LAND-USE CONFLICT IDENTIFICATION STRATEGY (LUCIS) IN ACCELERATING AGRARIAN CONFLICT RESOLUTION TO REALIZE JUST AGRARIAN REFORM

Main Article Content

Anita Kamilah

Abstract

Inequality of access, ownership, and use of land is one of the causes of agrarian conflicts, both horizontal conflicts and vertical conflicts followed by repressive and violent actions, so that they have an economic, social, cultural impact, including the environment. Given the enormous impact caused by the agrarian conflict, the Government is highly committed to accelerating the resolution of agrarian conflicts through the use of the Land-Use Conflict Identification Strategy (LUCIS) model. The purpose of the research is to examine: first, the factors that cause agrarian disputes and conflicts through the Land-Use Conflict Identification Strategy (LUCIS) thought model. Second, the implementation of systematic conflict resolution and prevention through the Land Use Conflict Identification Strategy (LUCIS) model; and third, the prevention of agrarian disputes and conflicts in realizing just agrarian reform. The approach method is normative juridical by examining legal principles, especially the provisions of laws and regulations that are related to the object of research, descriptive analysis research specifications, data sources come from secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials, and data analysis was carried out qualitatively.

Article Details

Section
Articles

References

Afriliyeni, Martua Sihaloho, Rai Sita, Hubungan Reforma Agraria dengan Peningkatan Kesejahteraan Rumah Tangga Petani (Kasus: Lahan Eks HGU di Desa Pasawahan, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat), Jurnal Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, 5(2), (2021), 435.

Ali Imron, Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Metode Antinomi Nilai Dalam Penegakan Hukum Kajian Putusan Nomor 06/Pdt.G/2014/PN.Kag, Jurnal Yudisial, 8(2) (2015), 240.

Ali Imron, Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Metode Antinomi Nilai Dalam Penegakan Hukum Kajian Putusan Nomor 06/Pdt.G/2014/PN.Kag , Jurnal Yudisial, 8(2) (2015), 230.

Askarial, Interpretasi Atau Penafsiran Sebagai Metode Penemuan Hukum, MENARA Ilmu, XII(II) (2018), 19.

Daniel Adityajaya, Pencegahan dan Penanganan Kasus Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Webinar Membedah Tindak Pidana Pertanahan dan Mafia Tanah, diselenggarakan oleh Laboratorium Sengketa Konflik dan Perkara STPN, Jakarta, Laboratorium Sengketa Konflik dan Perkara STPN, 2021, pp. 7.

Darwin Ginting, Kapita Selekta Hukum Agraria, Jakarta, Fokusindo Mandiri, 2013, pp. 122.

Dayat Limbong, Tanah Negara, Tanah Terlantar Dan Penertibannya, Jurnal Mercatoria, 10(1) (2017), 2.

Dewi Kartika, Catatan Akhir Tahun 2021 Konsorsium Pembaruan Agraria, “Penggusuran Skala Nasional (PSN)”, Edisi Peluncuran Laporan Situasi Konflik dan Kebijakan Agraria Tahun Kedua Pandemi, Jakarta, KPA, 2021, pp. 8.

Dewi Kartika, Catatan Akhir Tahun 2020 Konsorsium Pembaruan Agraria, Edisi Peluncuran I: Laporan Konflik Agraria di Masa Pendemi dan Krisis Ekonomi, Jakarta, KPA, 2020, pp. 9.

Fernando, Perlindungan Hukum Dalam Pengadaan Tanah Guna Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Bina Adhyaksa, 10(2) (2020),2.

Ferry Riawan, dkk, Wujud Penatagunaan Tanah Dalam Reforma Agraria Yang Berkeadilan dan Berkelanjutan, Jurnal Akrab Juara, 4(5) (2019), 17.

Gamin, Bramasto Nugroho, Hariadi Kartodihardjo, Lala M. Kolopaking & Rizaldi Boer, Menyelesaikan Konflik Penguasaan Kawasan Hutan Melalui Pendekatan Gaya Sengketa Para Pihak Di Kesatuan Pengelolaan Hutan Lakitan, Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 11(1), (2014), 72.

Heru Nugroho, Reformasi Politik Agraria Mewujudkan Pemberdayaan Hak-hak atas Tanah, Bandung, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2002, pp 99.

I. Gunawan, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta, Bumi Aksara, 2013, pp. 143.

Iskandar Muda, Penafsiran Hukum Yang Membentuk Keadilan Legal Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, Jurnal Yudisial, 9(1), (2016), 41.

Marsella, Perspektif Penanganan Sengketa Pertanahan Di Badan Pertanahan Nasional, Jurnal Penegakan Hukum, 2(2) (2015), 103.

Nurhasan Ismail, Arah Politik Hukum Pertanahan Dan Perlindungan Kepemilikan Tanah Masyarakat, Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1), (2017), 47.

Nuriyanto, Urgensi Reforma Agraria; Menuju Penataan Penggunaan Tanah Yang Berkeadilan Sosial. Jurnal Rontal Pkn, 6 (1) (2020), 33.

Richaldo Hariandja, Konflik Agraria Petani vs BUMN Terus Terjadi, Mongabay, 1(9) (2020).

Soegiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung, Alfabeta, 2016, pp. 225.

Sulasi Rongiyati, Reforma Agraria Melalui Perpres Nomor 86 Tahun 2018, Info Singkat, Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, X(19) (2018), 1.

Sulasi Rongiyati, Reforma Agraria Melalui Perpres Nomor 86 Tahun 2018, Info Singkat, Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, X(19) (2018), 5.

Surya Tjandra, Akselerasi Penyelesaian Konflik dan Redistribusi Tanah: Capaian dan Tantangan, Jakarta, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, 2021, pp. 9-10.

Titin Fatimah dan Hengki Andora, Pola Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Di Sumatera Barat (Sengketa antara Masyarakat dengan Investor), Jurnal Ilmu Hukum, 4(1) (2020), 39.

Widiyanto, Potret Konflik Agraria di Indonesia. Bhumi, Jurnal Ilmiah Pertanahan PPPM – STPN, 37(12), (2013), 23-34.

Yanita Petriella, Begini Cara LUCIS Mengidentifikasi dan Selesaikan Konflik Lahan,

Artikeldi Bisnis.com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20210824/47/1433251/begini-cara-lucis-mengidentifikasi-dan-selesaikan-konflik-lahan, Accessed in 25 February 2022, 16.34 WIB.