KEBERLAKUAN PUTUSAN PRAPERADILAN DALAM MEMERINTAHKAN PENYIDIK UNTUK MENETAPKAN STATUS TERSANGKA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel.)

Main Article Content

Rugun Romaida Hutabarat
Jeffri Pri Martono
Edwin Tunggawan
Kennedy Kenny

Abstract

Berdasarkan Pasal 77 Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Hukum Acara Pidana Indonesia menyatakan bahwa pengadilan negeri dapat melakukan persidangan praperadilan apakah penangkapan atau penahanan dilakukan secara legal. Pengadilan juga mengadili putusan eksklusif investigasi penuntutan. Keputusan sidang praperadilan nomor 24 / Pid / Pre / 2018 / PN.Jkt.Sel adalah terobosan, karena untuk pertama kalinya di Indonesia, hakim sidang praperadilan memutuskan bahwa untuk memerintahkan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengukuhkan status tersangka kepada Boediono, Muliawan D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan dalam kasus korupsi Bank of Century. Berdasarkan prinsip hukum, res judicata pro veritate habetur, keputusan hakim ditentukan benar, keputusan ini harus dilakukan tanpa kecuali

Under Article 77 of Law of The Republic Indonesia Number 8 of 1981 Concerning Criminal Procedure Law or Indonesia’s Code of Criminal Procedure stated that a district court can conduct pretrial hearing to determine whether an arrest or detention carried out legally. The court also adjudicate the proprietry of the cessation of an investigation prosecution. The pretrial hearing decision number 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel was the breakthrough, because for the first time in Indonesia, judge of the pretrial hearing decided that to order the investigator of the Corruption Eradication Commision to firm the suspect status to Boediono, Muliawan D Hadad, Raden Pardede and friends in the corruption case of the Bank of Century. Based on the law principal, res judicata pro veritate habetur, means that the judge decision is determined to be right, this decision has to be conducted with no exception.

Article Details

Section
Articles
Author Biographies

Rugun Romaida Hutabarat, Universitas Tarumanagara

Fakultas Hukum

Jeffri Pri Martono, Universitas Tarumanagara

Fakultas Hukum

References

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedua), Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Kurnia dkk, Titon Slamet. Pendidikan Hukum, Ilmu Hukum dan Penelitian Hukum Di Indonesia:Sebuah Reorientasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.

Marzuki, Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2010.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2006.

Pangaribuan, Luhut M.P. Hukum Acara Pidana: Surat-Surat Resmi di Pengadilan oleh Advokat, Praperadilan, Eksepsi, Pledoi, Duplik, Memori Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali. Jakarta: Djambatan, 2005.

Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung, 1974.

Soemitro, Rony Hanitiyo. Metode Penelitian Hukum dan Juri Metri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.

Sofyan, Andi, Abd. Asis. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.

Riki Perdana Raya Waruwu, Pasca Empat Putusan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Mahkamah Agung.go.id, diterbitkan pada tanggal 8 Agustus 2017.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

Putusan Nomor 24/ Pid.Pra/2018 PN.Jkt.Sel.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.

Putusan Mahkamah Agung tanggal 10 Mei 1984, Reg. No. 680 K/Pid/1983.

https://nasional.kompas.com.

Indonesia Lawyers Club TV One