). Legal Profession and The Emerging Issues, ERA HUKUM No. 2/TH. 15/JANUARI: Universitas Tarumanagara.

Ramly Hutabarat dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tanggal 1 agustus 2007

Seminar Nasional “Arti dan Peningkatan Pemberian Bantuan Hukum” Oleh Fakultas Hukum Negeri pada tahun 1976 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia

(2014). Black’s Law Dictionary Tenth Edition, United States of America: Thomson Reuters

Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1565 K/Pid/1991.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 22 P/HUM/2018.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2003.

Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983.

https://www.bps.go.id/subject/23/kemiskinan-dan-ketimpangan.html