PERAN DESA ADAT DALAM TATA KELOLA LEMBAGA PERKREDITAN (LPD) DI BALI

Main Article Content

Mia Hadiati
Lis Julianti
Moody R Syailendra
Luthfi Marfungah
Anggraeni Sari Gunawan

Abstract

LPD as one of the MicroFinance Institutions is very rapidly growing in Bali Province. LPD is said to be the business center of the informal sector. The existence of LPD as a credit institution in the village has been recognized based on customary law. In 2020 LPD in Bali amounted to about 1,433 LPD from a total of 1,485 Indigenous Villages in Bali which more served loans for villagers for various purposes. Therefore, in the management of LPD must be managed properly, correctly, transparency so that there is no misuse of LPD in its management and designation. The research method used in this research is normative-empirical legal research. This research is a blend of normative legal research and empirical legal research. Normative legal research is legal research that uses secondary data, while empirical legal research is legal research that uses primary data.  Based on the results of this pre-study can be concluded the occurrence of criminal acts of corruption committed both the Board and lpd managers cause disputes. Disputes conducted by lpd managers and managers cause conflicts of interest either between the manager with customary karma or between managers and managers both in the duties and functions of their authority. Disputes over customary issues in the Village within the scope of LPD either indicated that cause village losses or violations of applicable laws and regulations are often resolved through national law compared to customary law that applies in an LPD area. 



LPD sebagai salah satu Lembaga Keuangan Mikro sangatlah berkembang pesat di Provinsi Bali. LPD dikatakan sebagai pusat usaha sektor informal. Eksistensi LPD sebagai lembaga perkreditan di desa telah diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat. Tahun 2020 LPD di Bali berjumlah sekitar 1.433 LPD dari total 1.485 Desa Adat di Bali yang lebih banyak melayani pinjaman bagi masyarakat desa untuk berbagai keperluan. Oleh karena itu didalam pengurusan LPD haruslah dikelola dengan baik, benar, transparansi agar tidak terjadi penyalahgunaan LPD di dalam pengelolaan dan peruntukannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Penelitian ini merupakan perpaduan antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang menggunakan data sekunder, sedangkan penelitian hukum empiris adalah penelitian hukum yang menggunakan data primer.  Berdasarkan hasil pra penelitian ini dapat disimpulkan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan baik itu Pengurus dan pengelola LPD menimbulkan sengketa. Sengketa yang dilakukan oleh Pengurus dan pengelola LPD menimbulkan konflik kepentingan baik antara pengurus dengan karma adat atau antar pengurus dan pengelola baik dalam tugas dan fungsi kewenangannya. Sengketa permasalahan adat di Desa dalam ruang lingkup LPD baik itu terindikasi yang menimbulkan kerugian desa ataupun pelanggaran Peraturan Perundang Undangan yang berlaku seringkali sengketa tersebut diselesaikan melalui hukum Nasional dibandingkan dengan hukum adat yang berlaku di suatu wilayah LPD.

Article Details

Section
Articles
Author Biography

Anggraeni Sari Gunawan, Universitas Tarumanagara

Fakultas Hukum

References

Amrani, H. (2001). Analisis ekonomi terhadap hukum sebagai upaya peningkatan peranan hukum dalam pembangunan. Jurnal Hukum, 8(18).

Arikunto, S. (1993). Prosedur penelitian suatu pendekatan praktek (2nd ed.). Rineka Cipta.

Setiawan, P. (2018, November 22). Total aset Rp. 215 Triliun, LPD di Bali perlu penguatan lembaga. Beritabali.com. https://news.beritabali.com/read/2018/11/22/201811220014/total-aset-rp-21-5-triliun-lpd-di-bali-perlu-penguatan-lembaga

Cooter, R., & Uien, T. (2000). Lawand economics (3rd ed.). Addison Wisiey Longman Inc.

Kelsen, H. (2006). General theory of law & state. Transaction Publishers.

Kumar, R. (1999). Research methodology: A step-by-step guide for beginners. Addison Wedley Longman Australia Pty.

Kurniasari, T. W. (2007). Lembaga perkreditan desa dalam perspektif hukum: Sebuah lembaga keuangan adat hindu penggerak usaha sektor informal di Bali. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 9(1).

Kurniasari, T. W. (2007). Lembaga perkreditan desa (LPD) dalam perspektif hukum: Sebuah lembaga keuangan adat hindu penggerak usaha sektor informal di Bali. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 9.

Kriekhoff, V. J. L. (1997). Autonomic legislation sebagai sumber hukum formal dalam penelitian hukum. UI Press.

Putra, I. B. W. (2016). Teori hukum dengan orientasi kebijakan (policy oriented theory of law): Pemecahan problem konteks dalam proses legislasi Indonesia. Udayana University Press.

Posner, R. A. (1992). Economic analysis of law (4th ed.). Little Brown and Company.

Jayanthi, N. M. D., Wairocana, I. G. I. N., & Wiryawan, I. W. (2017). Status dan kedudukan lembaga perkreditan desa (LPD) terkait pengikatan jaminan dengan berlakunya Undang-Undang nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Acta Comitas: Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenoktariatan, 2(2).

Maria, S. W. (1989). Pedoman pembuatan usulan penelitian. PT. Gramedia.

McDougal, M. S. (1956). Law as process of decision: A policy oriented approach to legal study. Natural Law Forum. https://digitalcommons.law.yale.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=3494&context=fss_papers

Noah, S. M. (2002). Reka bentuk penyelidikan: Falsafah, teori dan praktis, sebuah buku mesra pengguna. Penerbit Universiti Putera Malaysia.

Sambas, L. (2016). Teori-teori hukum klasik dan kontemporer. Ghalia Indonesia.

Soekanto, S. (1981). Pengantar penelitian hukum (2nd ed.). Universitas Indonesia Press.

Soemitro, R. H. (1994). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Ghalia Indonesia.

Parta, N.. (2017, April 29). 150 LPD di Bali dinyatakan bangkrut. Tribun Bali. https://balitribune.co.id/content/150-lpd-di-bali-dinyatakan-bangkrut

Candra, P. (2019, Agustus 21). Kasus korupsi LPD desa adat kapal, lima perempuan mantan kolektor dituntut berbeda. Tribun Bali. https://bali.tribunnews.com/2019/08/21/kasus-korupsi-lpd-desa-adat-kapal-lima-perempuan-mantan-kolektor-dituntut-berbeda

Widjaja, H. A. W. (2003). Pemerintahan desa. PT. Raja Grafindo Persada.