KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEKERASAN TERAHADAP ANAK DI KOTA AMBON

Main Article Content

Yonna Beatrix Salamor
Judy Marria Saimima

Abstract

At present, crime frequently occurs in the community. One of the most common crimes are criminal acts of violence towards children. Common acts of violence towards children are often in the form of physical, psychological, and sexual violence. Various known cases of violence towards children are not limited to major cities in Indonesia, but also to other smaller cities and areas with major eastern culture influence. One area with high level of violence towards children is in the Maluku Province, specifically Ambon City. The purpose of this study is to study the forms of countermeasure against violence towards children that occurs in Ambon City. The method used in this study is Juridical Empirical, in which data is obtained not only from field research but also through various literature. Based on research, according to data from Ambon Island and Lease Islands Police from 2017 it was found that the forms of violence include violence towards children, sexual abuse of children, sexual intercourse with children and abortion amounting to106 cases. Keywords: Policy for Countermeasures, Violence, Children, Ambon City

Dewasa  ini  banyak tindak  pidana  yang  terjadi  di  kalangan masyarakat. Salah satu tindak pidana yang sering terjadi, yaitu tindak pidana kekerasan terhadap anak. Tindak kekerasan terhadap anak  saat  ini  kerap  terjadi  baik  merupakan  kekerasan  secara  fisik, psikis maupun seksual. Berbagai kasus kekerasan terhadap anak yang muncul kepermukaan, ternyata tidak hanya terjadi di kota-kota besar di Indonesia tetapi banyak juga terjadi di kota-kota kecil atau daerah yang mash kental dengan budaya ketimuran. Salah satu daerah yang termasuk banyak terjadi kekerasan terhadap anak adalah di Provinsi Maluku khususnya Kota Ambon. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bentu-bentuk penanggulangan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Ambon. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris, dimana data yang didapat tidak hanya dari penelitian lapangan tetapi juga melalui berbagai literatur. Berdasarkan penelitian, maka ditemukan dalam tahun 2017 menurut data unit PPA Polres P. Ambon & P.P. Lease bentuk kekerasan yang terjadi antara lain kekerasan terhadap anak, percabulan terhadap anak, persetubuhan terhadap anak dan aborsi dengan jumlah kasus 106 kasus. 

Article Details

Section
Articles

References

Arief, B. N. (1996). Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Semarang: UNDIP Publisher.

Dellyana, S. (1988). Wanita dan Anak di Mata Hukum, Cet. Ke-1. Yogyakarta: Liberty.

Huraerah, A. (2006). Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Penerbit Nuansa.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Marzuki, P. M. (2006). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.

Rianawati. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Pada Anak. Raheema: Jurnal Studi Gender dan Anak , 1-13.

Rozak, P. (2013). Kekerasan Terhadap Anak Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam. Sawwa, Volume 9, No. 1 , 45-70.

Sihombing, J. (2005). Kekerasan Terhadap Masyarakat Marjinal . Yogyakarta: Penerbit Narasi.

Soekanto, S. (2007). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum . Jakarta: Grafindo Persada.

Sumiarni, E. (2000). Perlindungan Terhadap Anak di Bidang Hukum. Yogyakarta: Universitas Atmajaya Publisher.