FILSAFAT PEMIDANAAN TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI DAlAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Main Article Content

Kurniasih Bahagiati

Abstract

This article aims to discuss the philosophy of punishment for the misuse of narcotics for oneself from the perspective of positive criminal law and Islamic criminal law. The approach used in this study is normative juridical and uses the statutory approach, philosophical approach, comparative approach, and conceptual approach. Data sources used in this study are secondary data consisting of official documents, books, and research results. The results of this study are according to positive criminal law, imprisonment, and rehabilitation are in accordance with the philosophy of criminal law with the concept of a double-track system. Still, in practice, the Judges more often decide cases of narcotics abuse for themselves with imprisonment. In the perspective of Islamic criminal law, abusers of narcotics for themselves are also seen as victims of crimes committed by themselves, so that the proper punishment against them is the sanction of rehabilitation measures. Imposing sanctions in the form of rehabilitation measures are in accordance with the philosophy of punishment in Islamic criminal law because it considers the principles of maqoshid shari'ah

Article Details

Section
Articles

References

Buku

Ali, Zainuddin. Filsafat Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Luth, Thohir. Syari’at Islam Mengapa Takut?. Malang: UB Press, 2011.

Munajat, Makhrus. Dekonstruksi Hukum Pidana Islam. Jogjakarta: Logung Pustaka, 2004.

Muslich, Ahmad Wardhi. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Santoso, Topo. Membumikan Hukum Pidana Islam. Jakarta: Gema Insani Press, 2003.

Sholehuddin, M. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers, 1985.

Syahrur, Muhammad. Limitasi Hukum Pidana Islam. Semarang: Walisongo Press, 2008.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 1991.

Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Regulasi

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Jurnal

Ariyanti, Vivi. “Kedudukan Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Hukum

Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam.” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 11, no. 2 (1 Desember 2017): 246–262. https://doi.org/10.24090/mnh.v11i2.1300.

Bakhri, Syaiful. “Pengaruh Aliran-Aliran Falsafat Pemidanaan Dalam Pembentukan Hukum Pidana Nasional.” JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM 18, no. 1 (2011): 136–157. https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss1.art8.

Basuki, Basuki. “Menanggulangi Tindak Pidana Narkotika Dihubungkan Dengan Tujuan Pemidanaan.” Aktualita (Jurnal Hukum) 1, no. 1 (1 Juni 2018): 77–95. https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i1.3710.

Erdianti, Ratri Novita. “Alternatif Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dalam Kebijakan Kriminal Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY 25, no. 2 (14 Juli 2018): 261-271. https://doi.org/10.22219/jihl.v25i2.6006.

Halim, Syaflin. “Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba Dalam Pandangan Hukum Islam.” Menara ILMU XIII, No 4, (April, 2019): 140-147.

Hikmawati, Puteri. “Analisis Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pengguna Narkotika.” Negara Hukum 2 no. 2 (2011): 329-350.

Jahroh, Siti. “Reaktualisasi Teori Hukuman Dalam Hukum Pidana Islam.” Jurnal Hukum Islam 9 No 2. (Desember 2011): 189-203.

Maryani, Desy. “Faktor-Faktor Penyebab Tidak Tercapainya Tujuan Pemidanaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia,” Jurnal Hukum Sehasen 1, No.1 (2015): 1-24.

Rumadan, Ismail. “Problem Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia Dan Reorientasi Tujuan Pemidanaan.” Jurnal Hukum dan Peradilan 2, no. 2 (31 Juli 2013): 263-275. https://doi.org/10.25216/JHP.2.2.2013.263-276.

Syafi’i, Ahmad. “Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam.” HUNAFA: Jurnal Studia Islamika 6, no. 2 (15 Agustus 2009): 219-232. https://doi.org/10.24239/jsi.v6i2.135.219-232.

Syafiq, Ahmad. “Rekonstruksi Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Islam (Perspektif Filsafat Hukum).” Jurnal Pembaharuan Hukum 1, no. 2 (1 Agustus 2014): 178-190. https://doi.org/10.26532/jph.v1i2.1484.

Wiharyangti, Dwi. “Implementasi Sanksi Pidana dan Sanksi Tindakan dalam Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia.” PANDECTA: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal) 6, No.1. (2011): 79-85.

Website

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementrian Hukum & HAM, Sistem Database Pemasyarakatan,

http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly/kanwil/all/year/2020/month/3, diakses tanggal 24 April 2020

Majelis Ulama Indonesia (MUI), “Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Hukuman Bagi Produsen, Bandar, Pengedar, Dan Penyalah Guna Narkoba”, http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Hukuman-Bagi-Produsen-Bandar-Pengedar-dan-Penyalahguna-Narkoba.pdf, diakses tanggal 20 April 2020.

Pusat Penelitian Data dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, “Survey Nasional Penyalahgunaan Narkoba di 34 Provinsi Tahun 2017”, https://docplayer.info/78146687-Survei-nasional-penyalahgunaan-narkoba-di-34-provinsi-tahun-2017-pusat-penelitian-data-dan-informasi-badan-narkotika-nasional-republik-indonesia.html, diakses tanggal 24 April 2020.

Tim Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, “Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum Dan Pemidanaan)”, https://www.bphn.go.id/data/documents/pphn_bid_polhuk&pemidanaan.pdf, diakses tanggal 25 April 2020.