PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI PROVINSI MALUKU
Main Article Content
Abstract
Perdagangan orang yang dikenal dengan istilah Human Trafficking merupakan kejahatan yang sangat sulit untuk diberantas dan disebut-sebut oleh masyarakat internasional sebagai bentuk perbudakan masa kini dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia modern. Kejahatan ini terus berkembang secara nasional maupun internasional yang dapat dikualifikasi sebagai kejahatan transnasional (lintas Negara). Maluku merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alamnya ternyata tidak berbanding lurus dengan taraf hidup ekonomi penduduknya. Hal ini berimplikasi pada maraknya kejahatan yang terjadi di Maluku, salah satunya adalah tindak pidana perdagangan orang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui modus operandi tindak pidana perdagangan orang di Maluku serta mengetahui kendala dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang di Maluku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, dimana peneliti melakukan wawancara dengan para penyidik yang menangani tindak pidana perdagangan orang baik di Polda Maluku, Polres P. Ambon dan P.P Lease, serta Polres Kep. Aru. Berdasarkan hasil penelitian didapati bahwa modus operandi yang dilakukan yaitu dengan merekrut, menampung, yang didahului oleh janji untuk mempekerjakan korban. Kendala dalam penangananan TPPO di Maluku yaitu: Budaya konsumtif dan hedonisme di masyarakat, Kemajuan Teknologi dan Informasi, Adanya bekingan dari segelintir orang yang memiliki kekuasaan, Biaya pemulangan korban TPPO ke daerah asal minim; Ketersediaan rumah singgah bagi korban TPPO belum merata di Wilayah Maluku, terbatasnya anggaran, minimya pemahaman masyarakat tentang TPPO.
Article Details
References
Arief, B. N. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Farhana. (2010). Aspek Hukum perdagangan orang di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hardum, S. E. (2016). Perdagangan manusia berkedok pengiriman TKI. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Heni, S. (2013). Telaah Kritis: Kegagalan Penegakan Hukum Pidana Kejahatan Perdagangan Orang.
Masalah-Masalah Hukum, 463-472.
Indonesia-IOM. (2009). Pedoman penegakan hukum dan perlindungan korban dalam penanganan
TPPO. Jakarta: IOM Indonesia.
Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.
Munthe, R. (2015). Perdagangan Orang (Trafficking) Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jurnal
Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 184-192.
ND, M. F., & Yulianto, A. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
NGO. (2005). Penghapusan Perdagangan orang di indonesia. jakarta: Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum suatu tinjauan sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Ralahalu, A. K. (2005). Berlayar Dalam Ombak: Barkarya Bagi Negeri (Pemikiran Anak Negeri Bagi
Maluku). Ambon: Ralahalu Institut.
Soemitro, R. H. (1990). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sunggono, B. (2003). Metode penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.