REGULATION AND COMPENSATION IN AIRCRAFT ACCIDENT CASES: AN EXAMINATION OF AVIATION REGULATION IN INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Aviation is widely acknowledged as one of the safest modes of transportation; however, the risk of aircraft accidents continues to be a pressing concern. Ensuring fair and just compensation for victims requires the implementation of clear and robust regulatory frameworks. Every aircraft accident reflects a nation’s level of compliance with international aviation safety standards, which are continuously evaluated through safety audits conducted by competent authorities. The 2020 ICAO Safety Report highlights a concerning trend, showing an increase in fatal aviation accidents worldwide. This development emphasizes the urgent necessity of establishing stringent compensation regulations, not only to safeguard the rights of passengers and their families but also to provide legal certainty for aviation industry stakeholders. This study employs a descriptive and normative qualitative approach, making use of both primary and secondary data, analyzed deductively. The findings underscore that the presence of strict regulations is indispensable for guaranteeing equitable compensation for those impacted by aircraft accidents. Furthermore, insurance companies play a strategic role in mitigating risks arising from such incidents. By offering financial coverage, they enable victims and their families to receive appropriate compensation in accordance with applicable legal frameworks. Ultimately, effective collaboration among government regulators, airlines, and insurers is crucial to strengthen trust and accountability within the aviation sector.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Asri, K. N., Saptono, H., & Njatrijani, R. (2017). Pelaksanaan asuransi sosial pada PT. Jasa Raharja (Persero) terhadap korban kecelakaan lalu lintas di Kota Semarang. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–17.
Atmadja, R. T., & Sudiro, A. (2023). Evaluating airline liability and compensation in Indonesian aviation. Rechtsidee, 11(2), 10–21070.
Bawole, D. J., & Chernovita, H. P. (2019). Algoritma Bellman-Ford untuk menentukan jalur terpendek dalam survei klaim asuransi (Studi kasus: PT. Asuransi Sinar Mas, Jakarta). INOBIS: Jurnal Inovasi Bisnis dan Manajemen Indonesia, 3(1), 41–51.
Citaristi, I. (2022). International Civil Aviation Organization—ICAO. In The Europa directory of international organizations 2022 (pp. 336–340). Routledge.
Dwi, N., Njatrijani, R., & Saptono, H. (2019). Tanggung jawab perusahaan penerbangan Air Asia terhadap keselamatan dan keamanan penumpang QZ-8501 ditinjau dari Konvensi Montreal 1999. Diponegoro Law Journal, 8(4), 2626–2640.
Ekaratri, A. S., & Yunari, S. B. (2021). Analisis yuridis pengoperasian pesawat tanpa awak (drone) untuk kargo di wilayah Indonesia timur (Studi kasus PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk). Jurnal Penelitian dan Karya Ilmiah Lembaga Penelitian Universitas Trisakti, 85–95.
Fadhillah, R., & Yunari, S. B. (2023). Pengaturan dan prinsip tanggung jawab pengangkut terhadap korban kecelakaan pesawat udara. Reformasi Hukum Trisakti, 5(2), 393–404.
Graham, A., & Dobruszkes, F. (2019). Air transport: A tourism perspective. Elsevier.
Hamzah, Z. T. (2021). Kewajiban dan tanggung jawab hukum pihak pengangkut pada pengangkutan udara niaga di Indonesia. Lex Privatum, 9(9).
Herwin, H., Gultom, P., & Mardianis, M. (2023). Tinjauan yuridis pertanggungjawaban maskapai penerbangan atas kecelakaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. IBLAM Law Review, 3(3), 460–471.
Hidayatulloh, M. U. H. U., & Nurbaiti, S. (2019). Tanggung jawab PT. Lion Mentari Airlines atas tergelincirnya pesawat Lion Air di Bandara Supadio Pontianak berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Reformasi Hukum Trisakti, 1(2).
Kamajaya, S., Sirait, F., Sihombing, K., & Situmorang, K. (2020). Pertanggungjawaban maskapai dan perusahaan asuransi terhadap kematian penumpang akibat kecelakaan pesawat terbang. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(2), 279–300.
Martono, M., Amir, E., Heliany, I., Sudiro, A., Sinaga, N. A., Lie, G., Gultom, P., Gunadi, A., Rahardjo, A. R. D., & Gracia, G. (2023). Regulasi dan kasus: Tanggung jawab hukum penerbangan nasional dan internasional | Regulations and cases: National and international aviation legal responsibilities.
Maulana, I., & Ambardi, P. (2021). Tanggung jawab pelaku usaha dengan sistem dropship ditinjau dari perspektif UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Jurnal Asy-Syukriyyah, 22(2), 239–253.
Michella, A. T., & Sudiro, A. (2019). Tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan terhadap korban kecelakaan pesawat udara di Indonesia (Studi kasus: Kecelakaan pesawat udara Lion Air nomor registrasi PK–LQP). Jurnal Hukum Adigama, 2(1), 329–352.
Nilasary, L., Yusuf, C., & Bakry, M. R. (2022). Keadilan bagi pihak korban dalam release and discharge agreement transportasi udara yang dilegalisasi oleh notaris dalam kasus kecelakaan pesawat Lion Air JT610. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 2(6), 641–658.
Olaganathan, R., & Amihan, R. A. H. (2021). Impact of COVID-19 on pilot proficiency: A risk analysis. Global Journal of Engineering and Technology Advances, 6(3), 1.
Pamuraharjo, H., Kuntadi, C., & Amalia, D. (2023). Prinsip “presumption of liability” dikaitkan dengan release and discharge sebagai persyaratan pembayaran kompensasi meninggalnya penumpang akibat kecelakaan pesawat udara penerbangan dalam negeri. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 3(2), 62–75.
Kementerian Perhubungan. (1996). Direktorat Jenderal Sipil.
Priaardanto, C., & Sudiro, A. (2024). Tanggung jawab Boeing Company terhadap kecelakaan pesawat udara Sriwijaya Air SJ182 terkait dugaan cacat produk. USM Law Review, 7(1), 269–284.
Primarta, C. (2018). Analisis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian terhadap jaminan sosial korban kecelakaan lalu lintas di PT. Jasa Raharja (Persero) cabang Jawa Tengah. Jurnal Daulat Hukum, 1(1).
Putra, H., & Dramanda, W. (2019). Evaluasi dan pemetaan regulasi terkait digitalisasi logistik dalam menghadapi industri 4.0. Jurnal Transportasi Multimoda, 17(1).
Siregar, A. N., Sumanti, S. T., & Ismail, I. (2022). Analisis framing pemberitaan kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 di Kompas.com. Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan, 1(11), 2529–2538.
Sudiro, A., & Priaardanto, C. (2023). Peranan Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) dalam penerbitan laporan akhir kecelakaan pesawat Sriwijaya SJ-182 sebagai upaya tercapainya kepastian hukum terhadap keluarga korban. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 1926–1935.
Uzni, L., & Sudiro, A. (2019). Tanggung jawab hukum terhadap pemberi informasi palsu yang mengancam keselamatan penerbangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009. Jurnal Hukum Adigama, 2(1), 792–816.