PENGATURAN MENGENAI MAATSCHAP PADA UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA TERKAIT TUGAS DAN JABATAN NOTARIS
Main Article Content
Abstract
Notary as a general official authorized to create an authentic deed to help create legal certainty. In the law of Notary Number 2 of 2014 on the amendment to Law Number 30 of 2004 on the Department of notary state that notary is allowed to open a notary office in the form of Civil Fellowship. This civil federation will be based on civil fellowship in accordance with the law of the Civil Code. The sense of civil fellowship itself is two or more people wo form an alliance by incorporating something into the compan with the main purpose of seeking profit. So that is the problem appears because on the notary self is not paid but it gets honorarium, beside the problems on independence and also immutability that will be difficult to run when the notary join a civil federation.The research method used is a normative juridicial method of analysis. The techniques of data collection conducted through literature studies and data collection tools are document studies. Data sources of primary data, secondary legal materials, and secondary data are divided into primary legal materials, secondary legal materials, and a tertiary law. The theory used in this research is the theory of legal certainty, and the theory of egal effectiveness.
The form of civil partnership that is suitable for public notary is limited to a joint office. So there are no settings and management, there is no need to worry about the conflict and the inequality of the law.
Article Details
Penulis yang mempublikasikan jurnal ini setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan pekerjaan secara bersamaan berlisensi di bawah Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis mampu untuk masuk ke dalam terpisah, pengaturan kontrak tambahan untuk distribusi non-eksklusif versi diterbitkan jurnal pekerjaan (misalnya, posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta sebelumnya dan kutipan yang lebih besar dari karya yang diterbitkan.
References
Buku
Herlien, Budiono. Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
R. Subekti, Tjitrosudibyio. Kata Pengantar Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta: Oradnya Paramita, 1978.
Prasetya, Rudhi. Maatschap Firma dan Persekutuan Komandite. Bandung Citra Aditya Bakti, 2002.
Miles, Matthew B., Michael A. Huberman. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI Press, 2007.
Purwosutjipto, H.M.N. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2, Bentuk-Bentuk Perusahaan. Jakarta: Djambatan, 2007.
Ali, Chindri. Badan Hukum. Bandung: Alumni, 1987.
Thong Kie, Tan. Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000.
Adjie, Habib. Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2015.
Anshori, Abdul Ghofur. Lembaga Kenotariatan Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2009.
Tedjosaputro, Liliana. Etika Profesi Notaris. Yogyakarta: Bigraf , 1995.
Kamus
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi ke-2. Jakarta: Balai Pustaka, 1995.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia/Permenkumham No.M.Hh.Ah.02.12 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Jurnal
Juliantari, Ni Nyoman. "Pelaksanaan Kewajiban Notaris Terhadap Kualitas Produk Akta dan Akibat Hukumnya". Jurnal Universitas Hasanuddin. (Mei 2013).
Permanasari, Rita, “Imunitas Hukum Bagi Notaris Yang Membuka Rahasia Jabatan”, Jurnal Akta, Volume 5 Nomor 1, (Maret 2018) , 29.