PERANAN FILSAFAT HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN

Main Article Content

Handayani Handayani
Johannes Satya Pirma
Kiki Kiki

Abstract

The writer in this paper tried to investigated and describe the philosophical thoughts of the role of Law Philospohy in to realize justice. However, if there are questions about justice, could not be determined what measures are use to determine something is fair or not. Various answers about justice usually never or rarely satisfying so that continues to be debated, so it can be concluded that the various formulations so of justice if a relative statement. This issue Ultimately ecourages many people to take a shortcut by submitting formulation or justice to the legislators and judges who will formulate it based on theirs own considerations.

 

Penulis dalam makalah ini mencoba untuk menyelidiki dan menggambarkan pemikiran filosofis dari peran Filsafat Hukum dalam mewujudkan keadilan. Namun, jika ada pertanyaan tentang keadilan, tidak bisa ditentukan langkah apa yang digunakan untuk menentukan sesuatu itu adil atau tidak. Berbagai jawaban tentang keadilan biasanya tidak pernah atau jarang memuaskan sehingga terus diperdebatkan, sehingga dapat disimpulkan bahwa berbagai rumusan keadilan jadi kalau pernyataan relatif. Masalah ini pada akhirnya mendorong banyak orang untuk mengambil jalan pintas dengan menyerahkan formulasi atau keadilan kepada para legislator dan hakim yang akan merumuskannya berdasarkan pertimbangan mereka sendiri.


Article Details

Section
Articles

References

Amin, M, Kebenaran Hukum Vs Keadilan Masyarakat. Website http://www.Palubukapam,net /artikel/186-kebenaran hukum-vs-keadilan-masyarakat.html, diakses 9 Agustus 2018;

Prof. Darji Darmodiharjo, S.H., dan DR. Shidarta, S.H., M.H.Hum, Pokok-Pokok Filsafat Hukum Apa dan Bagaimana Hukum di Indoensia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2006.

Soerjono Soekanto, 1986, Renungan tentang hukum, CV. Rajawali, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 1988, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Soejadi, 2003, Relfleksi mengenai Hukum dan keadilan, Aktualisasinya di Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.