PENGATURAN BANK TANAH DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DAN IMPLIKASI KEBERADAAN BANK TANAH TERHADAP HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA

Main Article Content

Dixon Sanjaya
Benny Djaja

Abstract

Land is one of sources of natural wealth as stated in Article 33 of the 1945 Constitution and is implemented based on the national land law as regulated in Agrarian Law. Government must manage land for the greatest prosperity of the people. The problems in land management is difficulty in carrying out a land acquisition for public interest. Many lands controlled by land brokers/speculators have been abandoned. This condition causes national development to become obstructed and requires enormous financing. The government formed a land bank which is regulated in Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. This research is intended to describe and explain regulation of Land Bank in the Job Creation Act and Government Regulation of Land Bank Agency and the implications for national land law. This study uses normative legal research with conceptual and statutory approach. The legal materials consist of primary, secondary, and tertiary legal materials. The land bank regulation contains the establishment of Land Bank Agency, functions, objectives, institutional structure of Land Bank, the assets of Land Bank Agency, land rights granted to Land Bank Agency, and position and nature of land bank. It is feared that existence of Land Bank will deviate from the objectives of agrarian reform and the principles of national land law because there are vague, unclear, and potentially contain conflicts of interest and abuse of authority. There is a need for changes to a number of applicable provisions in a comprehensive and systematic manner and socialization of the existence of a land bank.

 

Tanah merupakan salah satu sumber kekayaan alam yang dicantumkan dalam Pasal 33 UUD 1945 dan dilaksanakan berdasarkan hukum tanah nasional dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengelola tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Permasalahan dalam pengelolaan tanah adalah kesulitan melakukan pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Banyak tanah yang dikuasai oleh makelar atau spekulan tanah yang diterlantarkan. Kondisi ini menjadikan pembangunan nasional menjadi terhambat dan memerlukan pembiayaan yang begitu besar. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah membentuk Bank Tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini ditujukan untuk menguraikan dan menjelaskan pengaturan Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja dan PP Badan Bank Tanah serta implikasi yang ditimbulkan terhadap hukum tanah nasional. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Bahan hukum penelitian menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dari hasil penelitian, pengaturan bank tanah memuat tentang pembentukan Badan Bank Tanah, fungsi, tujuan, struktur kelembagaan Bank Tanah, kekayaan Badan Bank Tanah, hak atas tanah yang diberikan kepada Badan Bank Tanah, serta kedudukan dan sifat bank tanah. Keberadaan Bank Tanah dikhawatirkan akan menyimpang dari tujuan reforma agraria dan asas-asas hukum pertanahan nasional karena terdapat ketentuan yang sumir, tidak jelas, dan berpotensi mengandung konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Perlu adanya perubahan terhadap sejumlah ketentuan yang berlaku secara komprehensif dan sistematis serta diperlukan sosialisasi terhadap keberadaan Bank Tanah sehingga solusi Bank Tanah dapat menyelesaikan masalah pertanahan.

Article Details

Section
Articles

References

Admosudirjo, P. (1998). Hukum administrasi negara. Ghalia Indonesia.

Djaja, B. (2018). Quo vadis Undang-Undang Pokok Agraria? Suatu tinjauan terhadap permasalahan pertanahan di usia undang-undang pokok agraria yang ke lima puluh delapan tahun. Jurnal Era Hukum, 16(1).

Fajar, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris (4th ed.). Pustaka Pelajar.

Flechner. (1974). Land banking in the control of urban development. Praeger Publishers.

Friedman, L. M. (2011). Sistem hukum: Perspektif ilmu sosial (The legal system: A social science perspective). Nusa Media.

Friedrich, C. J. (2004). Filsafat hukum perspektif historis. Nuansa dan Nusamedia.

Ganindha, R. (2016). Urgensi pembentukan kelembagaan Bank Tanah sebagai alternatif penyediaan tanah bagi masyarakat untuk kepentingan Umum. Jurnal Arena Hukum, 9(3).

Hardjon, P. M. (1997). Tentang wewenang. Yuridika.

Latif, A., & Ali, H. (2011). Politik hukum. Sinar Grafika.

Limbong, B. (2013). Bank tanah. MB Grafika.

Maria, S. W. S. (2005). Kebijakan pertanahan. Kompas.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian hukum (edisi revisi). Pranadamedia Group.

Mutia, C. L. (2004). Bank tanah: Antara cita-cita dan utopis. Jurnal Lex Jurnalica, 1(2).

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Indonesia.

Rahadjo, S. (2012). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Rhiti, H. (2011). Filsafat hukum: Edisi lengkap (dari klasik sampai postmoderenisme). Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian hukum normatif suatu tinjauan singkat (16th ed.). Rajawali Pers.

Shidarta. (2006). Moralitas profesi hukum: Suatu tawaran kerangka berpikir. Revika Aditama.

Suteki & Taufani, G. (2018). Metodologi penelitian hukum (filsafat, teori dan praktik). Rajawali Pers.

Tanawijaya, H. (1995). Bank tanah: Suatu tinjauan hukum dan ekonomi. Jurnal Era Hukum, 3(1).

Tisnawan, H. (2005). Optimalisasi pemberdayaan kekayaan negara. FHUI.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Indonesia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Indonesia.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Indonesia.

Wahjono, P. (1992). Sistem hukum nasional dalam negara hukum pancasila. CV Rajawali.

Wardhani, D. K. (2020). Disharmoni antara RUU Cipta Kerja Bab Pertanahan dengan prinsip-prinsip UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Komunikasi Hukum, 6(2).