KAJIAN HUKUM ADAT TERHADAP KONFLIK ANTAR NEGERI DI MALUKU TENGAH (STUDI DI KECAMATAN JAZIRAH LEIHITU KABUPATEN MALUKU TENGAH)

Main Article Content

Judy Marria Saimima

Abstract

Pembangunan hukum yang berkarakter sesuai ciri kehidupan masyarakat Maluku yang plural dan dinamis, membutuhkan perhatian serius dari pembentuknya. Artinya aturan hukum yang dibentuk bukan sekedar memenuhi target dan mengindikasikan sebuah prestise dan prestasi dari pembentuknya namun hukum harus merupakan cerminan dari kebutuhan kehidupan masyarakat. Pengendalian hukum adat merupakan cara berdasarkan norma-norma hukum adat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk konflik antar negeri. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan membahas upaya pengendalian hukum adat di Maluku dalam mengatasi berbagai bentuk perkelahian antar negeri, khususnya di Kecamatan Jazirah Leihitu Kabupaten Maluku Tengah. Penelitian ini adalah sebuah penelitian hukum yuridis sosiologis dengan metode deskripsi analisis. Sumber data adalah data kepustakaan dan wawancara kolektif. Hasil penelitian menunjukan bahwa ikatan genealogis memegang peranan penting dalam memelihara nilai kebersamaan dan kesetiaan. Fungsi Raja sebagai pengendali hukum adat antar negeri belum sepenuhnya berfungsi dengan baik dan maksimal. Sistem pengendalian hukum adat tidak dapat berfungsi dengan baik disebabkan oleh karena ketidakmampuan Raja Negeri untuk mengendalikan suatu kondisi yang dapat memicu terjadinya perkelahian yang kemungkinan berdampak menjadi luas serta pemahaman tentang soal-soal penegakan hukum adat yang sistematik tidak dipahami dengan baik oleh Raja-Raja Negeri. Sangat dibutuhkan dukungan politik dari Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Daerah Maluku Tengah karena sesungguhnya pengendalian hukum adat sendiri tidak berfungsi tanpa dukungan dari Pemerintah Daerah sebagai sebuah sistem pengendalian hukum adat itu sendiri. Jadi, dalam mengatasi konflik antar negeri di Kecamatan Jazirah Leihitu Kabupaten Maluku Tengah dibutuhkan sinergi dari seluruh stakeholder di tingkat provinsi dan kabupaten.

Article Details

Section
Articles
Author Biography

Judy Marria Saimima, Fakultas Hukum Universitas Pattimura

Dosen Hukum Pidana

References

Busroh, F. F. (2017). Peranan tokoh adat sebagai mediator sosial dalam menyelesaikan konflik agraria

yang melibatkan masyarakat adat multikultur di indonesia (Perspektif Kajian Sosiolegal

Reseach). Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 108 Vol. 3 (1).

Dedi Kurniawan dan Abdul Syani. (2014). Faktor penyebab, dampak, dan strategi penyesaian konflik

antar warga di kecamatan way panji kabupaten lampung selatan. Jurnal Sosiologi, 4 Vol. 15 (1).

G.W.Bawengan. (1977). Masalah kejahatan dengan sebab dan akibat. Jakarta: Oradnya Paramita.

J.E.Lokollo. (1988). Perkembangan pidana denda di Indonesia (Disertasi doktoral). Fakultas Hukum

Universitas Airlangga, Surabaya.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Predia Media Group.

Muladi dan Barda Nawawi. (1984). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.

Mustafa, M. (2007). Kriminologi. Depok: FISIP UI Press.

Ralahalu, K. A. (2012). Berlayar dalam ombak, berkarya bagi negeri, pemikiran anak negeri untuk

maluku. Ambon: Ralahalu Institut.

Soekanto, S. (2012). Hukum adat di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soesilo, R. (1976). Ajaran kejawen-philosofi dan perilaku. Jakarta: Yayasan Ursula.

Sukardi. (2016). Penanganan Konflik Sosial Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum dan

Pembangunan, 81 Vol. 46 (1).

Susanto, A. F. (2010). Ilmu hukum non sistematik: Fondasi filsafat perkembangan ilmu hukum Indonesia.

Yogyakarta: Genta Publishing.

Utari, I. S. (2012). Aliran dan teori dalam kriminologi. Semarang: Thafa Media.

W.A. Bonger (diterjemahkan oleh R.A.Koesnan). (1981). Pengantar tentang kriminologi. Jakarta: Ghalia

Indonesia.