PEMBATALAN SANKSI DISIPLIN PROFESI KEDOKTERAN OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

Main Article Content

Andryawan Andryawan

Abstract

Dokter merupakan salah satu unsur penting dalam terselenggaranya layanan kesehatan. Penyelenggaraan layanan kesehatan sendiri dimaksudkan untuk memenuhi salah satu kebutuhan pokok manusia, yaitu hak atas kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengenai layanan kesehatan, khususnya mengenai praktik kedokteran, diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004. Dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, setidaknya terdapat 3 (tiga) bentuk pelanggaran, yaitu pelanggaran hukum/malapraktik, pelanggaran etik, dan pelanggaran disiplin profesi dokter. Tulisan ini lebih memfokuskan pada pelanggaran disiplin profesi dokter dan dokter gigi. Pengaturan mengenai disiplin profesi dokter terdapat di dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011. Dalam hal terjadi adanya dugaan pelanggaran disiplin profesi dokter dan dokter gigi, maka lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004. Penegakan disiplin profesi dokter dan dokter gigi yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia tidak jarang pada akhirnya dibatalkan oleh pengadilan tata usaha negara. Metode yang digunakan Penulis yaitu metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan analisis yang bersifat kualitatif. Dari penelitian ini, didapatkan kesimpulan bahwa hakim pengadilan tata usaha negara menerima gugatan terhadap Surat Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dikarenakan adanya perluasan pemaknaan atau ruang lingkup dari keputusan badan/pejabat tata usaha negara yang dapat diajukan sebagai obyek sengketa di pengadilan tata usaha negara sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Perluasan tersebut membuat penegakan disiplin profesi dokter mengalami kebuntuan.

Article Details

Section
Articles
Author Biography

Andryawan Andryawan, Universitas Tarumanagara

Fakultas Hukum

References

Chazawi, A. (2016). Malapraktik Kedokteran. Sinar Grafika, Jakarta.

Is, M. S. (2015). Etika Hukum Kesehatan (Teori dan Aplikasinya di Indonesia). Kencana Prenada

Media Group, Jakarta.

Ikatan Dokter Indonesia. Kode Etik Kedokteran Indonesia Tahun 2012.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

________.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang

Nomor 5 Tahun 2986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

________. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

________. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang

Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

________. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 84/G/2011/PTUN-JKT.

________. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 242/B/2011/PT.TUN.JKT.

________. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 298K/TUN/2012.

________. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 198/G/2013/PTUN-JKT,

Konsil Kedokteran Indonesia. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011

tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia.

________. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan

Tata Kerja Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan

Disiplin Kedokteran Indonesia tingkat Provinsi.

________. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin

Profesional Dokter dan Dokter Gigi.

______. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tata Cara

Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi.

Marzuki, P. M. (2015). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

ND, M. F., & Achmad, Y. (2013). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka

Belajar, Yogyakarta.

Siswati, S. (2013). Etika dan Hukum Kesehatan (Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan).

Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sutiyoso, B. (2012). Metode Penemuan Hukum (Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan

Berkeadilan). UII Press, Yogyakarta.

Triwibowo, C. (2014). Etika dan Hukum Kesehatan. Nuha Medika, Yogyakarta.