ASPEK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DALAM POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Main Article Content

Rian Achmad Perdana
Indah Siti Aprilia

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum civil law mengutamakan hukum tertulis dalam peraturan perundang-undangannya, tentunya pembentukan peraturan perundang-undangan itu tidak terlepas dari politik hukum kebijakan. Dalam rangka menciptakan hukum yang berkemanusiaan dan melindungi rakyat Indonesia tentunya perlu dibuat sebuah kebijakan yang berkemanusiaan dan menunjang adanya pembangunan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berlandaskan pembangunan berkelanjutan dipengaruhi oleh hubungan hukum, kebijakan, dan birokrasi itu sendiri, dan tentunya perlu disempurnakan dari segi struktur hukum yaitu sumber daya manusianya, substansi hukum, yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat harus berdasarkan atas tujuan untuk melindungi manusia, dan budaya hukum perancang peraturan perundang-undangan serta budaya hukum masyarakatnya harus mampu saling adaptasi.

 

Article Details

Section
Articles

References

Ali, Z. (2009). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika

Asshiddiqie, J. (2010). Green constitution: Nuansa hijau undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. Rajawali Press.

Dror, Y. (1971). Ventures in policy sciences. Elsevier.

Dye, T. R. (1978). Understanding public policy. Prentice Hall, Inc.

Friedman, L. M. (1986). The legal system: A social science perspective. Russel Sage Foundation.

Hoven, C. V. V. (1981). Penemuan hukum adat. Penerbit Djambatan.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Kencana.

Mertokusumo, S. (1986). Mengenai hukum: Suatu pengantar. Liberti.

Redi, A. (2017). Hukum pembentukan peraturan perundang-undangan. Sinar Grafika.

Samekto, F. A. (2013). Relasi hukum dengan kekuasaan: Melihat hukum dalam perspektif realitas. Jurnal Dinamika Hukum, 13(1).

Shidarta. (2013). Hukum penalaran dan penalaran hukum: Buku I akar filosofi. Genta Publishing.

Soekanto, S., & Mamuji. S. (2010). Penelitian hukum normatif suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, LN Tahun 2011 Nomor 82, TLN Nomor 5234.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, LN Tahun 2019 Nomor 183, TLN Nomor 6398.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, LN Tahun 20 Nomor 140, TLN Nomor 5059.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, LN Tahun 1999 Nomor 165, TLN Nomor 3886.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, LN Tahun 2009 Nomor 143, TLN Tahun 2009 Nomor 5062.

Warassih, E. (2014). Pranata hukum, sebuah telaah sosiologis. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.