PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PRAKTIK PUNGUTAN LIAR DI KANTOR PELAYANAN PUBLIK

Main Article Content

Shintamy Nesyicha Syahril
Tundjung Herning Sitabuana

Abstract

Pungutan liar masih menjadi tradisi di Indonesia sejak jaman kolonial Belanda. Pungutan liar (pungli) adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai pemerintahan dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Pungli biasanya sering terjadi di kantor pelayanan publik. Hal ini tentu melanggar hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum. Indonesia sebagai negara yang berlandaskan hukum, tentu saja telah menjamin perlindungan hukum di dalam konstitusi. Pungli merupakan merupakan suatu tindak pidana, pungli sering terjadi karena rendahnya tingkat kesadaran hukum pegawai kantor pelayanan publik. Dengan terjadinya praktik pungli tentu saja bertentangan dengan apa yang diharapkan dalam tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pungutan liar merupakan suatu perbuatan pegawai pemerintah yang menghambat kesejahteraan masyarakat serta menyebabkan timbulnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara. Kebijakan pidana terkait pungutan liar terdapat di dalam Pasal 348 ayat (1) dan Pasal 432 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pungutan liar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan. Pungutan liar kerap terjadi karena kurangnya pengawasan dari lembaga pemerintah yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk menjamin terlaksananya pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar, maka dibutuhkan pengaturan yang lebih rinci serta pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah. Semakin tinggi tingkat budaya hukum pegawai pelayanan publik, maka akan menjamin hak perlindungan hukum warga negara sehingga negara yang sejahtera dapat terwujud.

Article Details

Section
Articles

References

Dwiyanto, A. (2021). Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. UGM Press.

Erwiningsih, W. (1995). Perlindungan hukum tenaga kerja wanita. jurnal hukum IUS QUIA IUSTUM, 1(3), 21-26. https://doi.org/10.20885/iustum.vol1.iss3.art3.

Gusman, E. (2019). Perkembangan teori konstitusi untuk mendukung negara kesatuan republik Indonesia. Ensiklopedia of Journal, 1(2). https://doi.org/10.33559/eoj.v1i2.78.

Muabezi, Z. A. (2017). Negara berdasarkan hukum (rechtsstaats) bukan kekuasaan (machtsstaat). Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(3), 421-446. http://dx.doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.421-446.

Mumpuni, N. W. R., & Makkasau, A. M. (2021). Satgas saber pungli dalam penanggulangan pungutan liar di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Literasi Hukum, 5(1), 104-123.

Nuriyanto, N. (2015). Membangun budaya hukum pelayanan publik untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. INTEGRITAS, 1(1), 15-36. https://doi.org/10.32697/integritas.v1i1.112.

Raharjo, S. (2000). Ilmu hukum. PT. Citra Aditya Bakti.

Ramadhani, W. (2017). Penegakan hukum dalam menanggulangi pungutan liar terhadap pelayanan publik. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(2), 263-276.

Ruslina, E. (2012). Makna pasal 33 undang-undang dasar 1945 dalam pembangunan hukum ekonomi Indonesia. Jurnal Konstitusi, 9(1), 49-82. https://doi.org/10.31078/jk913.

Sirajun, S. (2012). Hukum pelayanan publik. Setara Press.

Soekanto, S. (2006). Penelitian hukum normatif. PT Raja Grafindo Peresada.

Solahuddin, M. T. (2016). Pungutan liar dalam perspektif tindak pidana korupsi. Paraikatte, Edisi Triwulan II, 26, 4.

Wahyudi, S. T. (2012). Problematika penerapan pidana mati dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(2), 207-234. http://dx.doi.org/10.25216/jhp.1.2.2012.207-234.

Yamin, M. (1959). Naskah persiapan UUD 1945: Risalah sidang BPUPKI/PPKI. Sekretariat Negara RI.