TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN JAMINAN (STUDY DI POLRESTA BARELANG)

Main Article Content

Supianto Supianto

Abstract

The type of research in this thesis is empirical juridical research is the way or procedure used to solve the problem of research by researching secondary data first to then examine the primary data in the field. This research is a type of empirical legal research that is research in the form of empirical studies to find theories about the process of happening and about the process of working the law within the community. The result of this research is that the legal effect on the guarantor of suspension of detention if the suspect flees the guarantor must pay the amount determined by the competent authority and the consideration of the investigator in granting suspension of detention all depending on the background of the guarantor and the commission of the crime committed by the suspect and terms specified.

Article Details

Section
Articles

References

Buku

Andi Hamzah, J. Hukum Acara Pidana Indonesia (Ke Dua) 07. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Effendi , Tolib, Perbandingan Komponen dan Proses Peradilan Pidana di Beberapa Negara. Yogyakarta: Pustaka Yusisia, 2013.

Effendi, E, Hukum Pidana Indonesia. 98-99 Bandung: PT. Refika Aditama, 2014.

H. Sunaryo & Ajen Dianawati, Tanya Jawab Seputar Hukum Acara Pidana (Pertama). Jakarta: Visimedia, 2009.

Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2015.

Prasetyo ,Teguh, Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Prayudi, G, Seluk Beluk Hukum Pidana. Jakarta: Boya Book.

Renggong ,Ruslan, Hukum Acara Pidana (1st ed.), Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.

Salam , Faisal, Hukum Acara Pidana Dalam Teori & Praktek. Bandung: Mandar Maju, 2001.

Soekanto , Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2008.

Soekanto, S, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2014.

Soerodibroto , Soenarto, KUHP dan KUHAP (Ke Lima). Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada, 2012.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta, 2014.

Yahya, Harapah, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan) (2nd ed.). Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 31 Tentang Penangguhan Penahanan.

Peraturan Perundang-undangan No.27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (terakhir diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 Tentang Jaminan Penangguhan Penahanan).

Peraturan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06/1983 Tentang Pelaksanaan Penangguhan Penahanan.

Jurnal

Enggarsasi, Umi & Sumanto, Atet. "Tata Cara Pelaksanaan Penangguhan Penahanan Terhadap Tersangka Di Lembaga Kepolisian Berdasarkan Kuhap Dan Peraturan Pelaksanaannya". Perspektif, Volume 10, Nomor 4 (Oktober 2005), 416–433.

Risdalina, "Manfaat Dan Jangka Waktu Penahanan Sementara Menurut Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)", Volume 03, Nomor 01, (Maret 2015), 93–103.

Ibrahim, Penangguhan Penahanan Terhadap Terdakwa Menurut Hukum Acara Pidana, 5, (2017), 1–19.

Mulyadi, “Kajian Yuridis Empiris Terhadap Jaminan Penangguhan Penahanan Dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana”, Jurnal Hukum Justitia, Volume 1, Nomor 2 (Maret 2014), 200–209.

Randy A. Katiandagho, "Penangguhan Penahanan Terhadap Terdakwa Menurut Hukum Acara Pidana" Volume 4, Nomor 2 (April 2015), 1-8.