PERLINDUNGAN DATA PRIBADI TERHADAP TINDAKAN PENYEBARAN SEX TAPE MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Main Article Content

Moody R Syailendra

Abstract

Technological developments give rise to various kinds of influences in human life. This influence not only has a positive impact, but also has a negative impact because of the misuse of technology. One of the recent incidents is the widespread distribution of pornographic videos (sex tapes) played by artists or ordinary people, for the benefit of the spreader or as a medium for extorting objects in photos/videos. This paper aims to look at forms of legal protection against the ownership of personal data containing pornography and to see steps that private owners can take to protect their personal data. In this paper, the author uses a legal research method, which is a know-how activity (finding how), not just know-about (searching about). As a know-how activity, legal research is conducted to solve legal issues faced. In this study, it can be concluded that the Electronic Personal Data containing pornography can be protected by law as a scope for the personal interests of the object in the photo/video itself. However, the data must be maintained and stored so that there is no access from other parties who can disseminate the data. The owner of personal data has personal rights to his electronic personal data, if the personal data is in the hands of another person, then the right holder has the authority to do something or not to do something to his personal data. One of the protection measures that can be taken is the destruction of personal data to prevent data misuse. 



Perkembangan teknologi memunculkan berbagai macam pengaruh di dalam kehidupan manusia. Pengaruh tersebut tidak hanya memberikan dampak positif, tetapi juga turut berkembang pula pengaruh negatif Sebagai dampak penyalahgunaan teknologi. Salah satu kejadian yang marak belakangan ini adalah maraknya penyebaran video porno (sex tape) yang diperankan oleh kalangan artis atau masyarakat biasa, demi keuntungan penyebar atau sebagai media pemerasan kepada objek di dalam foto/video. Tulisan ini memiliki tujuan untuk melihat bentuk perlindungan hukum terhadap kepemilikan data pribadi bermuatan pornografi dan melihat langkah yang dapat diambil pemilik pribadi untuk melindungi data pribadi miliknya. Pada tulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum, yaitu suatu kegiatan know-how (mencari bagaimana), bukan sekadar know-about (mencari tentang). Sebagai kegiatan know-how, penelitian hukum dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang dihadapi. Dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa Data Pribadi Elektronik bermuatan pornografi dapat dilindungi oleh hukum sebagai lingkup untuk kepentingan pribadi objek di dalam foto/video sendiri. Namun data tersebut haruslah dijaga dan disimpan agar tidak ada akses dari pihak lain yang dapat menyebarluaskan data tersebut. Pemilik data pribadi memiliki hak pribadi terhadap data pribadi elektroniknya, apabila data pribadi tersebut berada di tangan orang lain, maka sebagai pemegang hak memiliki wewenang untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu terhadap data pribadinya. Salah satu upaya perlindungan yang dapat dilakukan dengan pemusnahan data pribadi untuk mencegah penyalahgunaan data.

Article Details

Section
Articles

References

Chazawi, A. (2005). Tindak pidana mengenai kesopanan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Commision, E. (2015, November 27). Data protection. European Commision. https://ec.europa.eu/info/law/law-topic/data-protection_en

Dewi, S. (2009). Cyberlaw: Perlindungan privasi atas informasi pribadi dalam e-commerce menurut hukum internasional. Widya Padjajaran.

Hornung, G., & Schnabel, C. (2009). Data protection in Germany I: The population census decision and the right to informational self-determination. Universitat Passau. http://www.uni-passau.de/fileadmin/dateien/fakultaeten/jura/lehrstuehle/hornung/Hornung___Schnabel__Data_protection_in_Germany_I__CLSR_2009__84.pdf

Kantaatmadja, M. K. (2002). Cyberlaw: Suatu pengantar. Elips.

Makarim, E. (2004). Kompilasi hukum telematika. PT Raja Grafindo Persada.

Marzuki, P. M. (2005). Metode penelitian hukum . Kencana.

Munir, A. B. (1999). Cyber law, Policies and Challenges. Butterworths Asia.

Purwanto. (2007). Penelitian Tentang perlindungan hukum data digital. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Standler, R. B. (1996, September). Privacy law in the USA. rbs2.com. http://rbs2.com/privacy.html

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana. Indonesia.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Indonesia.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Indonesia.

Tim Internet Sehat. (2014, n.d). Foto Intim harus dihapus di akhir hubungan. Internet Sehat. http://internetsehat.id/2014/05/foto-intim-harus-dihapus-di-akhir-hubungan/

Sidharta, A., & Mochtar , K. (2000). Pengantar ilmu hukum: Suatu pengenalan pertama ruang lingkup berlakunya ilmu hukum. Alumni.

Soebagijo, A. (2008). Pornografi dilarang tapi dicari. Gema insani.

Soeroso. (2006). Pengantar ilmu hukum. Sinar Grafika.