USAHA PEMERINTAH MELINDUNGI HAK IMUNITAS ADVOKAT DALAM MELAKUKAN PEKERJAAN

Main Article Content

Cinthia Wijaya
John Calvin
Mutiara Girindra Pratiwi

Abstract

Setiap orang yang terkena suatu perkara mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Hak Imunitas Advokat menjadi tolak ukur bagi seorang Advokat dalam melaksanakan tugasnya sesuai kuasa yang diberikan klien dalam pembelaan hukum dalam kasus yang ditangani. Ada Advokat yang diperiksa dan ditangkap pihak Kepolisian ketika membela kepentingan kliennya. Advokat yang berkedudukan sebagai profesi yang terhormat (officium nobile) dan sebagai aparat penegak hukum memerlukan hak imunitas untuk menjaga kemandirian dalam menjalankan profesinya. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan klien dalam sidang Pengadilan, pengertian itu diperluas oleh Mahkamah Konstitusi menjadi Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan asalkan Advokat dalam menjalankan tugas profesinya tetap berpegangan pada kode etik dan peraturan perundang-undangan.

 

Everyone involved in a case has the right of legal assistance. The Advocates’ Immunity is a benchmark for an Advocate in carrying out his/her duties in accordance with the authority given by the client in a legal defense in the case handled. There are Advocates who are questioned and arrested by the Police when defending the interests of their clients. Advocate, as a honorable profession (officium nobile) and as law enforcement officers require the right of immunity to maintain independence in carrying out their duties. Article 16 of the Consitution Number 18 Year 2003 concerning Advocates states that Advocates cannot be prosecuted either in civil or criminal manner in carrying out their professional duties in good faith to defend clients in court trial, that understanding expanded by the Constitutional Court to Advocates cannot be prosecuted either in civil or criminal manner in carrying out his/her professional duties in good faith for the interest of the defense of clients inside and outside the court as long as the Advocate in carrying out his/her professional duties still adheres to the code of ethics and legislation.Keywords: Government Efforts, Right to Immunity, Advocates

Article Details

Section
Articles

References

BUKU

Al Wisnobroto, 1997, Hakim dan Peradilan di Indonesia dalam Beberapa Aspek

Kajian, (Yogyakarta: Universitas Atmajaya)

Daryl Koehn, 2000, Landasan Etika Profesi, (Yogyakarta: Kanisius)

Edi Krisharyanto, 2007, Profesi Advokat Dalam Penegakan Hukum. Disertasi,

(Surabaya: PDIH FPS Univ. Airlangga)

Frans Hendra Winata, 1995, Advokat Indonesia Citra, Idealisme dan Keprihatinan, (Jakarta: Sinar Harapan)

J.E. Sahetapy (Ed.), “Hukum Pidana’, (Liberty: Yogyakarta, 1996).

Jimly Asshiddiqie, 2005, Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, (Jakarta: Konstitusi Press)

Mukthie Fadjar (II), 2009, Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman, Bahan Kuliah Program Doktor, (Malang: Fak. Hukum Univ. Brawijaya)

Solehoddin, 2009, Implikasi perubahan UUD NRI 1945 terhadap Independensi

Advokat” Jurnal Konstitusi PPK Vol. 1, No. 1, Oktober 2009, (Malang: FH Univ.Widyagama)

Winarta Frans Hendra, S.H., Advokat Indonesia Citra, Idealisme dan Keprihatinan (Jakarta, 1995, Pustaka Sinar Harapan)

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Henry Campbell Black, 1991, Black Law Dictionary, (St. Paul: West Group)

ARTIKEL

http://kbbi.web.id/pasti, pada tanggal 1 September 2018 pukul 09.00.

https://www.republika.co.id/berita/kolom/wacana/18/01/19/p2s7rv440-hakimunitas-advokat, pada tanggal 5 September 2018 pukul 13.50